Kementerian Agama (Kemenag) membuka Program Amil Professional Certification 2026 secara daring pada Selasa (27/10/2026). Langkah strategis ini digelar untuk memperkuat kompetensi pengelola zakat sekaligus mewujudkan tata kelola filantropi Islam yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Abu Rokhmad, menegaskan pentingnya standardisasi kompetensi para amil. Hal ini mendesak mengingat besarnya potensi dan angka pengelolaan zakat nasional yang terus melonjak.
Pada 2025 saja, pencapaian penghimpunan zakat terkonsolidasi nasional berhasil menembus angka Rp44,8 triliun, dengan sekitar Rp11–12 triliun tercatat on balance sheet.
“Amil adalah penentu utama kinerja lembaga amil zakat maupun lembaga filantropi Islam lainnya. Tantangan tata kelola atas dana sebesar ini harus dijawab oleh SDM yang benar-benar kompeten,” ujar Abu Rokhmad.
Program sertifikasi ini diikuti oleh 110 peserta terpilih yang terbagi di dua titik lokasi, yakni UIN Raden Mas Said Surakarta (50 peserta) dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (60 peserta). Pelatihan ini lahir dari sinergi lintas unit Kemenag, melibatkan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ditjen Bimas Islam, Pusbangkom SDM PK, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bldk Kemenag, serta kedua UIN penyelenggara.
Kepala Puspenma, Ruchman Basori, melaporkan bahwa sinergi antarunit menjadi kunci peningkatan kualitas SDM keagamaan. Melalui skema terintegrasi ini, para amil tidak hanya mendapat penguatan teori dan keterampilan, tetapi juga langsung mengikuti uji kompetensi resmi.
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial
Kepala BMBPSDM Kemenag, Prof. Muhammad Ali Ramdhani, menggarisbawahi bahwa zakat merupakan instrumen keadilan sosial. Keberhasilannya tidak diukur dari angka penghimpunan semata, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan mustahik untuk mentransformasi kehidupan mereka.
“Amil bukan sekadar petugas penghimpun dan penyalur zakat. Amil adalah pengemban amanah umat, pengelola kepercayaan publik, sekaligus penggerak perubahan sosial,” tegas Ali Ramdhani.
Ia memaparkan tiga pilar utama profesionalisme amil:
- Integritas dan Amanah: Menjadikan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.
- Kompetensi Multidisiplin: Menguasai fikih zakat, manajemen keuangan, tata kelola risiko, kepemimpinan, hingga teknologi informasi.
- Orientasi Kemaslahatan Sosial: Memastikan zakat berdampak nyata dalam mengentaskan kemiskinan dan memandirikan mustahik menjadi muzaki.
Lebih lanjut, Ali Ramdhani mengingatkan para peserta agar tidak sekadar berburu kelulusan formal. “Profesionalisme sejati bukan ditandai oleh lembaran sertifikat, melainkan oleh kualitas kerja, integritas, dan manfaat nyata yang dihadirkan di tengah masyarakat,” tandasnya. (*/tim)
