Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk menjadikan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) sebagai instrumen strategis dalam mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa optimalisasi potensi filantropi Islam ini akan ditempuh melalui tiga langkah utama: peningkatan kualitas program pemberdayaan, integrasi basis data penerima manfaat (mustahik), serta penguatan tata kelola lembaga amil zakat.
“Penguatan ekosistem ZIS-DSKL merupakan bagian integral dari peta jalan pembangunan bidang keagamaan menuju Indonesia Emas 2045. Sasaran utamanya adalah menghadirkan layanan keagamaan yang berkualitas, merata, dan inklusif,” ujar Abu Rokhmad dalam forum BAZNAS Collaborative Leadership 2026 di Jawa Barat, Jumat (16/10/2026).
Abu Rokhmad menekankan bahwa kunci keberhasilan program ini terletak pada tata kelola lembaga pengelola yang profesional dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat (publik) harus dijaga agar dana keagamaan yang terhimpun dapat disalurkan sesuai prinsip syariat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di samping tata kelola, integrasi data menjadi prioritas mendesak. Ditjen Bimas Islam tengah mendorong penyatuan data mustahik ke dalam basis data terpadu nasional. Langkah ini diambil untuk mencegah tumpang-tindih bantuan sekaligus memastikan penyaluran dana sosial benar-benar tepat sasaran.
“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, optimalisasi dana sosial keagamaan harus berfokus pada perluasan manfaat nyata. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemangku kepentingan lainnya mutlak diperlukan,” tegasnya.
Melalui sinergi lintas lembaga dan program pemberdayaan produktif yang terarah, ZIS-DSKL diharapkan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin (consumptive), tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi mereka dalam jangka panjang (productive). (*/tim)
