Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah menyambut baik terbitnya Permenkomdigi Nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas); yang akan diberlakukan per 28 Maret 2026.
Anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak diizinkan memiliki akun media sosial. Akun anak di berbagai platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap, antara lain di YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan pelindungan bagi anak termasuk penyandang disabilitas anak,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah.
Salmah mengingatkan, anak-anak rentan menjadi korban dari kejahatan dan kekerasan yang terjadi di ruang digital, mulai dari perundungan siber, adiksi atau kecanduan digital tanpa literasi digital memadai, penipuan, eksploitasi seksual, kekerasan berbasis gender online, judi online, pornografi
Diketahui, anak-anak pengguna internet di bawah 18 tahun mencapai 48%, dan sebanyak 80% mengakses internet dengan durasi penggunaan hingga 7 jam per hari, atau nyaris 30 persen dari 24 jam waktu dalam sehari.
Data PPATK mencatat bahwa hampir 24.000 anak usia 10-18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online, dan kekerasan berbasis gender online. Bahkan lebih memprihatinkan lagi bahwa data dari National Centre for Missing and Exploited Children menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 5,5 juta konten pornografi anak.
Menurut Salmah, di tengah kompleksitas problem kejahatan dan kekerasan pada anak di ruang digital, diperlukan kebijakan sebagai instrumen negara untuk memastikan ruang digital ramah dan aman bagi anak.
“Negara perlu hadir bagi anak di berbagai ruang, termasuk ruang digital sebagai ruang interaksi sosial yang dekat dengan kehidupan keseharian anak. ’Aisyiyah menyambut baik kebijakan ini sebagai salah satu instrumen negara untuk perlindungan anak, namun diharapkan kebijakan ini bukan sekadar menjadi regulasi tetapi benar-benar dapat diterapkan,” terang Salmah.
Aturan pelaksana PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mencantumkan batasan usia akses layanan, penilaian mandiri untuk memastikan produk maupun layanan hingga fitur sesuai dengan batasan minimum usia anak, penetapan desain perlindungan anak, verifikasi pengguna anak, penilaian tingkat risiko, penilaian mandiri, pelaporan, hingga penetapan profil risiko. Penerapan awal berlaku bagi delapan platform digital, baik itu Youtube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
‘Aisyiyah sendiri menyayangkan, hingga waktu berlaku penerapan aturan ini, belum semua platform digital tersebut patuh pada PP Tunas meskipun penerapan dilakukan bertahap.
“Pelindungan anak merupakan hak dasar anak dan mandat bagi penyedia layanan, kami mendorong platform digital untuk mematuhi PP Tunas agar anak terhindar dari potensi kekerasan maupun kejahatan di ruang digital,” terang Sekretaris Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Tri Hastuti Nur Rochimah.
Pemerintah, Tri Hastuti menekankan, perlu mengantisipasi kendala implementasi PP Tunas, seperti lemahnya mekanisme verifikasi usia sehingga diperlukan mekanisme dan teknologi verifikasi yang lebih valid, minimnya kepatuhan platform digital pada PP Tunas, minimnya fungsi pengawasan dan penegakan aturan terhadap platform digital yang tidak patuh pada PP Tunas, hingga kesenjangan literasi digital pada orang tua atau pengasuh maupun anak.
Tri juga menyarankan agar pengawasan juga dilakukan pada penyedia aplikasi pesan, karena peredaran konten pornografi, pornografi anak, hingga judi online banyak berpindah ke aplikasi pesan yang seringkali menjadi ‘pasar gelap’ konten ilegal.
Menurut Tri, perwujudan ekosistem digital yang ramah dan aman bagi anak memerlukan kolaborasi multi pihak. ‘Aisyiyah sebagai organisasi perempuan yang peduli pada perlindungan perempuan dan anak serta literasi digital, ungkap Tri, siap berkolaborasi untuk mendorong ekosistem digital yang ramah dan aman, antara lain melalui program literasi digital bagi orang tua maupun pengasuh, serta literasi digital bagi anak itu sendiri.
‘Aisyiyah memandang pentingnya literasi digital bagi anak. “Meskipun anak cukup mahir dalam skill atau keterampilan digital sebagai salah satu pilar dalam literasi digital, namun anak memerlukan penguatan terkait etika digital, keamanan digital, hingga budaya digital yang krusial untuk melindungi dirinya dari potensi kejahatan dan kekerasan sehingga ruang digital lebih banyak memberikan maslahat dibanding kemudaratan,” jelas Tri.
Demikian halnya dengan pentingnya literasi digital bagi orang tua maupun pengasuh agar dapat menjadi pendamping bagi anaknya. Apalagi PP Tunas memberikan peran pada orang tua sebagai pendamping bagi anak untuk melakukan edukasi dan literasi, pengawasan dan memberi persetujuan, memanfaatkan fitur kontrol orang tua, maupun melakukan pelaporan.
“Peran orang tua sebagai pendamping dalam ekosistem digital anak ini membutuhkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan, sehingga penting memperbanyak dan memperkuat literasi digital bagi orang tua,” papar Tri.
Salmah Orbayinah menjelaskan, bahwa ‘Aisyiyah sendiri telah mengembangkan program Madina, yaitu Madrasah Digital ‘Aisyiyah, baik bagi orang tua maupun lansia. Dari pengalaman penyelenggaraan Madrasah Digital tersebut, ‘Aisyiyah melihat pentingnya literasi digital bagi orang tua. Baik orang tua maupun lansia yang terkadang juga menjadi pengasuh bagi cucunya, mereka mengeluhkan realitas adiksi namun juga merasakan kesenjangan keterampilan digital sehingga kesulitan menjalankan peran sebagai pendamping.
“Di era digital, literasi digital bagi keluarga menjadi kebutuhan mendasar dan pilar pendukung bagi penguatan ketahanan keluarga,” pungkas Salmah. (*/tim)
