Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengucapkan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari 2025. Peringatan ini dimaknai sebagai bentuk penghargaan terhadap peran pers dalam mencerdaskan masyarakat dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Pers Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, berfungsi sebagai lembaga sosial dan saluran komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk media, baik cetak, elektronik, maupun saluran lainnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam sambutannya pada Sabtu (8/2/2025), menegaskan, kebebasan pers adalah cerminan kedaulatan rakyat, yang harus berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2). Pers memiliki kewajiban untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah (Pasal 5).
Pers juga memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi, memperjuangkan hak asasi manusia, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat. Pers berfungsi untuk mengawasi, mengkritik, memberikan saran terkait kebijakan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6).
Dalam kesempatan ini, Haedar mengajak insan pers dan institusi media untuk merenungkan kembali prinsip-prinsip normatif dan imperatif tersebut agar dijadikan pedoman dalam praktik jurnalistik.
Haedar mengungkapkan beberapa hal penting yang perlu direnungkan.
“Pertama, pers nasional diharapkan menjalankan fungsi yang utuh dan komprehensif, tidak hanya sebagai kontrol sosial, tetapi juga sebagai sarana edukasi yang menyajikan informasi objektif, adil, dan mencerahkan masyarakat,” ujarnya.
Dalam ekosistem pers yang semakin bebas, Haedar mengingatkan agar pers tetap menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan nilai-nilai luhur kehidupan, serta menghindari hoaks, provokasi, dan ujaran kebencian yang dapat merusak persatuan bangsa.
Kedua, pers nasional diharapkan memberikan edukasi yang objektif dan berbasis pengetahuan, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk menerima informasi secara demokratis. Haedar menekankan pentingnya penyajian informasi yang lengkap dan berimbang agar tidak menimbulkan bias atau opini yang terdistorsi.
“Rakyat harus memiliki kebebasan untuk memilih informasi yang disajikan secara objektif dan tidak tendensius,” jelasnya.
Ketiga, pers diharapkan tetap menjadi penjaga demokrasi dan berperan aktif dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia. Haedar menekankan bahwa pers harus tetap konstruktif dan kritis terhadap kebijakan negara, serta berperan dalam membangun budaya demokrasi yang moderat yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan bangsa.
Keempat, media sosial dan digital sebagai media baru harus tetap menghormati nilai-nilai luhur bangsa seperti Pancasila, agama, dan budaya. Haedar menekankan pentingnya etika dalam penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat, seperti penyebaran keresahan atau penipuan. Teknologi harus digunakan untuk memajukan kehidupan dan peradaban bangsa.
Kelima, meskipun media digital dan sosial semakin berkembang, keberadaan media cetak dan media konvensional harus tetap dipertahankan sebagai bagian dari menjaga kebudayaan universal. Haedar mengingatkan bahwa relasi sosial yang berbasis interaksi langsung masih diperlukan untuk mempertahankan kemanusiaan dalam kehidupan masyarakat.
Terakhir, Haedar mengingatkan bahwa pers bukan hanya sekadar media informasi, tetapi juga media kebudayaan yang berperan dalam mengembangkan pengetahuan kolektif umat manusia. Pers harus menjaga nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan antarbangsa. Pers tidak boleh menjadi alat pragmatis yang melayani kepentingan politik atau ekonomi semata, tetapi harus tetap berorientasi pada kepentingan luhur kehidupan manusia dan berpegang pada nilai-nilai sakral yang diajarkan agama. (*/tim)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News
