Ketika Menikah Diancam Enam Tahun, Zina Cukup Satu Tahun

Ketika Menikah Diancam Enam Tahun, Zina Cukup Satu Tahun
*) Oleh : Moh. Mas’al, S.HI, M.Ag
Kepsek SMP Al Fattah & anggota MTT PDM Kabupaten Sidoarjo
www.majelistabligh.id -

#Anomali Moral dalam KUHP Baru

Ada yang terasa janggal dalam arah hukum pidana Indonesia hari ini. Di saat perzinaan—perbuatan yang secara moral, agama, dan sosial dipandang merusak tatanan keluarga—hanya diancam pidana maksimal satu tahun. Praktik pernikahan yang sah secara agama justru berpotensi diancam hukuman hingga enam tahun penjara hanya karena persoalan administratif.

Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan sinyal kuat adanya anomali moral dalam cara negara memosisikan nilai agama, keluarga, dan konstitusi.

KUHP Nasional yang lahir sebagai produk “anak bangsa” seharusnya mencerminkan rasa keadilan masyarakat Indonesia yang religius. Namun kritik yang disampaikan Dr. Adian Husaini, Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII), membuka ruang diskusi serius: apakah hukum pidana kita masih berpijak pada substansi nilai, atau justru terjebak pada formalisme administratif yang kering dari orientasi moral?

Ketimpangan Hukuman dan Logika Hukum yang Terbalik

Dr. Adian menyoroti ketimpangan pemidanaan yang sulit diterima akal sehat publik. Dalam konstruksi KUHP baru, pelanggaran administratif dalam perkawinan—seperti pernikahan yang tidak dicatat atau poligami tanpa izin—diancam pidana jauh lebih berat dibandingkan perzinaan. Padahal, zina adalah perbuatan yang secara universal dipandang merusak: menghancurkan kehormatan, nasab, dan ketahanan keluarga.

Al-Qur’an dengan tegas menyatakan:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”¹

Larangan ini bersifat substansial, bukan administratif. Zina dipandang sebagai fāḥishah—kerusakan moral yang berdampak luas pada masyarakat. Karena itu, menjadikan pelanggaran administratif pernikahan sebagai tindak pidana berat, sementara zina diperlakukan lebih ringan, menimbulkan pertanyaan serius tentang hirarki nilai dalam hukum pidana nasional.

Beban Baru Aparat dan Risiko Kriminalisasi Sosial

Selain problem moral, KUHP baru juga berpotensi melahirkan problem sosiologis. Dr. Adian mengingatkan kemungkinan munculnya tugas baru aparat: polisi menangkap orang yang menikah. Ini bukan hanya menambah beban kerja, tetapi juga membuka ruang kriminalisasi selektif, konflik sosial, dan ketakutan di tengah masyarakat.

Dalam kaidah fiqh ditegaskan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَىٰ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”²

Jika sebuah kebijakan hukum justru melahirkan mafsadah yang lebih besar—ketakutan sosial, ketidakadilan, dan rusaknya institusi keluarga—maka kebijakan tersebut layak dikaji ulang secara serius.

Menimbang Pasal Nikah dan Zina dalam Kerangka Maqāṣid al-Syarī‘ah

Dalam Islam, hukum tidak pernah dilepaskan dari tujuannya. Syariat hadir untuk menjaga kemaslahatan manusia melalui tujuan-tujuan pokok (maqāṣid al-syarī‘ah). Imam al-Ghazālī menegaskan:
وَمَقْصُودُ الشَّرْعِ مِنَ الْخَلْقِ خَمْسَةٌ: أَنْ يَحْفَظَ عَلَيْهِمْ دِينَهُمْ وَنَفْسَهُمْ وَعَقْلَهُمْ وَنَسْلَهُمْ وَمَالَهُمْ
Tujuan syariat terhadap makhluk ada lima: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.”³

Zina secara langsung merusak ḥifẓ al-nasl (penjagaan keturunan) dan kehormatan manusia. Sebaliknya, pernikahan adalah instrumen utama syariat untuk mencegah kerusakan tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah; karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan.”⁴

Pernikahan bukan sekadar kontrak sosial, melainkan ibadah dan solusi moral. Administrasi pencatatan pernikahan memang penting, tetapi ia adalah sarana (wasīlah), bukan tujuan (ghāyah). Dalam kaidah fiqh ditegaskan:
الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ
Sarana mengikuti hukum tujuan.”⁵
Jika sarana justru merusak tujuan yakni menjaga kehormatan dan keturunan—maka telah terjadi distorsi maqāṣid.

Tinjauan Konstitusional: Agama dan Negara
Kritik ini juga relevan secara konstitusional. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menegaskan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya.

Menikah adalah bagian dari ibadah. Jika praktik pernikahan yang sah secara agama justru dihadapkan pada ancaman pidana berat, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana letak jaminan konstitusional terhadap pelaksanaan ajaran agama?

Edukasi, Bukan Kriminalisasi

Problem utama KUHP baru bukan terletak pada semangat penertiban, melainkan pada cara dan orientasinya. Negara seharusnya mendorong tertib administrasi pernikahan melalui edukasi, kemudahan layanan, dan pembinaan—bukan dengan kriminalisasi administratif yang berlebihan.

Kaidah fiqh mengingatkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”⁶
Hukum yang baik adalah hukum yang mendidik, melindungi nilai, dan menjaga kemaslahatan—bukan hukum yang menimbulkan ketakutan dan kegelisahan sosial.

Perdebatan tentang KUHP baru sejatinya adalah perdebatan tentang arah moral hukum bangsa. Kritik Dr. Adian Husaini patut dibaca sebagai peringatan intelektual: jangan sampai hukum nasional kehilangan kepekaan terhadap nilai agama, akal sehat, dan tujuan syariat.

Negara yang besar bukan negara yang gemar menghukum, tetapi negara yang bijak menempatkan hukum sebagai penjaga moral, pelindung keluarga, dan penjamin kemaslahatan umat.

Catatan Kaki
1. Al-Qur’an, QS. al-Isrā’ [17]: 32.
2. Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, Al-Ashbāh wa al-Naẓāʾir (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1990), 87.
3. Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Al-Mustaṣfā min ʿIlm al-Uṣūl (Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 1993), 286.
4. Muḥammad ibn Ismāʿīl al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitāb al-Nikāḥ, no. 5066.
5. Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī, Al-Ashbāh wa al-Naẓāʾir, 60.
6. Mālik ibn Anas, Al-Muwaṭṭaʾ, Kitāb al-Aqḍiyah, no. 31.

 

Tinggalkan Balasan

Search