Kemenag Terbitkan Juknis Child Safeguarding, Wujudkan Pesantren Bebas Kekerasan dan Perundungan

Kemenag Terbitkan Juknis “Child Safeguarding”, Wujudkan Pesantren Bebas Kekerasan dan Perundungan
www.majelistabligh.id -

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Transformasi Tata Kelola Sistem Perlindungan Santri (Himayatu Thalabah) melalui Model Child Safeguarding.

Panduan ini menjadi standar nasional agar pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren berjalan secara proaktif dan melekat pada tata kelola lembaga, bukan sekadar respons saat kasus terjadi.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pesantren Nomor 13 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 November 2026.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa juknis ini dirancang khusus dengan mempertimbangkan karakteristik unik pesantren sebagai lembaga berasrama. Interaksi 24 jam antara santri, kiai, ustaz, dan pengasuh menyimpan kerentanan yang harus dikelola secara sistematis dan transparan.

Kemenag Terbitkan Juknis “Child Safeguarding”, Wujudkan Pesantren Bebas Kekerasan dan Perundungan
Basnang Said

“Juknis ini hadir untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang aman dan nyaman bagi santri. Kita ingin membangun sistem perlindungan yang melekat pada tata kelola lembaga, sehingga mampu mengenali risiko sejak dini, menutup celahnya, dan memastikan setiap suara santri didengar serta dilindungi,” tegas Basnang di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Basnang menambahkan, pendekatan child safeguarding menekankan bahwa tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman berada penuh di tangan orang dewasa dan institusi, bukan beban anak.

Melalui panduan ini, pengasuh dan pengelola pesantren dibekali kemampuan untuk mengenali risiko, pola grooming, hingga tanda-tanda awal perundungan dan kekerasan seksual. Juknis ini juga mengatur penyusunan kode etik, prosedur rekrutmen pengurus, kanal pelaporan yang aman dan rahasia, hingga mekanisme pemulihan bagi korban.

4 Pilar dan 5 Mekanisme Safe

Sistem perlindungan santri ini berdiri di atas empat pilar utama, yakni kebijakan, sumber daya manusia, prosedur, dan akuntabilitas. Setiap pilar dilengkapi dengan bukti fisik yang wajib diperiksa secara berkala, mulai dari dokumen kebijakan pimpinan hingga register penanganan kasus.

Untuk menjalankannya, Kemenag menetapkan lima mekanisme kerja interaktif:

  1. SafeNorma: Landasan teologis dan prinsip perlindungan yang berfokus pada kepentingan terbaik anak, anti-kekerasan, serta keberpihakan pada korban.
  2. SafeKader: Prosedur rekrutmen SDM yang aman serta pelatihan berkala bagi seluruh pengasuh, musyrif, dan satgas perlindungan.
  3. SafeLapor: Penyediaan sedikitnya tiga kanal aduan internal (Telepontren, Web, AMAN) dan kanal eksternal (SAPA 129). Laporan anonim dijamin tetap diproses dengan jaminan bebas intimidasi.
  4. SafeMitra: Kolaborasi dengan jaringan Gernas RANA, UPTD PPA, fasilitas medis, psikolog, hingga aparat penegak hukum.
  5. SafeIndeks: Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berjenjang hingga ke tingkat Kantor Kemenag.

“Juknis ini menegaskan bahwa mekanisme internal pesantren tidak menggantikan jalur hukum. Penanganan oleh internal berjalan selaras dan tidak boleh menghambat proses penegakan hukum oleh aparat berwenang,” ujar Basnang.

Langkah Nyata dan Indikator Keberhasilan

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, menekankan bahwa aturan ini dirancang untuk langsung dipraktikkan oleh seluruh tipe pesantren. Pada bulan pertama, pesantren dapat memulai dari langkah-langkah sederhana.

“Pesantren bisa memulainya dengan meninjau tata tertib untuk menghapus hukuman fisik, membentuk Satgas Perlindungan Anak, memasang informasi kanal aduan di area strategis, serta menandatangani kode etik bersama seluruh personel—termasuk staf dapur, keamanan, dan pengemudi,” jelas Yusi.

Yusi meminta semua pihak menyikapi keberhasilan program ini secara bijak. Menurutnya, ukuran keberhasilan safeguarding bukan ditandai dari nihilnya aduan, melainkan peningkatan kepercayaan santri terhadap sistem pelaporan yang ada.

“Pesantren tanpa laporan belum tentu aman; bisa jadi santri belum berani bersuara. Ketika laporan yang aman meningkat, itu pertanda santri mulai percaya pada sistem yang kita bangun,” ungkapnya.

Penerbitan juknis ini mengacu pada UU No. 18/2019 tentang Pesantren, PMA No. 73/2022, serta Peraturan Ketua KPAI No. 2/2025. Kebijakan ini sekaligus memperkuat dua program strategis Kemenag sebelumnya, yakni Peta Jalan Pesantren Ramah Anak dan Kurikulum Berbasis Cinta. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search