Pemerintah Republik Indonesia didorong untuk merombak total paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pendekatan yang selama ini dinilai terlalu menitikberatkan pada sanksi hukum pascakejadian diminta bergeser ke sistem penanganan yang mengutamakan pencegahan, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum yang adil.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa penindakan hukum memang memberi efek jera, tetapi tidak otomatis menghapus risiko kebakaran di lapangan.
“Terutama jika kawasan tersebut mengalami kekeringan ekstrem, kerusakan hidrologi gambut, penumpukan bahan mudah terbakar, atau statusnya merupakan area terbuka (open access). Pemerintah perlu mengevaluasi secara mendalam apakah kebijakan selama ini benar-benar menyelesaikan akar masalah,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/10/2026).
83 Persen Kebakaran Terjadi di Luar Konsesi
Zainal menyoroti data MapBiomass periode Januari–Agustus 2026 yang menunjukkan bahwa sekitar 83 persen luas kebakaran justru terjadi di luar area konsesi perusahaan. Hal ini membuktikan bahwa strategi pengawasan yang hanya berfokus pada korporasi belum mampu menjangkau sebagian besar wilayah rawan nasional.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar lokasi yang terbakar berulang segera dijadikan prioritas audit menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab utama, mengevaluasi kegagalan sistem pencegahan, serta memperjelas pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, statistik karhutla Kementerian Kehutanan (SiPongi) mencatat grafik kebakaran yang terus berfluktuasi:
- 2015: 2,61 juta hektare
- 2019: 1,65 juta hektare
- 2020: 296,9 ribu hektare
- 2023: 1,16 juta hektare
- 2024: 376,8 ribu hektare
- 2025: 359,6 ribu hektare
Fluktuasi ini menandakan bahwa penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang selama ini diandalkan belum terbukti efektif menghentikan karhutla, kendati berbagai gugatan hukum telah dilayangkan kepada pihak perusahaan.
Belajar dari Negara Lain
Menurut Zainal, penegakan hukum karhutla di Indonesia saat ini terlalu menonjolkan nilai tuntutan ganti rugi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. Sayangnya, dampak nyata dari dana ganti rugi tersebut terhadap pencegahan dan penanggulangan asap di masa depan kerap tidak jelas.
Ia pun mendorong Indonesia untuk mengambil pelajaran dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan kawasan Eropa. Negara-negara tersebut tidak menggantungkan penyelesaian karhutla pada gugatan hukum belaka, melainkan memprioritaskan mitigasi terstruktur melalui:
- Pemetaan peta risiko secara presisi,
- Pengelolaan vegetasi dan hidrologi,
- Penguatan sistem peringatan dini (early warning system), serta
- Pemadaman terpadu berbasis komunitas dan teknologi.
“Indonesia perlu belajar bahwa tolok ukur keberhasilan penanganan karhutla bukanlah seberapa besar nilai gugatan yang dimenangkan di pengadilan, melainkan sejauh mana negara mampu mencegah kebakaran terjadi dan membuktikan tanggung jawab hukum secara adil,” tegas Zainal. (*/tim)
