Di negara yang menjunjung tinggi hukum dan nilai kemanusiaan, seorang warga justru kehilangan nyawa bukan akibat kejahatan biasa, melaikan diduga karena tindakan aparat yang seharusnya melindungi. Tragedi di kepulauan Sula ini bukan hanya menyiksakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga mengguncang rasa keadilan kita sebagai bangsa.
Insiden memilukan terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Seorang warga, Sukra Umafagur yang akrab disapa Uken, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota TNI berinisial SB. Korban wafat di RSUD Sanana pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, setelah sempat mendapatkan penanganan intensif akibat luka parah.
Peristiwa berawal pada sabtu malam, 21 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Desa Umaloya. Saat itu, korban bersama keluarganya mendatangi kediaman terduga pelaku guna meminta klarifikasi terkait kasus pemukulan yang sebelumnya dialami oleh salah satu anggota keluarga mereka.
Berdasarkan keterangan saksi bernama Safrul, korban yang saat itu berdiri di sebrang jalan tiba-tiba menghampiri pelaku yang berlari, kemudian pelaku lansung melayangkan pukulan keras ke bagian dahi hingga korban terjatuh. Saat terjatuh, bagian belakang kepala korban membentur aspal. Korban pun seketika tidak sadarkan diri dan segera dibawah warga ke RSUD Sanana. Namun akhirnya tidak dapat diselamatkan.
Kejadian ini bukan sekedar kasus individual. Ia mencerminkan rapuhnya hubungan antara masyarakat dan aparat. Ketika aparat negara diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil, yang hancur bukan hanya korban secara fisik, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi dalam kehidupan bernegara.
Lebih jauh, kejadian semacam ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kasus serupa terus berulang tanpa adanya perubahan yang signifikan ?
Padahal penting untuk disadari bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir ini, publik dihadapkan pada berbagai peristiwa kekerasan oleh Oknum TNI terhadap masyarakat sipil. Seperti, kasus penganiyayaan tewaskan 1 orang di Depok, kasus penganiyayaan pemuda hingga tewas di kota seram, dan penganiyayaan pemuda ditangerang. Rangkaian peristiwa ini menunjukan adanya pola yang berulang, bukan sekedar insiden yang berdiri sendiri.
Jika terbukti, tindakan ini merupakan pelanggaran berat, baik secara hukum maupun moral. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan hilangnya nyawa akibat kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan. Hal ini juga menunjukan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan atau pembinaan internal. Tanpa perbaikan yang serius, resiko terulangnya kejadian serupa akan selalu ada.
Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Proses hukum wajib berjalan secara terbuka, objektif, dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. Tidak boleh ada prilaku istimewa hanya karna pelaku berasal dari institusi tertentu. Selain itu, TNI perlu membuktikan komitmennya dalam mejaga integritas dengan menindak tegas setiap oknum yang merusak nama baik institusi.
Penanganan hukum yang tegas dan transparan harus menjadi langkah awal. Di sisi lain, pembenahan dalam sistem pengawasan internal serta penguatan pendidikan etika dan profesionalisme perlu dilakukan secara konsisten. Partisipasi masyarakat dan peran media juga sangat penting untuk memastikan kasus ini tetap mendapatkan perhatian hingga keadilan benar-benar terwujud.
Nyawa yang telah hilang tidak bisa kembali, tetapi keadilan masih bisa diperjuangkan. Pristiwa ini harus menjadi momentum untuk berbenah. Tidak boleh ada warga negara yang menjadi korban kekerasan, apalagi oleh aparat negara. Sebab ketika pelindung justru menjadi ancaman, yang tersisa hanyalah rasa takut dan bangsa yang hidup dalam ketakutan tidak akan pernah merasakan keadilan yang sesunggunya.(*)
Refrensi:
1. Halmahera Post: “Tragis! Diduga Dipukul Oknum TNI, Warga Sula Meninggal Dunia” (22 Maret 2026) Melaporkan kejadian awal dan dugaan penganiayaan.
