Karhutla: Api yang Dinyalakan Akal Sehat yang Padam

Karhutla: Api yang Dinyalakan Akal Sehat yang Padam
*) Oleh : Dr. Teguh Luhuringbudi, M.A.
Dosen Pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah
www.majelistabligh.id -

Ada keganjilan yang berulang setiap kemarau panjang. Kita menyebut kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai bencana alam, lengkap dengan istilah teknis serta peta sebaran titik panas. Padahal, sebagian besar api itu punya pemantik, dan pemantiknya adalah manusia. Menyebut Karhutla sebagai bencana alam hanyalah cara halus untuk menghindar dari penentuan pihak yang bertanggung jawab.

Mari mulai dari ekonomi sederhananya, sebab di situlah akar persoalan berada. Membuka lahan dengan alat berat memerlukan biaya besar per hektare, sedangkan membakar nyaris gratis. Selama selisih biaya itu dibiarkan lebar dan risiko tertangkap dianggap kecil, membakar tetap menjadi pilihan rasional bagi pelaku. Kita bisa berkhotbah sekeras apa pun tentang cinta lingkungan, tetapi selama kalkulasi ekonominya tidak diubah, hasilnya akan selalu sama setiap tahun.

Mengubah logika ekonomi itu membutuhkan dua langkah yang sama-sama tidak populer. Pertama, menaikkan risiko: penegakan hukum harus menjangkau pemilik modal, bukan berhenti pada petani kecil penyala korek api. Kedua, menurunkan biaya alternatif: menyediakan layanan pembukaan lahan tanpa bakar (clearing) yang benar-benar terjangkau bagi pekebun kecil—bukan sekadar program percontohan yang usai setelah peresmian.

Lalu ada lapisan yang lebih dalam, dan di sinilah kajian keislaman memberi kontribusi penting. Dalam tradisi fikih, berlaku kaidah bahwa kemudaratan khusus ditanggung demi menolak kemudaratan umum (dar’u al-mafasid).

Kaidah ini terasa nyata saat diterapkan pada kasus asap. Biaya tambahan yang ditanggung seorang pekebun karena dilarang membakar adalah kemudaratan khusus (nyata, tetapi terbatas pada dirinya).

Sementara itu, asap yang membuat puluhan ribu anak sesak napas, meliburkan sekolah, dan melintasi batas negara adalah kemudaratan umum. Dalam logika fikih, kerugian individu wajib ditanggung demi mencegah bencana publik. Ini bukan sekadar nasihat moral, melainkan penetapan hukum yang berlaku bahkan bagi mereka yang merasa sekadar mengurus tanahnya sendiri.

Pendekatan ini menggeser percakapan dari wilayah imbauan ke wilayah kewajiban. Selama ini, kampanye lingkungan sering berhenti pada ajakan bersikap baik. Dilihat dari kaidah tersebut, membakar lahan bukan lagi perkara “kurang baik”, melainkan tindakan terlarang yang memakan korban secara nyata.

Pelajaran penting lain datang dari hal praktis: siapa yang paling cepat sampai di titik api? Jawabannya hampir selalu warga sekitar, bukan aparat negara. Pemadaman pada jam-jam pertama sangat menentukan. Sebab, begitu api masuk ke lapisan gambut, ia dapat menjalar di bawah tanah selama berminggu-minggu dan nyaris mustahil dipadamkan dari permukaan.

Oleh karena itu, investasi paling berdampak bukanlah pesawat pengebom air (water bomber), melainkan regu warga terlatih dengan pompa berfungsi yang tahu ke mana harus melapor.

Jaringan relawan kebencanaan Muhammadiyah telah lama bekerja di tingkat akar rumput ini. Pengalaman mereka menyimpan satu temuan sederhana yang kerap diabaikan perencana: kecepatan respons berbanding lurus dengan kedekatan lokasi, bukan besarnya armada. Regu kecil yang berjarak tiga kilometer dari lokasi api jauh lebih berguna daripada satuan besar yang berangkat dari ibu kota provinsi.

Persoalan gambut perlu disoroti secara khusus karena di sinilah salah paham paling mahal terjadi. Lahan gambut kering adalah bahan bakar, bukan tanah biasa. Kanal-kanal yang dibuat untuk mengeringkannya demi perkebunan pada dasarnya sedang menyiapkan tungku raksasa.

Membasahi kembali gambut (menyekat kanal dan mengembalikan muka air) adalah pekerjaan yang tidak tampak dan tidak fotogenik, sehingga kurang diminati. Padahal, satu sekat kanal yang bertahan bertahun-tahun mampu mencegah lebih banyak asap dibandingkan satu musim operasi pemadaman.

Kita juga harus berhenti memperlakukan asap sebagai urusan musiman. Perhatian publik kerap menyala bersamaan dengan timbulnya api, lalu padam saat hujan turun. Padahal, pekerjaan pencegahan justru harus dilakukan di musim hujan—saat tidak ada orang yang peduli. Siklus perhatian yang tidak sinkron dengan siklus kerja inilah yang terus mengulang kesalahan serupa.

Perlu pula disuarakan korban yang paling sunyi: bayi dan ibu hamil. Paparan asap pekat selama berminggu-minggu berisiko menyebabkan gangguan pernapasan pada bayi dan memicu kelahiran dengan berat badan lahir rendah (BBLR)—sebuah kerusakan permanen yang tidak hilang saat langit kembali biru.

Kita terbiasa menghitung kerugian Karhutla dalam satuan rupiah dan hektare karena keduanya mudah diukur serta dilaporkan. Namun, yang luput dari hitungan adalah masa depan paru-paru satu generasi anak di wilayah terdampak. Biaya itu baru ditagih dua puluh tahun mendatang kepada generasi yang tidak ikut mengambil keputusan hari ini. Mengabaikannya bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pemindahan beban kepada pihak yang paling tidak berdaya.

Di penghujung, ada perenungan mendalam bagi siapa pun yang mengaku beragama. Bumi, dalam keyakinan kita, bukanlah benda mati yang bebas diperas, melainkan titipan yang kelak dipertanggungjawabkan. Seseorang bisa saja rajin beribadah sambil menyalakan api yang membikin tetangga sekampung sesak napas tanpa merasa ada yang salah.

Jarak antara kesalehan ritual dan perilaku ekologis itulah yang sebenarnya ikut terbakar setiap kemarau—dan ia jauh lebih sulit dipadamkan daripada api di lahan gambut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search