Seorang ibu menyampaikan keresahannya mengenai salah satu anaknya yang kini memeluk agama selain Islam. Ia menceritakan bahwa masa lalu, ketika dirinya belum menjalankan ajaran Islam secara sungguh-sungguh, membuatnya dengan bangga menyekolahkan sang anak di lembaga pendidikan non-Islam.
Tanpa rasa berdosa, ia membiarkan anaknya beralih agama. Namun setelah mendapatkan hidayah Allah, ia istiqamah melaksanakan salat dan ibadah-ibadah lainnya. Penyesalan muncul karena pilihannya telah membuat sang anak berbeda agama dengannya. Meski sudah dinasihati untuk kembali ke Islam, sang anak tetap teguh pada agama keyakinannya. Karena terkait pula dengan sumber pekerjaannya.
Sebagai seorang ibu, ia tak ingin membedakan kasih sayang kepada anaknya, termasuk dalam hal harta peninggalan. Kekhawatiran pun muncul, apakah benar anak yang berbeda agama tidak berhak menerima warisan?. Dan jika benar demikian, bagaimana cara tetap memberi bagian kepada anaknya yang beda agama?
Anak Non-Muslim Tidak Mewarisi
Dijelaskan bahwa benar adanya, anak yang tidak beragama Islam tidak berhak menerima warisan dari orang tua muslim. Sekalipun ia anak kandung. Hal ini merupakan ketentuan Allah dan dalam hukum fikih, hal ini telah disepakati oleh para ulama.
Namun demikian, orang tua tetap dapat memberikan bagian kepada anak non-Muslim melalui mekanisme yang sah menurut syariat, yaitu:
1. Memberi Melalui Hibah
Hibah adalah pemberian harta yang berlaku semasa pemberi masih hidup. Islam tidak melarang pemberian hibah kepada non-Muslim.
Namun untuk menghindari kecemburuan di antara anak-anak yang lain yang nantinya berhak menerima warisan, orang tua harus menjelaskan bahwa hibah diberikan karena ia tidak akan menerima warisan. Jumlah hibah sebaiknya tidak melebihi estimasi bagian waris anak-anak lainnya demi menjaga keadilan.
2. Memberi Melalui Wasiat
Wasiat adalah pemberian harta yang berlaku setelah pemberi meninggal dunia. Wasiat boleh diberikan kepada non-Muslim, sebab larangan hanya berlaku untuk ahli waris.
Hadis ad-Daruqutni menegaskan:
لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Karena anak non-Muslim bukan ahli waris, maka ia boleh menerima wasiat.
Batas maksimal wasiat adalah sepertiga harta. Rasulullah SAW bersabda ketika menjawab kekhawatiran Sa’ad bin Abi Waqqash:
عَادَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ أَشْفَيْتُ مِنْهُ عَلَى الْمَوْتِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ بَلَغَنِي مَا تَرَى مِنْ الْوَجَعِ وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا قَالَ قُلْتُ أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ قَالَ لَا الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
“Rasulullah datang mengunjungi saya pada tahun haji wadda’ sewaktu saya menderita sakit keras, saya berkata kepada Rasulullah: Ya Rasulullah, saya sedang menderita sakit keras sebagaimana engkau lihat, saya mempunyai (banyak) harta sementara tidak ada yang akan mewarisi saya kecuali seorang anak perempuan saya, apakah sebaiknya saya berwasiyat sebanyak duapertiga dari harta saya? Rasul menjawab: Tidak (jangan). Saya bertanya lagi, apa boleh saya berwasiat separuh dari harta saya? Rasul menjawab: Jangan, sepertiga (saja), karena sepertiga sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta¬-minta kepada orang banyak …” [al-Jami’u as-Sahih, Juz V, halaman 71]
Kelebihan dari 1/3 hanya berlaku apabila seluruh ahli waris setuju. Pembagian wasiat dilakukan setelah dikurangi biaya perawatan jenazah dan hutang pewaris (jika ada).
Hindari Kecemburuan Antar Anak
Orang tua perlu menimbang besar harta yang akan diwasiatkan dan yang akan dibagikan secara waris. Tujuannya agar penerima wasiat tidak mendapatkan bagian lebih besar daripada ahli waris, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan dalam keluarga. (*)
