Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa lebih dari 204 ribu visa untuk jemaah haji reguler telah berhasil diproses dalam penyelenggaraan operasional haji 1446 H/2025 M.
“Catatan kami, hingga hari ini, total sebanyak 204.770 visa jemaah haji reguler telah diproses,” ujar Muhammad Zain dari Makkah, Rabu (28/5/2025).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemvisaan jemaah, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar yang terus memantau perkembangan harian proses tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas arahan Menag Nasaruddin Umar, dukungan Dirjen PHU Hilman Latief, serta kerja keras para Kakanwil Provinsi, Kabid Haji, Kakankemenag Kabupaten/Kota, dan Kasi Haji se-Indonesia. Terima kasih juga kepada Pemerintah Arab Saudi atas kerjasamanya,” tambahnya.
Tahun ini, Indonesia menerima total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Meski kuota reguler ditetapkan sebanyak 203.320, jumlah visa yang diproses sedikit melebihi angka tersebut.
“Visa yang kami proses melebihi kuota karena ada jemaah yang sudah tervisa namun batal berangkat karena berbagai alasan. Maka kami memproses visa penggantinya agar kuota tetap terserap maksimal,” jelas Zain.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 203.279 visa telah terbit dan 41 lainnya masih dalam proses. Totalnya genap 203.320 visa sesuai kuota jemaah reguler. Sementara itu, terdapat sekitar 1.450 visa yang terbit namun batal digunakan karena jemaahnya tidak jadi berangkat.
Muhammad Zain berharap tidak ada lagi pembatalan dari jemaah yang sudah mengantongi visa, mengingat masa proses pemvisaan telah ditutup. Proses keberangkatan jemaah haji reguler sendiri akan berlangsung hingga 31 Mei 2025.
“Semoga tidak ada lagi pembatalan hingga akhir masa keberangkatan. Kami berharap serapan kuota tahun ini bisa optimal, mengingat masa tunggu yang panjang bagi jemaah,” tutupnya. (afifun nidlom)
