Islam Murni dan Pemurnian Islam: Mana yang diusung Muhammadiyah

Islam Murni dan Pemurnian Islam: Mana yang diusung Muhammadiyah
*) Oleh : Dr. Sholikh Al Huda, M. Fil. I
Tim Pengembang AIK Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah & Wakil Ketua Majelis Tabligh PWM Jatim
www.majelistabligh.id -

Dalam perbincangan keislaman, istilah Islam murni dan pemurnian Islam kerap digunakan secara bergantian, seolah-olah memiliki makna yang sama. Padahal, secara konseptual keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Islam murni adalah ideal normatif—ajaran yang diyakini bersumber langsung dari wahyu ilahi. Sedangkan pemurnian Islam merupakan proyek historis manusiawi, yakni upaya untuk menafsirkan dan menegakkan kembali ajaran Islam sebagaimana diyakini pada masa awal. Perbedaan ini penting dipahami agar kita tidak terjebak pada reduksi agama menjadi ideologi sosial yang kaku dan eksklusif.

Islam Murni sebagai Idealisme Wahyu

Secara teologis, Islam murni merujuk pada Islam sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad saw., sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an: “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 19). Dalam makna ini, Islam murni bukanlah hasil konstruksi manusia, melainkan refleksi atas kehendak ilahi yang bersifat absolut dan universal.

Namun, persoalan muncul ketika manusia berupaya memahami dan menafsirkan kemurnian tersebut. Fazlur Rahman (1982) dalam Islam and Modernity menjelaskan bahwa setiap pemahaman keagamaan adalah hasil dialektika antara teks wahyu dan konteks sosial. Artinya, ketika manusia berbicara tentang “Islam murni”, yang sebenarnya dimaksud adalah tafsir manusia atas kemurnian itu sendiri. Tidak ada pemahaman Islam yang steril dari pengaruh budaya, bahasa, dan sejarah.

Dengan demikian, Islam murni adalah nilai ilahiah yang menjadi orientasi spiritual, tetapi tidak pernah bisa dihadirkan secara utuh dalam praktik sosial. Yang bisa dilakukan umat Islam adalah terus mendekati kemurnian itu melalui ijtihad, pembacaan kontekstual, dan kesadaran historis.

Pemurnian Islam sebagai Gerakan Historis

Sementara itu, pemurnian Islam (purification of Islam) adalah fenomena sosial. Ia lahir dari keprihatinan terhadap praktik keagamaan yang dianggap tercemar oleh unsur non-Islami seperti bid‘ah, khurafat, atau sinkretisme. Dalam sejarah Islam, gagasan ini muncul berulang kali.

Contohnya, gerakan Wahhabi di Jazirah Arab pada abad ke-18 yang dipelopori Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhab menekankan tauhid secara ketat dan menolak tradisi lokal yang dianggap menyimpang. Di Indonesia, semangat serupa tampak dalam gerakan Padri di Minangkabau serta gerakan modernis Muhammadiyah dan Persis pada awal abad ke-20. Namun, konteks dan pendekatannya berbeda.

Deliar Noer (1982) mencatat bahwa Muhammadiyah menggabungkan purifikasi dengan modernisasi sosial, pendidikan, dan amal usaha. Artinya, pemurnian tidak selalu berarti konservatisme; ia bisa menjadi sarana pembaharuan jika disertai visi kemajuan. Namun dalam bentuk ekstrem, gerakan pemurnian dapat bergeser menjadi eksklusivisme teologis dan penyeragaman sosial, yang justru mengancam keragaman ekspresi Islam di masyarakat.

Ketegangan antara Teks dan Konteks

Dalam konteks keindonesiaan, ketegangan antara Islam murni dan pemurnian Islam terlihat jelas. Islam di Nusantara berkembang melalui proses akulturasi yang panjang. Clifford Geertz (1960) dalam The Religion of Java menunjukkan bahwa Islam di Jawa, misalnya, tidak bisa dilepaskan dari warisan budaya lokal yang membentuk ekspresi keagamaan masyarakat.

Ketika gerakan pemurnian datang dengan pendekatan yang menolak tradisi lokal, sering kali yang terjadi adalah benturan antara teks dan konteks, antara normativitas dan historisitas. Padahal, justru melalui proses akulturasi inilah Islam mampu menjadi kekuatan kultural yang damai dan adaptif di Indonesia.

Di titik ini, perbedaan antara pemurnian dan pembaharuan menjadi krusial. Pemurnian berfokus pada penghapusan unsur non-Islami, sedangkan pembaharuan (tajdid) menekankan pada penyegaran nilai-nilai Islam agar tetap relevan dengan tantangan zaman.

Dari Purifikasi ke Tajdid

Para pemikir reformis seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha di dunia Islam modern, serta Ahmad Dahlan dan Nurcholish Madjid di Indonesia, tidak menolak gagasan “kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah.” Namun, mereka menafsirkan “kembali” bukan sebagai nostalgia masa lalu, melainkan sebagai pembaruan semangat ijtihad dan rasionalitas Islam.

Cak Nur (1984) menyebut bahwa “Islam murni justru adalah Islam yang terbuka terhadap kemajuan dan ijtihad.” Dengan demikian, kemurnian Islam tidak identik dengan menolak perubahan, melainkan dengan kesetiaan terhadap prinsip-prinsip dasar Islam seperti tauhid, keadilan, kemanusiaan, dan ilmu pengetahuan.

Pendekatan ini lebih produktif bagi masyarakat Muslim modern, sebab ia tidak menjadikan Islam sebagai ideologi eksklusif, tetapi sebagai etika universal yang membimbing manusia untuk menjadi rahmatan lil-‘alamin.

Menghidupkan Kemurnian, Bukan Menyempitkan Islam

Perbedaan antara Islam murni dan pemurnian Islam menegaskan bahwa agama bukan sekadar sistem doktrin, melainkan juga proses penafsiran yang terus berkembang. Islam murni adalah cita-cita spiritual yang menjadi arah dan orientasi, sedangkan pemurnian Islam adalah upaya manusia untuk menafsirkan cita-cita itu dalam konteks sosial tertentu.

Jika pemurnian diarahkan secara kaku, ia bisa berubah menjadi alat legitimasi ideologis. Namun jika dipahami sebagai tajdid — pembaharuan nilai-nilai moral dan sosial — maka ia dapat menjadi kekuatan transformatif.

Di tengah dunia Muslim yang plural dan dinamis, tantangannya bukan lagi bagaimana “memurnikan” Islam dari pengaruh luar, tetapi bagaimana menghidupkan kemurnian nilai-nilai Islam dalam kehidupan modern yang penuh kompleksitas. Dengan demikian, Islam tidak kehilangan substansinya, tetapi justru menjadi sumber inspirasi bagi kemanusiaan dan keadaban global. (*)

Tinggalkan Balasan

Search