Ijtihad Kolektif: Pilar Dinamisasi Hukum Islam dalam Perspektif Historis dan Normatif

Ijtihad Kolektif: Pilar Dinamisasi Hukum Islam dalam Perspektif Historis dan Normatif
*) Oleh : Prof. Triyo Supriyatno
Wakil Ketua PDM Kota Malang dan Guru Besar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
www.majelistabligh.id -

Di tengah dinamika kehidupan modern yang terus berkembang, umat Islam dihadapkan pada berbagai persoalan baru yang belum memiliki jawaban eksplisit dalam nash Al-Qur’an maupun sunah.

Masalah-masalah tersebut membutuhkan ketajaman nalar dan kejelian metodologi dalam memutuskan hukum. Di sinilah ijtihad menemukan urgensinya sebagai instrumen vital dalam mengembangkan hukum Islam agar tetap relevan dan responsif terhadap zaman.

Dalam tradisi Islam, ijtihad tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi juga secara kolektif. Ijtihad kolektif—sebagai forum musyawarah para ulama—merupakan bentuk praksis keilmuan Islam yang tidak saja berakar dalam tradisi keilmuan klasik, tetapi juga mendapatkan legitimasi kuat dari Al-Qur’an, sunah, dan praktik para ulama sepanjang sejarah.

Landasan Normatif Ijtihad Kolektif

Secara terminologis, ijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan berpikir untuk menetapkan hukum syariat terhadap suatu masalah yang tidak dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an dan sunah.

Allah SWT berfirman:

فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ

“Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!” (QS. Al-Hasyr: 2)

Ayat ini mengisyaratkan pentingnya melakukan istinbath hukum melalui pengamatan, analisis, dan perenungan. Rasulullah saw sendiri memberikan ruang bagi ijtihad para sahabat.

Ketika Mu’adz bin Jabal diutus ke Yaman, beliau ditanya tentang metode dalam menetapkan hukum, Mu’adz menjawab:”Aku akan memutuskan dengan Kitabullah. Jika tidak ditemukan, maka dengan sunah Rasulullah. Jika tidak ditemukan, aku akan berijtihad dengan pendapatku.”

Rasulullah saw pun meridai metode tersebut seraya bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasul-Nya sesuai dengan keridhaan Rasulullah.” (HR. Abu Dawud)

Lebih lanjut, prinsip musyawarah yang dianjurkan dalam Al-Qur’an menjadi fondasi normatif bagi lahirnya ijtihad kolektif:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)

Ayat ini menegaskan pentingnya pengambilan keputusan bersama dalam persoalan publik, termasuk urusan hukum dan kemasyarakatan yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam syariat.

Sejarah Praktik Ijtihad Kolektif

Praktik ijtihad kolektif telah berjalan sejak era Rasulullah saw, dilanjutkan oleh para sahabat. Pada masa Khulafaur Rasyidin, banyak persoalan hukum diselesaikan melalui musyawarah.

Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab seringkali mengumpulkan para sahabat senior dalam memutuskan hukum baru yang berkembang seiring meluasnya wilayah Islam.

Pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah, tradisi ini berkembang dalam bentuk majlis al-qadha dan majlis al-fatwa.

Para ulama besar seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, kerap bermusyawarah membahas berbagai masalah fiqh.

Di Andalusia, dikenal institusi Ahl al-Hal wa al-‘Aqd yang berfungsi sebagai dewan penasihat hukum.

Dalam sejarah modern, praktik ijtihad kolektif dilembagakan melalui berbagai institusi. Di Mesir, berdiri Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah dan Dar al-Ifta.

Di Indonesia, Muhammadiyah memiliki Majelis Tarjih dan Tajdid, Nahdlatul Ulama dengan Bahtsul Masail, serta MUI dengan Komisi Fatwa. Ketiganya menjadi garda depan dalam menyikapi persoalan kontemporer umat.

Urgensi dan Kelebihan Ijtihad Kolektif

Ijtihad kolektif memiliki beberapa keunggulan dibandingkan ijtihad individual:

1. Akurasi Metodologis: Dengan melibatkan banyak ulama dari berbagai latar keilmuan, hasil ijtihad kolektif lebih teruji dan komprehensif.

2. Legitimasi Sosial: Keputusan yang dihasilkan lebih mudah diterima masyarakat karena berasal dari forum musyawarah.

3. Responsif Terhadap Zaman: Persoalan kontemporer yang kompleks menuntut multidisipliner, yang hanya bisa dicapai melalui ijtihad kolektif.

4. Mengurangi Subjektivitas: Musyawarah dapat meminimalisir kecenderungan subjektif dari satu orang mujtahid.

Pandangan Para Ulama

Para ulama klasik dan kontemporer menegaskan pentingnya ijtihad kolektif. Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat menyatakan bahwa maslahat umat lebih terjamin jika keputusan dihasilkan melalui musyawarah para ahli.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat menekankan bahwa dalam persoalan mu’amalat, ijtihad kolektif lebih diutamakan karena sifatnya yang relatif dan kontekstual.

Begitu pula KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, dalam praktiknya selalu mengedepankan musyawarah dan forum keilmuan.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menjadi wujud nyata tradisi ijtihad kolektif yang mengedepankan dalil, akal sehat, dan maslahat umat.

Relevansi Ijtihad kolektif

Ijtihad kolektif bukan sekadar metode pengambilan hukum, melainkan manifestasi nilai musyawarah dan kolektivitas dalam Islam. Ia menjadi jembatan antara teks syariat dengan realitas kehidupan yang terus berkembang.

Dalam konteks Indonesia, keberadaan Majelis Tarjih Muhammadiyah menjadi contoh nyata bagaimana ijtihad kolektif dijalankan secara sistematis, ilmiah, dan berpihak pada kemaslahatan umat.

Sudah saatnya, ijtihad kolektif tidak hanya menjadi wacana elite, tetapi juga dipahami dan didukung oleh umat agar hukum Islam tetap hidup, relevan, dan mampu menjawab tantangan zaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Search