Keutamaan Meninggal Hari Jumat atau Rabu Menurut Islam

Keutamaan Meninggal Hari Jumat atau Rabu Menurut Islam
www.majelistabligh.id -

Keyakinan bahwa orang yang meninggal pada hari Jumat akan terhindar dari azab kubur banyak beredar di masyarakat. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai tanda husnul khatimah. Ada pula yang menganggap meninggal di hari Rabu memiliki keistimewaan tersendiri. Namun, bagaimana pandangan Islam sebenarnya?

Dalam rubrik tanya jawab yang diasuh oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, seorang pembaca menanyakan hal tersebut. “Apa keistimewaan bagi orang yang wafat pada hari Rabu atau hari Jumat? Apakah ada hadis yang menjelaskan hal itu?”

Menjawab hal ini, Tim Fatwa menjelaskan bahwa pembahasan mengenai keutamaan meninggal di hari tertentu termasuk perkara ghaib. Artinya, hanya boleh diyakini bila ada dalil dari Al-Qur’an atau hadis sahih.

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

قُلْ لَا أَقُولُ لَكُمْ عِنْدِي خَزَائِنُ اللَّهِ وَلَا أَعْلَمُ الْغَيْبَ وَلَا أَقُولُ لَكُمْ إِنِّي مَلَكٌ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَى وَالْبَصِيرُ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ

Katakanlah: Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku. Katakanlah: Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?.” [QS. al-An‘am (6): 50]

Rasulullah SAW juga bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan berasal darinya, maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hasil penelitian terhadap berbagai kitab hadis, tidak ditemukan satu pun riwayat yang menjelaskan keutamaan meninggal pada hari Rabu. Karena itu, keyakinan semacam ini dianggap tidak berdasar dan tidak boleh diyakini sebagai ajaran Islam.

Adapun tentang hari Jumat, terdapat satu hadis yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” (Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadis ke 1074)

Imam at-Tirmidzi (w. 360 H) sendiri yang meriwayatkan hadis ini dalam kitab Sunan at-Tirmidzi menilainya sebagai hadis gharib (karena diriwayatkan oleh satu orang saja) dan munqathi’ karena sanadnya tidak bersambung (laisa bi muttashil). Menurutnya, tokoh yang bernama Rabiah bin Saif (w. 120 H) dari generasi tabiut tabiin yang meriwayatkan hadis ini tidak pernah bertemu dengan sahabat Nabi Abdullah bin Amr bin Ash (w. 63 H), sehingga ada satu perawi dari tingkatan tabiin yang hilang. Status gharib yang diberikan oleh at-Tirmidzi ini kemudian diteruskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) seorang ulama hadis yang wafat di Mesir dengan label dhaif dalam kitabnya Fathul-Bari (vol. IV/hal. 467).

Ibnu Hajar al-Asqalani menilai hadis ini berstatus dhaif (lemah) karena terdapat perawi yang tidak kuat dan mata rantai sanad yang terputus.

Secara lengkap sanad dari hadis ini adalah, at-Tirmidzi ➡️ Muhammad bin Basysyar ➡️ Abdurrahman bin Mahdi dan Abu Amir al-Aqadi  Hisyam bin Sa’ad ➡️ Sa’id bin Abi Hilal ➡️ Rabiah bin Saif ➡️ Abdullah bin Amr bin Ash.

Dalam kajian hadis disebutkan, beberapa perawi seperti Saif bin Rabi‘ah dinilai banyak keliru dalam meriwayatkan, bahkan ada yang menyebutnya memiliki riwayat munkar (cacat).

Jika hadis ini selamat dari pendlaifan dari aspek ketersambungan mata rantai perawinya (ittishal as-sanad), hadis ini ternyata masih memiliki problem lain, yaitu dari sisi kredibilitas perawi. Dari rangkaian para perawi tersebut di atas, Saif bin Rabi’ah adalah sosok yang bermasalah di kalangan ulama hadis. Imam al-Bukhari memberikan komentar bahwa “padanya ada kemunkaran” (lihat at-Tarikh al-Kabir, vol. III, hal. 290). Ibnu Hibban menyebutnya, “ia banyak berbuat salah dalam meriwayatkan hadis” (lihat ats-Tsiqat, vol. VI, hal. 301). Komentar Ibnu Yunus terhadapnya sama dengan komentar al-Bukhari, dan an-Nasai melemahkan hadis-hadisnya (Ibnu Hajar al-Asqalani, Tahdzibu al-Tahdzib, vol. III, hal. 221, adz-Dzahabi, Mizan al-I’tidal fi Naqdi ar-Rijal, vol. III, hal. 67).

Ulama juga menilai bahwa isi hadis ini bertentangan dengan prinsip keadilan Allah SWT. Sebab, keselamatan dari azab kubur ditentukan oleh amal perbuatan, bukan waktu kematian.

Allah SWT berfirman:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ

Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya ia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya ia akan melihat balasannya pula.” (QS. al-Zalzalah (99): 7–8)

Di surat lain Allah SWT juga berfirman:

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dirugikan” (QS. al-Baqarah/2: 281)

Dengan demikian, seseorang yang hidupnya penuh maksiat tidak serta-merta terbebas dari azab hanya karena meninggal di hari Jumat. Sebaliknya, seorang saleh yang wafat di hari lain tetap berhak mendapat rahmat Allah.

Dalam kaedah hadis disebutkan bahwa suatu hadis hanya bisa diterima jika ia tidak bertentangan dengan pokok-pokok ajaran Islam.

إِذَا رَأَيْتَ الْحَدِيْثَ يُبَايِنُ الْمَعْقُوْلَ أَوْ يُخَالِفُ الْمَنْقُوْلَ فَاعْلَمْ أَنَّهُ مَوْضُوْعٌ

Jika engkau melihat hadis bertentangan dengan akal sehat dan pokok ajaran Islam, maka ketahuilah hadis itu palsu.” (as-Suyuthi, Tadribu ar-Rawi)

Kesimpulannya, keutamaan meninggal di hari Rabu tidak ada dasarnya sama sekali, dengan demikian tidak dapat dipercayai. Adapun keutamaan meninggal di hari Jum’at dasarnya lemah, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah (argumentasi). Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

 

 

Tinggalkan Balasan

Search