Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi penyintas erupsi Semeru kembali mendapat dorongan berarti melalui kolaborasi antara LBH AP PDM Lumajang dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), atau Lembaga Resiliensi Bencana Muhammadiyah. Kegiatan advokasi ini dilaksanakan di lokasi pengungsian SMPN 2 Pronojiwo dengan fokus memberikan pendampingan hukum serta memastikan kepastian perlindungan bagi warga terdampak.
Kehadiran LBH AP PDM Lumajang di tengah pengungsi menjadi bentuk dakwah kemanusiaan yang komprehensif. Tidak hanya menyediakan bantuan logistik, Muhammadiyah melalui LBH AP menegaskan bahwa hak-hak hukum warga harus dijaga agar penyintas tidak mengalami kerentanan baru seperti sengketa aset, kehilangan dokumen, atau kesulitan mengakses layanan sosial.

Dalam kegiatan ini, LBH AP PDM Lumajang menurunkan lima anggota tim, terdiri dari unsur litigasi dan nonlitigasi, yaitu:
- Widyo Rahardyantoko, SH
- Syahrul Ramadhan, SH, M.Kn, CLA.
- Slamet Effendi, S.Pd.I
- Idrus Yanuar R, SH
- Budiono, SH
Tim ini dengan didampingi Tim MDMC memberikan penyuluhan hukum, membuka ruang konsultasi, menerima pengaduan, serta melakukan asesmen awal berbagai permasalahan hukum yang dialami warga. Fokus utama pelayanan diberikan kepada para penyintas yang berada di bawah desil 5, kelompok yang sangat rentan secara ekonomi dan sosial.
Dukungan penuh datang dari Vanty Dwi Aridayanti, Ketua Tim Kerja Pendamping PKH Kecamatan Pronojiwo, bersama anggotanya. Vanty menyampaikan, kehadiran pendamping PKH merupakan bagian dari tugas pokok mereka dalam mengadvokasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), baik dalam konteks kebencanaan maupun di luar kebencanaan.
Tim ini memberikan penyuluhan hukum, menerima pengaduan, serta melakukan asesmen awal berbagai laporan masyarakat. Fokus utama pelayanan ditujukan pada pengungsi yang berada di bawah desil 5, kelompok yang termasuk paling rentan secara sosial ekonomi.
Dukungan penuh juga datang dari Vanty Dwi Aridayanti, Ketua Tim Kerja Pendamping PKH Kecamatan Pronojiwo, bersama anggotanya. Vanty menegaskan,pendampingan PKH turut hadir karena advokasi hak-hak KPM merupakan bagian dari tugas pokok pendamping sosial, baik dalam situasi kebencanaan maupun di luar kebencanaan.
Ketua LBH AP PDM Lumajang, Widyo Rahardyantoko, SH menekankan, layanan bantuan hukum tidak hanya menyasar persoalan pascaerupsi, tetapi juga terbuka untuk permasalahan hukum lain yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, LBH AP berkomitmen terus hadir selama kelompok rentan membutuhkan pendampingan.
Sekretaris LBH AP PDM Lumajang, Syahrul Ramadhan, SH, MKn, CLA menambahkan, dakwah hukum Muhammadiyah merupakan implementasi nyata dari amanah Al-Qur’an untuk membela kelompok mustaḍ‘afin (yang dilemahkan).
Ia mengutip QS An-Nisa’ [4]: 75 yang menyerukan pembelaan terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang tertindas, sebagai landasan moral bahwa advokasi hukum adalah bagian dari ibadah sosial.
Pada akhir rangkaian kegiatan, Sekretaris MDMC PDM Lumajang, M. Najib Faizin, M.Pd menyampaikan, sinergi ini memperlihatkan wajah Muhammadiyah yang tidak hanya responsif secara logistik, tetapi juga memberikan perhatian serius pada aspek pemulihan sosial dan hukum.
“Penanganan bencana harus terus bergerak menuju model yang lebih humanis dan holistik, sehingga para penyintas tidak hanya selamat secara fisik, tetapi juga terlindungi hak-haknya sebagai warga negara,” jelasnya.
Najib menegaskan, MDMC PDM Lumajang siap memperkuat kolaborasi semacam ini pada tahap pemulihan berikutnya. Ia menyebut, kerja sama dengan LBH AP menjadi bukti bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan jaringan keahlian lintas bidang agar pengungsi dapat kembali hidup dengan rasa aman dan bermartabat. (*/tim)
