Pemikiran hukum Muhammadiyah tidak lahir dari ruang hampa. Berakar pada tradisi ijtihad kolektif dan terbuka, persyarikatan ini konsisten mengedepankan nilai-nilai substansial Islam serta menjadikan konsensus kebangsaan sebagai pijakan utama dalam bernegara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta, Auliya Kasanofa, dalam Pengajian Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Jakarta.
Auliya menjelaskan, kontribusi Muhammadiyah terhadap dinamika hukum nasional terbagi dalam lima jalur utama: pemikiran hukum, perjuangan profesional, pembaruan hukum Islam, penguatan kelembagaan, dan penegakan negara hukum. Kelima jalur ini terekam jelas dalam rekam jejak kepemimpinan Muhammadiyah dari masa ke masa.
Pada era awal, KH Ahmad Dahlan meletakkan fondasi melalui pembaruan cara berpikir. Langkah ini kemudian diperkuat oleh KH Ibrahim yang menghadirkan gagasan Tarjih sebagai bentuk pelembagaan ijtihad.
Memasuki periode pergerakan nasional, KH Mas Mansur tampil mengusung pemikiran yang responsif terhadap isu-isu kebangsaan. Ia menolak rancangan perkawinan kolonial, memprakarsai pembentukan Majelis Islam A’la Indonesia (MIAI) pada 1937, serta mengusulkan pelembagaan Majelis Tarjih.
“Jadi, kalau ada yang menyebut Muhammadiyah tidak berperan dalam kemerdekaan, itu keliru besar,” tegas Auliya.
Ia menyinggung kontribusi tiga tokoh kunci Muhammadiyah dalam perumusan konstitusi: Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Muzakkir, dan Kasman Singodimedjo.
Pada peristiwa bersejarah 18 Agustus 1945, terjadi kompromi besar lewat pencoretan tujuh kata dalam Piagam Jakarta serta penyesuaian Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Dalam momen krusial tersebut, Kasman Singodimedjo bertindak sebagai mediator yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo demi menjaga keutuhan NKRI.
“Tokoh-tokoh Muhammadiyah sangat luar biasa dalam mengakomodasi kepentingan bersama. Bagi mereka, persatuan dan kemerdekaan Indonesia adalah yang utama,” jelasnya.
Pada era modern, Buya Syafii Maarif melanjutkan estafet tersebut dengan mengembangkannya ke arah Islam substantif—menempatkan keadilan dan kemanusiaan Pancasila di atas formalisasi agama. Gagasan ini berlanjut pada era Din Syamsuddin melalui gerakan “jihad konstitusi”, yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhasil membatalkan sejumlah undang-undang bermasalah, seperti UU Migas dan UU Sumber Daya Air.
Adapun di bawah kepemimpinan Haedar Nashir, Muhammadiyah menegaskan konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (Negara Kesepakatan dan Kesaksian). Konsep ini mengunci relasi Islam dan negara dalam bingkai konsensus konstitusional, demokrasi, dan prinsip negara hukum.
Secara metodelogis, Auliya memetakan pemikiran hukum Muhammadiyah ke dalam tiga arena:
- Hukum Islam dan Metodologi: Dipelopori oleh KH Ahmad Dahlan, KH Mas Mansur, KH AR Fachruddin, Ahmad Azhar Basyir, hingga Samsul Anwar.
- Negara dan Konstitusi: Digerakkan oleh Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Buya Syafii Maarif, Amien Rais, dan Haedar Nashir.
- Penegakan Hukum dan Keadilan: Ditegaskan oleh Din Syamsuddin, Anwar Abbas, dan Busyro Muqoddas.
Ke depan, Auliya menekankan bahwa jihad konstitusi harus beriringan dengan jihad advokasi. Langkah konkretnya dilakukan melalui penguatan peran MHH, LBH Muhammadiyah, pos bantuan hukum, hingga edukasi hukum masyarakat bagi para paralegal.
“Jika etika dan hukum ditegakkan secara konsisten, Indonesia akan makin berkemajuan,” pungkas Auliya. (*/tim)
