Tayamum adalah bentuk bersuci secara kering yang dituntunkan oleh syariat, khususnya saat air tidak tersedia.
Hal ini menjadi bahasan hangat dalam Kajian Selasa siang (15/7/2025) di Masjid Al-Badar, yang secara rutin mengkaji kitab Bulughul Maram min Adillati al-Ahkam karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Dalam pertemuan kali ini, Ustaz Afifun Nidlom, S.Ag, M.Pd, MH, membahas sifat tayamum Rasulullah saw, merujuk pada lima hadis dari nomor 136 hingga 140 dalam kitab tersebut.
Pembahasan disampaikan secara runut dan aplikatif, sehingga mudah dipahami oleh jamaah.
Makna dan Asal Usul Tayamum
Tayammum berasal dari kata ta’ammama yang berarti “menyengaja”. Dalam istilah fikih, tayammum berarti mengusap wajah dan kedua tangan menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudu atau mandi wajib.
Dalil tentang tayammum bersumber dari Al-Qur’an, sunah, ijma’ (kesepakatan ulama), dan qiyas (analogi hukum). Allah SWT berfirman:
“Kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.” (QS. An-Nisaa: 43)
Dalil-Dalil Hadis tentang Tayammum
Dalam kajian tersebut, Ustaz Afifun mengutip beberapa hadis sebagai dasar hukum tayammum. Salah satunya adalah hadis dari Jabir bin Abdillah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Aku diberi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku… bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan alat bersuci. Maka siapa saja yang mendapati waktu salat, hendaklah ia salat.” (HR. Jamaah)
Sementara dalam riwayat Muslim dari Hudzaifah disebutkan:
“Dan dijadikan buat kita tanah sebagai alat untuk bersuci apabila kita tidak mendapati air.”
(HR. Muslim)
Tayamum di Masa Rasulullah
Perintah tayamum turun pada tahun keenam Hijriah, saat perang melawan Bani Musthaliq. Sayyidah Aisyah ra kehilangan kalungnya, dan para sahabat mencarinya bersama-sama hingga waktu salat tiba sementara air tidak tersedia. Maka turunlah ayat tentang tayammum sebagai solusi bersuci.
Kisah menarik juga datang dari sahabat Ammar bin Yasir ra. Suatu ketika, ia dalam keadaan junub dan tidak menemukan air. Ia pun berguling-guling di tanah seperti binatang. Saat hal itu diceritakan kepada Nabi Muhammad saw, beliau menjelaskan cara tayammum yang benar:
“Sebenarnya kamu cukup dengan menepukkan tanganmu ke tanah, lalu mengusap wajahmu dan punggung kedua telapak tanganmu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah saw meniup kedua tangannya setelah menepukkannya ke tanah sebelum mengusap wajah dan tangan, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak ada kotoran yang menempel.
Hadis Mauquf yang Perlu Dicermati
Ustaz Afifun juga menjelaskan adanya hadis riwayat Ad-Daruquthni yang menyebut tayammum dilakukan dengan dua kali tepukan—satu untuk wajah dan satu untuk tangan hingga siku. Namun, para ulama ahli hadis menilai hadis ini berstatus mauquf, yakni sanadnya tidak sampai kepada Rasulullah saw.
Tayamum adalah bentuk kemudahan dan kasih sayang Allah SWT kepada umat Islam dalam kondisi darurat.
Kajian ini menjadi pengingat bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya, dengan tetap menjaga kesucian dan keabsahan ibadah.
Kajian Selasa di Masjid Al-Badar bukan hanya memperluas wawasan fikih, tetapi juga menghidupkan sunah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari. (suyono warso)
