Kanwil Kemenhaj Jatim: Probolinggo Jadi Kloter Pertama Haji 1447 H

Kanwil Kemenhaj Jatim: Probolinggo Jadi Kloter Pertama Haji 1447 H
www.majelistabligh.id -

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Urutan Kloter Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Senin (22/12/2025), di HARRIS Hotel & Conventions Gubeng, Surabaya, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) dan Umrah Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kerja Malang memperoleh urutan awal pemberangkatan kloter pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M, dengan Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai kloter pertama dari Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil Kemenhaj dan Umrah Provinsi Jawa Timur, Muh. As’adul Anam, mengatakan, penetapan urutan kloter ini menjadi dasar penting dalam penyusunan tahapan teknis penyelenggaraan haji di daerah. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat mendorong kesiapan jamaah secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, dokumen perjalanan, maupun kesehatan, demi terwujudnya ibadah haji yang aman, tertib, dan mabrur.

“Kloter pertama dijadwalkan masuk Asrama Haji pada 21 April 2026 dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026,” ujarnya.

Dalam rapat yang diikuti para Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Kabupaten/Kota serta operator haji se-Jawa Timur ini, Plt. Kemenhaj Jatim mengungkapkan, terkait tahapan persiapan ibadah haji, disampaikan bahwa saat ini telah memasuki masa pelunasan biaya haji bagi jamaah cadangan. Kuota haji Jawa Timur tahun berjalan berjumlah 42.409 jamaah. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.600 jamaah tercatat mundur, menunda, atau belum memenuhi syarat istitha’ah.

Dari kuota cadangan sekitar 9.000 jamaah, diharapkan sekitar 60 persen dapat berangkat. Oleh karena itu, Plt. Kakanwil meminta para operator segera memilah jamaah cadangan yang benar-benar siap berangkat, tanpa menunggu hingga akhir masa pelunasan. Jamaah juga diimbau segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing.

Hingga Jumat (19/12), tercatat 31.171 jamaah telah dinyatakan istitha’ah, sementara 11.250 jamaah belum istitha’ah. Dari jumlah tersebut, sekitar 271 jamaah belum sama sekali melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Jangan memaksakan jamaah. Ikuti prosesnya, yang terpenting jamaah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan,” pesannya.

Adapun jemaah yang telah melunasi biaya haji tercatat sebanyak 27.799 orang atau sekitar 66 persen. Plt. Kakanwil berharap para Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota dapat terus memberikan pendampingan dan semangat kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di daerah masing-masing, dengan target capaian pelunasan hingga 75 persen.

Dalam rapat koordinasi tersebut, juga ditetapkan urutan kloter wilayah kerja (wilker) se-Jawa Timur, yaitu Wilker Malang, Madiun, Bojonegoro, Surabaya, Madura, Jember, dan Kediri.

Dijelaskannya, rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dari ikhtiar menata penyelenggaraan ibadah haji yang tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan jamaah. Terlebih, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang melahirkan kelembagaan baru berupa Kementerian Haji dan Umrah.

Muh. As’adul Anam menambahkan, perubahan regulasi tersebut menuntut kesiapan seluruh jajaran untuk bekerja lebih terukur dan profesional, sekaligus menghadirkan citra kelembagaan yang kuat di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan, kehadiran para Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota bukan sebagai individu, melainkan sebagai representasi institusi. Karena itu, diperlukan satu narasi dan sikap kelembagaan yang seragam dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Fungsi komunikasi dan koordinasi harus berjalan optimal. Kepala kantor harus siap menjembatani informasi kepada kepala daerah dan para pemangku kepentingan, seperti imigrasi, kependudukan, dan pengadilan negeri, terutama ketika terjadi perbedaan data identitas calon jamaah haji,” tegasnya.

Plt. Kakanwil juga menekankan pentingnya peran operator haji di daerah. Seluruh data dan laporan harus berbasis Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), sehingga setiap informasi yang disampaikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, orientasi utama Kementerian Haji dan Umrah adalah kinerja dan pelayanan jemaah, bukan semata-mata pengelolaan anggaran. Oleh sebab itu, seluruh aktivitas penyelenggaraan haji dikawal melalui aspek pengendalian, termasuk dengan pembentukan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian serta Inspektorat Jenderal. (abdul wahab)

Tinggalkan Balasan

Search