*) Oleh: Masroin Assafani, MA,
Wakil Ketua PDM Lamongan
Tanaman yang menghijau subur, tanaman rumbun nan hijau, dengan tile merambat, tupe daun lebar, tipe daun kecil, semua ini ragam tumbuh-tumbuhan yang memberi manfaat untuk manusia.
Corak beraneka macam hingga nampak begitu indah, semua karunia Ilahi Yang Maha Suci. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَهُوَ الَّذِيْۤ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّا لنَّخْلَ وَا لزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَا لزَّيْتُوْنَ وَا لرُّمَّا نَ مُتَشَا بِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَا بِهٍ ۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖۤ اِذَاۤ اَثْمَرَ وَاٰ تُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَا دِهٖ ۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ۙ
“Dan Dia-lah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan,”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 141)
Kandungan Ayat
1. Dan Dia-lah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya,
2. Zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya).
3. Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan.
4. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Ibrah
1. Petani mendapatkan didikan pada ayat ini, yaitu dengan panen tanam agar menunaikan haknya (zakatnya).
2. Petani agar membersihkan hasil tanamannya, dan tidak berlebihan, ini merupakan bagian dari bukti pengikut rasulallah SAW.
Misal : zakat Hasilnya panen padi, bila diairi hujan (tada hujan maka zakatnya 10 persen, adapun bila diairi pompa air zakatnya 5 persen.
Catatan
1. Tentang zakat bisa dibaca dg rinci dalam kitab-kitab Fiqh, misal: Pedoman Zakat Praktis oleh Dewan Syariah Lazis Muhammadiyah. SM 2004. dll
2. Zakat adalah menyucikan harta.
3. Enggan mengeluarkan zakat berarti rusaknya harta ditangan pemiliknya, karena hak orang miskin (penerima) tidak ditunaikan.
Al-Baqarah; 43, 83, 110, 177, 277. An-Nisa’; 162. Al-Maidah; 12, 55. Al-A”raf; 156. At-Taubat; 5, 11, 18, 60 71, 103. Maryam; 55. Al-Ambiya’; 73. Al-Hajj; 41, 78 dll.
Doa
رَبَّنَآ أَنزِلْ عَلَيْنَا مَآئِدَةً مِّنَ ٱلسَّمَآءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِّأَوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا وَءَايَةً مِّنكَ ۖ وَٱرْزُقْنَا وَأَنتَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ
“Ya Allah Tuhan kami, turunkanlah kepada kami hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami ataupun yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, berilah kami rezeki, dan Engkaulah sebaik-b,aik pemberi rezeki.” (QS. Al-Ma’idah 114). (*)
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News