Konflik Saudi-Houthi: Penundaan Umrah Pilihan Bijak

Konflik Saudi-Houthi: Penundaan Umrah Pilihan Bijak
www.majelistabligh.id -

Pemerintah Indonesia didesak untuk mempertimbangkan penundaan sementara keberangkatan jemaah umrah ke Arab Saudi. Langkah ini dinilai pilihan bijak guna mengantisipasi eskalasi konflik bersenjata antara koalisi Arab Saudi dan kelompok Houthi asal Yaman yang berisiko mengancam keselamatan jemaah serta memicu lonjakan biaya perjalanan.

Himbauan tersebut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Paramadina, Imas Damayanti. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak cukup hanya mengimbau jemaah untuk berhati-hati di kawasan konflik.

“Penundaan sementara perlu dipertimbangkan secara serius hingga otoritas berwenang menyatakan situasi keamanan regional benar-benar pulih,” tegas Imas.

Ia menjelaskan, dengan mobilitas jemaah Indonesia yang mencapai 1,2 juta hingga 1,5 juta orang per tahun, keselamatan jiwa—terutama kelompok lanjut usia—harus menjadi prioritas utama di atas pertimbangan ekonomi semata.

Potensi Lonjakan Biaya Perjalanan

Selain ancaman keselamatan, Imas menyoroti dampaknya terhadap kenaikan biaya operasional umrah. Eskalasi militer yang melibatkan ancaman proyektil dan pesawat nirawak (drone) berpotensi memicu penutupan atau pengalihan rute penerbangan.

Pengalihan jalur udara ini dipastikan memperpanjang waktu tempuh maskapai, yang berujung pada membengkaknya biaya avtur dan operasional. Di saat yang sama, perusahaan asuransi perjalanan diprediksi akan menaikkan nilai premi untuk mengantisipasi risiko perang (force majeure).

“Kenaikan komponen transportasi dan asuransi ini pada akhirnya akan dibebankan kepada calon jemaah melalui penyesuaian harga paket umrah,” ujarnya.

Meski demikian, Imas mengingatkan agar kebijakan penundaan ini dibarengi dengan mitigasi dampak ekonomi bagi pelaku usaha perhotelan, katering, serta biro perjalanan umrah di tanah air.

Dari perspektif ekonomi dan hukum syariah, Imas menekankan pentingnya menerapkan prinsip maqashid syariah, yakni perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs). Menurutnya, menjaga keselamatan nyawa wajib didahulukan dibanding menunaikan ibadah umrah yang berstatus sunnah di tengah ancaman bahaya yang nyata.

Ia merujuk pada kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yang berarti menolak kemudaratan (bahaya) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

“Dengan pendekatan ini, penundaan sementara adalah bentuk mitigasi risiko yang bijak, bukan pengabaian terhadap ibadah,” tambah Imas.

Guna memastikan kebijakan berjalan terukur, ia menyarankan agar pemerintah menetapkan keputusan berdasarkan penilaian risiko aktual (risk assessment), informasi navigasi penerbangan resmi, serta koordinasi intensif bersama Pemerintah Arab Saudi dan instansi terkait. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search