Khotbah Jumat: Membangun Masyarakat Muslim dengan Karakter Islami

www.majelistabligh.id -

Mereka tidak memiliki kekuasaan apa pun untuk mengubah hukum Allah (sunnatullah) yang mengatur semesta ini. Karena itu, mereka harus kembali pada Islam secara sadar di dalam kehidupan mereka. Menjadikan syariat Allah sebagai rujukan kebijakan tertinggi dalam setiap persoalan hidup mereka.

Inilah yang didakwahkan oleh Muhammad saw. dengan bentuk gerakan sosial yang tergambar secara jelas di dalam mengubah sebuah masyarakat, seirama dengan pandangan hidup, nilai, pemahaman, dan perasaan yang diyakininya, serta adat istiadat yang dilestarikannya.

Gerakan dakwah Rasulullah bukan hanya pada pendekatan-pendekatan yang bersifat teoritis. Karena “teori” tidak cukup mampu menghadapi kejahiliahan yang ada secara riil dalam bentuk gerakan sosial.

Terlebih lagi untuk mengalahkannya, khususnya jika dikaitkan dengan upaya dekonstruksi satu eksistensi yang berdiri tegak secara riil, kemudian menggantikannya dengan eksistensi lain yang berbeda secara mendasar dalam watak, manhaj, prinsip umum, dan cabang-cabangnya.

Bahkan dakwah ini harus berbentuk sebuah gerakan sosial yang lebih kuat–dari sudut pandang teoritis dan sistem organisasinya, juga dalam hubungan dan keterpautan di antara komponennya–di banding dengan masyarakat jahiliah yang ada pada saat sebelum Islam hadir.

Kaidah teoretis yang menjadi landasan Islam–sepanjang sejarah manusia–adalah kaidah “persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah”.

Atau dengan pengertian lain yang lebih luas, mengesakan Allah SWT dari sisi ketuhanan, kepengurusan, kepemimpinan, kekuasaan, serta keputusan, dalam bentuk keyakinan di dalam hati, ritual dengan segala simbolnya, dan syariat di dalam segala kenyataan hidup, hingga dapat dengan mudah menjadi tolok ukur pemilahan antara muslim dan non-muslim.

Marilah kita sikapi sabda Nabi tentang tugas yang diembannya:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

“Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasulullah, kemudian menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan kalau mereka sudah lakukan itu berarti mereka telah menjaga harta dan jiwa mereka berarti mereka telah menjaga dari saya darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah urusan Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernyataan Nabi tersebut memberi makna bahwa Islam-seperti yang telah disinggung di atas tidak hanya terwujudkan dalam bentuk teori semata, yang sekadar diyakini oleh setiap pemeluknya dalam bentuk keyakinan dan direalisasikan dalam bentuk ritual.

Bahkan, perlindungan dan penjagaan, maupun pelaksanaan hak masyarakat Islam mesti dilakukan dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat ini, dalam konteks mempertahankan keberadaannya, menolak segala faktor yang mengancam keberadaannya.

Karena, dalam perspektif sosiologis, sebuah masyarakat organik akan bergerak, melakukan tindakan-tindakan semacam melanggar dan menjauhi setiap hukum yang mengikatnya.

Atau dengan pengertian lain, individu “muslim yang hanya teoretis” akan tetap berpotensi memberikan dukungannya bagi masyarakat jahiliah, walaupun masyarakat ini bermaksud melenyapkan teori kejahiliahan yang ada.

Mereka akan tetap menjadi sel yang hidup di dalam tubuh masyarakat ini tanpa kepatuhan dalam amaliah kehidupannya.

Tinggalkan Balasan

Search