Insentif Dosen Mahad Aly Naik 220 Persen, Cair Akhir November

Insentif Dosen Ma’had Aly Naik 220 Persen, Cair Akhir November
www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan insentif bagi dosen non-ASN Ma’had Aly secara signifikan pada tahun 2026. Nominal bantuan yang diterima tiap tenaga pendidik melonjak hingga 220 persen, dari semula Rp2,5 juta menjadi Rp8 juta per orang, dan dipastikan cair pada akhir November 2026 mendatang.

Kenaikan insentif ini berdampak langsung pada lonjakan alokasi anggaran, dari Rp1,67 miliar bagi 670 dosen pada 2025 menjadi Rp5,576 miliar untuk 697 penerima pada tahun ini.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyampaikan bahwa kenaikan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik sekaligus menjaga mutu serta keberlanjutan pendidikan tinggi pesantren.

“Proses pencairannya sedang berlangsung. Insya Allah, akhir November sudah bisa disalurkan ke rekening para dosen. Kenaikannya lebih dari 200 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar Basnang di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menjaga Tradisi Keilmuan dan Kaderisasi Ulama

Basnang menegaskan, penguatan lembaga pesantren tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik dan perluasan akses pendidikan. Menurutnya, jaminan kesejahteraan tenaga pendidik adalah fondasi utama dalam meningkatkan mutu keilmuan.

Ia menilai Ma’had Aly memegang peran strategis sebagai kawah candradimuka bagi pencetakan kader ulama yang berpengetahuan mendalam, matang secara pemikiran, serta adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat.

“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan. Perhatian terhadap kesejahteraan mereka tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegas Basnang.

Sementara itu, Direktur Ma’had Aly Kemenag, Adib, menjelaskan bahwa skema bantuan ini telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1034 Tahun 2026 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif.

“Penyaluran dana akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai aturan dan juknis yang berlaku,” terang Adib.

Adib berharap, penyaluran insentif ini dapat memacu semangat para dosen dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, riset kitab kuning, serta pengabdian masyarakat. Apalagi, Ma’had Aly dituntut untuk terus mempertahankan tradisi intelektual Islam di tengah perubahan zaman. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search