Sejarah Hari Pers Nasional (HPN) tidak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan dan menegakkan kedaulatan rakyat. Lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 menandai kesadaran kolektif insan pers bahwa informasi dan kebenaran adalah kekuatan strategis dalam membangun bangsa. Penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Pers Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 semakin menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi.
Bagi Muhammadiyah, pers bukan sekadar instrumen komunikasi, melainkan sarana dakwah dan tajdid (pembaruan). Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah telah memanfaatkan pers sebagai medium pencerahan umat yang membebaskan akal dari kebodohan, menyinari nurani dengan nilai kebenaran, dan mengarahkan masyarakat pada kemajuan yang berkeadaban. Oleh karena itu, peringatan HPN harus dimaknai sebagai momentum refleksi moral sekaligus spiritual atas tanggung jawab pers dalam menjaga amanah informasi.
Tema HPN 2026, “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, selaras dengan nilai-nilai Islam berkemajuan yang diperjuangkan Muhammadiyah. Pers yang sehat mencerminkan prinsip shidq (kejujuran) dan amanah dalam menyampaikan informasi. Kemandirian ekonomi media sejalan dengan spirit kifayah dan istiqlal agar pers tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun kepentingan modal. Sementara bangsa yang kuat adalah tujuan besar dari dakwah sosial Islam, yakni terwujudnya masyarakat yang adil, berpengetahuan, dan berkeadaban.
Secara konstitusional, tema tersebut berpijak pada jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam perspektif Islam, kebebasan itu bukan kebebasan tanpa nilai. Kebebasan pers harus diarahkan pada maslahah ‘ammah (kepentingan umum), bukan pada penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau manipulasi opini yang merusak persatuan umat dan bangsa.
Dalam konteks HPN 2026, hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 patut dipandang sebagai peneguhan nilai keadilan konstitusional. Putusan ini dapat dimaknai sebagai ikhtiar negara dalam menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers agar tetap berada dalam koridor konstitusi. Jika pers yang sehat adalah cita-cita, maka putusan tersebut menjadi fondasi normatif untuk memastikan pers bekerja tanpa rasa takut, namun tetap bertanggung jawab.
Bagi Muhammadiyah, kebebasan pers memiliki dimensi etis yang kuat. Al-Qur’an mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan harus melalui proses tabayyun, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Hujurat ayat 6. Prinsip tabayyun ini relevan dalam praktik jurnalistik modern: verifikasi fakta, keberimbangan sumber, dan kehati-hatian dalam framing berita. Pers yang sehat bukan hanya bebas dari sensor, tetapi juga bebas dari kebohongan dan manipulasi.
Meski demikian, realitas kebebasan pers di Indonesia tahun 2026 masih menghadapi tantangan serius. Intervensi kekuasaan, tekanan ekonomi, serta potensi pembatasan kebebasan berekspresi melalui regulasi tertentu, termasuk dalam implementasi KUHP Nasional baru, menunjukkan adanya antinomi hukum yang perlu disikapi secara arif dan konstitusional. Di sinilah pers diuji, apakah tetap teguh pada prinsip kebenaran atau justru tergelincir dalam kompromi yang merugikan publik.
Muhammadiyah memandang pers sebagai mitra strategis dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di ruang publik. Pers yang independen dan berintegritas berperan penting dalam menjaga transparansi, mengawasi kekuasaan, serta membela kelompok yang dilemahkan. Dalam kerangka dakwah pencerahan, kritik pers bukanlah tindakan destruktif, melainkan bentuk kepedulian moral untuk memperbaiki keadaan.
Ekonomi media yang berdaulat juga menjadi perhatian penting. Ketergantungan berlebihan pada iklan politik atau kepentingan oligarki berpotensi menggerus independensi pers. Muhammadiyah, dengan tradisi filantropi dan kemandirian organisasinya, dapat memberi teladan bahwa keberlanjutan media dapat dibangun di atas etos keikhlasan, profesionalisme, dan keberpihakan pada kepentingan umat dan bangsa.
Pada akhirnya, HPN 2026 menegaskan bahwa pers yang sehat adalah bagian dari ikhtiar kolektif membangun bangsa yang kuat dan berkeadaban. Dalam pandangan Muhammadiyah, pers yang bebas, jujur, dan bertanggung jawab adalah sarana dakwah yang strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan keadilan, dan mewujudkan Indonesia yang berkemajuan.
Pers yang sehat bukan hanya tuntutan demokrasi, tetapi juga amanah keislaman.
