Hukum Membunuh Orang Mukmin

Hukum Membunuh Orang Mukmin
*) Oleh : Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur
www.majelistabligh.id -

Adapun firman Alah (Subhanahu wa Ta’ala):

{وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا}

barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Al-Furqan: 68)

Telah diriwayatkan dari Abdullah ibnu Amr, ia pernah mengatakan bahwa Asam adalah nama sebuah lembah di neraka Jahanam. Ikrimah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Al-Furqan: 68) Bahwa Asam adalah nama lembah-lembah yang terdapat di dalam neraka Jahanam tempat untuk menyiksa para penzina. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair dan Mujahid.

Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya). (Al-Furqan: 68) Yang dimaksud dengan asaman ialah pembalasan dosa, dahulu kami mengatakannya sebagai nama sebuah lembah di dalam neraka Jahanam.

Telah diriwayatkan kepada kami bahwa Luqman pernah mengatakan kepada anaknya, “Hai anakku, hindarilah perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina itu permulaannya adalah takut, sedangkan akhirnya adalah penyesalan.”

Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan lain-lainnya melalui Abu Umamah Al-Bahili secara mauquf dan marfu’ disebutkan bahwa gayyan dan asaman adalah nama dua buah sumur di dasar neraka Jahanam semoga Allah melindungi kita dari kedua sumur itu berkat karunia dan kemurahan-Nya.

As-Saddi telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya). (Al-Furqan: 68) Bahwa asaman ialah pembalasan.

Takwil ini lebih serasi dengan makna lahiriah ayat, dan dengan pengertian yang sama disebutkan dalam konteks selanjutnya yang berfungsi sebagai mubdal minhu-nya, yaitu firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ}

(yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat. (Al-Furqan:69)

Yakni siksaan itu diulang-ulang terhadapnya dan diperkeras.

{وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا}

dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. (Al-Furqan: 69)

Maksudnya, dalam keadaan terhina lagi rendah.

Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{إِلا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا}

kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan mengerjakan amal saleh. (Al-Furqan: 70)

Artinya, pembalasan dari perbuatannya yang buruk-buruk adalah seperti yang telah disebutkan di atas.

{إِلا مَنْ تَابَ}

kecuali orang-orang yang bertobat. (Al-Furqan: 70)

Yaitu bertobat kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) sewaktu masih di dunianya dari semua perbuatan dosanya, maka Allah akan menerima tobatnya.

Di dalam kandungan ayat ini terdapat makna yang menunjukkan bahwa tobat orang yang pernah membunuh dapat diterima. Ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat lain yang ada di dalam surat An-Nisa, yaitu firman-Nya:

{وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا}

Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja. (An-Nisa: 93), hingga akhir ayat.

Karena sesungguhnya ayat ini sekalipun tergolong ke dalam ayat Madaniyah, tetapi ia bersifat mutlak sehingga pengertiannya dapat ditujukan kepada orang yang tidak bertobat, sedangkan ayat dalam surat Al-Furqan ini diikat dengan pengertian tobat. Kemudian dapat pula dikatakan bahwa Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman dalam ayat yang lain:

{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ}

Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia. (An-Nisa: 48 dan 116), hingga akhir ayat.

Sunnah yang sahih yang telah terbukti bersumber dari Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) telah menyebutkan bahwa tobat seorang pembunuh dapat diterima. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam kisah seseorang yang pernah membunuh seratus orang lelaki, lalu ia bertobat dan Allah menerima tobatnya. Hadis-hadis lain yang senada cukup banyak.
Firman Allah (Subhanahu wa Ta’ala).:

{فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Furqan: 70)

Sehubungan dengan makna firman-Nya:

{يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ}

kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. (Al-Furqan: 70)

Ada dua pendapat mengenainya. Salah satunya mengatakan bahwa amal buruk mereka diganti dengan amal kebaikan.

Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa mereka adalah orang-orang mukmin yang sebelum beriman selalu mengerjakan amal-amal keburukan. Kemudian Allah menjadikan mereka benci terhadap amal keburukan, dan Allah mengalihkan mereka kepada amal kebaikan. Hal ini berarti bahwa Allah mengganti keburukan mereka dengan kebaikan.

Telah diriwayatkan dari Mujahid dan Ibnu Abbas, bahwa ia mengucapkan syair berikut saat menafsirkan makna ayat ini:

بُدّلْنَ بَعْدَ حَرِّهِ خَريفا …..وَبَعْدَ طُول النَّفَس الوَجيفَا

Seusai musim panas datanglah musim gugur sebagai penggantinya, dan seusai hidup senang dalam waktu yang lama datanglah kesusahan.

Yakni keadaan tersebut berubah menjadi keadaan yang lain. Ata ibnu Abu Rabah mengatakan bahwa hal ini terjadi di dunia; seseorang yang tadinya gemar melakukan perbuatan yang buruk, kemudian Allah menggantinya dengan perbuatan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Search