Larangan Memotret Di Area SPBU Dalam Prespektif Hukum Nasional Dan Syariat Islam

www.majelistabligh.id -

*)Oleh: Syahrul Ramadhan, S.H, M.Kn, C.LQ.
Sekretaris LBH AP PD Muhammadiyah Lumajang

 

  1. Permasalahan

Apakah larangan memotret di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki dasar hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana pandangan syariat Islam terhadap aturan tersebut?

  1. Aturan Hukum yang Berlaku (Rule)
    1. Hukum Nasional

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 40 ayat (1):

“Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.”

Pasal 40 ayat (2):

“Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Pasal 2 ayat (1):

“Pemilik Instalasi dan/atau Peralatan wajib memastikan bahwa Instalasi dan/atau Peralatan yang digunakan dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi memenuhi standar keselamatan yang berlaku.”

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Pasal 19 ayat (1):

“Pemilik Instalasi dan/atau Peralatan wajib melakukan pemeriksaan keselamatan secara berkala untuk memastikan kelaikan operasi dan mencegah terjadinya kecelakaan.”

  1. Syariat Islam

Hadis Nabi Muhammad SAW:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah, No. 2341)

Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2:195):

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Al-Qur’an, Surah An-Nisa’ (4:29):

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

  1. Analisis Kasus

Aspek Hukum Nasional:

Area SPBU merupakan lingkungan dengan potensi bahaya tinggi karena keberadaan bahan bakar yang mudah terbakar. Penggunaan perangkat elektronik seperti kamera atau ponsel dapat memicu percikan listrik yang berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan. Oleh karena itu, pengelola SPBU seringkali memberlakukan larangan penggunaan perangkat tersebut sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan keselamatan. Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 yang mewajibkan penerapan standar keselamatan di lingkungan SPBU.

Aspek Syariat Islam:

Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa merupakan prioritas utama. Larangan memotret di area SPBU sejalan dengan prinsip “la dharara wa la dhirara” yang berarti tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis di atas menegaskan pentingnya menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dengan demikian, larangan ini sesuai dengan tujuan syariat Islam untuk melindungi jiwa dan mencegah bahaya.

  1. Kesimpulan

Larangan memotret di area SPBU memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan yang berisiko tinggi. Selain itu, dari perspektif syariat Islam, larangan ini sejalan dengan prinsip pencegahan bahaya dan perlindungan jiwa. Oleh karena itu, aturan tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan ajaran Islam, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak demi menjaga keselamatan bersama. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search