Sebuah tanah dapat terlihat kosong tanpa benar-benar ditelantarkan.
Di balik sebidang tanah yang ditumbuhi ilalang, bisa saja ada keluarga yang sedang menunggu pembagian warisan. Sertifikat masih atas nama orang yang telah meninggal. Para ahli waris belum mencapai kesepakatan. Ada yang tinggal jauh, ada yang belum cukup umur, ada pula yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk mengolahnya.
Dari luar, tanah itu tampak tidak produktif. Namun bagi keluarga, tanah tersebut mungkin sedang berada dalam sebuah proses: proses berpindahnya amanah dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Persoalannya menjadi menarik ketika negara memiliki kewajiban memastikan tanah tidak menjadi aset mati.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, pemerintah memperkuat kebijakan penertiban tanah yang tidak diusahakan, digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara sesuai ketentuan. Kebijakan ini memiliki landasan yang sulit dibantah: tanah bukan sekadar benda ekonomi, tetapi memiliki fungsi sosial dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, ada satu pertanyaan yang layak diajukan: ketika negara menemukan tanah yang belum dimanfaatkan, apakah negara juga cukup mampu membaca alasan mengapa tanah itu belum dimanfaatkan?
Pertanyaan ini penting karena tanah yang tidak produktif tidak selalu lahir dari kesengajaan menelantarkan.
PP 48/2025 sendiri tidak menyamakan begitu saja tanah kosong dengan tanah telantar. Untuk dapat ditetapkan sebagai tanah telantar terdapat proses inventarisasi, evaluasi, peringatan, hingga penetapan. Bahkan terdapat unsur kesengajaan dalam pengertian tanah telantar. Untuk Hak Milik pun terdapat ketentuan khusus sebelum dapat menjadi objek penertiban.
Dengan demikian, persoalannya bukan sesederhana negara mengambil tanah pribadi yang kosong.
Justru di situlah ruang diskusi kebijakan muncul.
Bagaimana apabila tanah tersebut belum termanfaatkan karena proses kewarisan?
Indonesia memiliki jutaan keluarga yang menerima harta bukan dalam bentuk aset yang langsung siap digunakan, melainkan tanah, rumah, atau lahan yang kepemilikannya harus terlebih dahulu ditertibkan secara hukum. Ketika ahli waris lebih dari satu, proses pembagian dapat melibatkan kesepakatan keluarga, pembuktian hubungan kewarisan, pendaftaran peralihan hak, bahkan sengketa.
Dalam situasi demikian, waktu tidak selalu berarti kelalaian.
Ada perbedaan mendasar antara “tidak mau memanfaatkan” dan “belum mampu memanfaatkan”.
Hukum yang baik semestinya mampu membedakan keduanya.
Di sinilah perspektif maqashid syariah memberikan pertanyaan yang lebih dalam. Salah satu tujuan utama syariat adalah hifz al-mal, menjaga harta. Menjaga harta bukan hanya menjaga seseorang agar tidak kehilangan hak kepemilikannya. Harta juga harus dijaga agar tidak rusak, mubazir, menjadi sumber konflik, atau kehilangan manfaatnya.
Menariknya, prinsip ini bertemu dengan gagasan fungsi sosial tanah. Keduanya sama-sama tidak menghendaki harta menjadi benda mati.
Tetapi menjaga harta tidak berarti membiarkan tanah selamanya tidak produktif. Sebaliknya, fungsi sosial tanah juga tidak seharusnya dibaca semata-mata dari ada atau tidaknya aktivitas fisik di atas tanah.
Yang perlu dibaca adalah konteksnya.
Tanah warisan yang sedang dalam proses pembagian bukan sekadar sebidang tanah kosong. Ia adalah bagian dari kekayaan keluarga yang sedang mengalami transisi kepemilikan. Jika negara hanya melihat kondisi fisiknya, negara mungkin melihat tanah yang tidak digunakan. Tetapi jika negara melihat konteks sosialnya, negara akan menemukan keluarga yang sedang berusaha menyelesaikan haknya.
Di sinilah wajah negara diuji.
Sebagai ASN yang bersinggungan dengan pengelolaan aset daerah, saya belajar bahwa aset tidak berhenti pada angka dalam daftar. Sebuah aset memiliki nilai ketika ia dapat dikelola, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat sesuai tujuan keberadaannya.
Cara pandang tersebut seharusnya juga mendorong kita melihat harta warisan secara lebih luas.
Negara tidak perlu mengambil alih persoalan keluarga. Tetapi negara dapat hadir sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi tanah telantar, sengketa berkepanjangan, atau aset yang akhirnya kehilangan nilai ekonominya.
Negara dapat memperkuat literasi kewarisan, mempermudah kepastian administrasi, mempercepat penyelesaian sengketa, serta membuka akses agar aset warisan dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menghilangkan hak ahli waris.
Dengan demikian, penertiban tanah telantar tidak berhenti pada pertanyaan: “Mengapa tanah ini tidak digunakan?”
Pertanyaan berikutnya harus lebih manusiawi: “Mengapa tanah ini belum digunakan?”
Perbedaan satu kata “tidak” dan “belum”, dapat mengubah cara negara melihat warganya. Yang pertama dapat menunjukkan pilihan untuk menelantarkan. Yang kedua mungkin menunjukkan persoalan kapasitas, proses hukum, konflik keluarga, keterbatasan modal, atau keadaan sosial yang belum terselesaikan.
Di sinilah maqashid syariah seharusnya tidak berhenti menjadi teori di ruang kelas. Ia dapat menjadi etika dalam merumuskan kebijakan: memastikan hukum tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga menghadirkan kemaslahatan.
Warisan pada akhirnya bukan sekadar perpindahan nama di atas sertifikat. Ia adalah mekanisme sosial agar sesuatu yang dibangun oleh satu generasi dapat menopang kehidupan generasi berikutnya.
Karena itu, negara memang perlu mencegah tanah menjadi aset mati. Namun sebelum menyebut sebuah tanah telantar, negara juga perlu memastikan bahwa ia tidak sedang menyaksikan sebuah warisan yang belum sempat hidup.
Sebab wajah negara bukan hanya terlihat dari seberapa tegas ia menertibkan tanah. Wajah negara juga terlihat dari seberapa cermat ia memahami manusia di balik sebidang tanah.
***
Bionarasi:
Dahlia Firdausi, S.E., atau Dahlia F. Soebagijo, lahir di Nganjuk pada 1993. Ia adalah ibu dan aparatur sipil negara di bidang pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mahasiswa Magister Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Di sela pekerjaan dan studi, Dahlia menulis opini, karya ilmiah, dan puisi sebagai ruang mempertemukan olah akal dan hati. Puisinya berangkat dari kehidupan, kegelisahan, dan perenungan atas hal-hal yang dekat dengan keseharian.
Karyanya dapat dijumpai melalui Instagram @dahliausi.
