Di masyarakat yang lagi patologis, “simbol” seolah menjadi identitas sesungguhnya (essence), sehingga simbol menjadi penanda “perbedaan” sosial (al-fash al-ijtima’iyyah, al-farq al-ijtima’iyyah, distinction of social). Kalau tidak memakai simbol kurang percaya diri, kalau tidak pakai “pengenal” identitas seolah tak dikenal dan tidak diakui identitasnya.
Simbol seolah menjadi jaminan bahwa seseorang betul-betul sebagaimana yang ditampilkan. Pemakaian simbol mengimplikasikan “insentif” sosial, seperti grouping, pengelompokan, identifikasi, pengakuan jatidiri, dan tak lupa: “Siapa aku”. (Sopo sira, sopo ingsun, adi gung adi guna). Orang lalu menjadi krisis ke-aku-an, ke-pribadi-an, krisis percaya diri (tidak pede) kalau tidak pakai simbol.
Dalam ibadah, kalau tidak pakai simbol tertentu, seolah ibadahnya ditolak Tuhan, Allah SwT. Kalau tidak pakai atribut tertentu, seolah-olah tidak religius, tidak agamis, tidak saleh, bukan orang “alim” tapi urakan. Simbol pun menjadi alat untuk merendahkan, mensubordinasi, dan bulliying yang lain, di-tahdzir sebagai bukan “sunnah”, padahal ikut Allah dan Rasulnya.
Di-tahdzir sebagai bukan santri, padahal mondok dan pintar baca kitab Kuning; di-tahdzir sebagai bukan tidak saleh, karena tidak pakai “baju takwa, baju Koko, tidak pakai sarungan, padahal menutup aurat dan berpakaian sopan; di-tahdzir sebagai kurang Islami, karena tidak pakai cadar, padahal itu bukan kewajiban.
Ngaji pun diberi simbol ngaji “sunnah” sebagai diferensi dengan kelompok lain yang tidak ngaji sunnah, padahal meng-kaji al-Qur’an, Sunnah Nabi, Sirah Nabi, fikih Shahabi, fikih Tabiin, fikih para Imam Madzhab, dst. Kelompok lain pun ikut-ikutan perang simbol dengan “membalas” diksi sebagai kelompok radikal-radikul, wahabi, Salafi, anti taqlid, dan seterusnya.
Masyarakat tidak pede dengan budaya yang selama ini dipakai dan dijadikan adat-istiadat, seolah kurang agamis kalau tidak mengidentifikasi dengan identitas tertentu sebagai simbol grouping (jama’ah, jam’iyyah). Isbal pun dijadikan senjata untuk mentahdzir yang lain sebagai tidak ikut sunnah, padahal zaman Nabi, Abu Bakar juga izar-ya “melorot”. Yang di atas mata kaki pun lupa hadis, “Man tasyabbaha bi qaum fa huwa min hum”, dikira celana cingkrang yang dipakai berbahan “jeans” (Italia: Genoa, asal-muasal pakaian Jeans) ala “Barat”, itu berasal dari Arab? Padahal dari negeri Romawi.
Yang santri pun menggunakan sarung sebagai senjata identitas, bahwa kaum sarungan adalah insan yang pandai dan fakih kitab Kuning, yang pakaian non santri hanya faham kitab Putih saja. Saling perang diksi untuk memenangkan perang diksi, logika sosial, memangnya itu esensi dari yang sebenarnya? Atau hanya itu simbolik saja biar untuk diketahui, bukan untuk “rebutan” ke-aku-an yang sebenarnya, ke-huwiyah-an yang sebenarnya, atau mahiyah yang sebenarnya?
Sangat esensial untuk ditelisik dari sisi falsafi dan manthiqi untuk mengurai (tahlili) keruwetan benang penghubung sebuah struktur agar ditemukan “akar”, “pokok” (ashl, asas, essence, foundation) yang sebenarnya, bukan ranting “penghias”-nya. Dalam ilmu Manthiq, suatu “konsep” (tashawwur) dianggap jelas batasannya, definisinya (hadd), manakala “Jami’” (inklusi, yang bisa masuk di dalamnya) dan “mani’” (ekslusi, yang “dilarang”, yang “tertolak” masuk di dalam) jelas (al-fashl). Jika diferensi (al–fashl) tidak dipakai dan hanya memakai aksiden, sifat, atau atribut (‘aradl), maka hanya disebut deskripsi (rasm), bukan definisi, bukan batasan (hadd).
Dalam Ilmu Manthiq, al–fashl adalah suatu sifat atau sekumpulan sifat yang membedakan suatu hakikat (esensi) dari hakikat-hakikat lain yang berada dalam satu jenis (jins) yang sama, sehingga membentuk bagian dari definisi utuh suatu konsep. Laki-laki dan perempuan berbeda, karena beda al-fashl-nya; mu’min dan kafir jelas perbedaannya, manakala al-fashl-nya jelas; Indonesia dan Malaysia wilayahnya jelas, manakala fashl (pembeda, pembatas)-nya jelas. Seorang dikatakan sebagai “penduduk” Indonesia, manakala “jelas” KTP-nya. Seorang dikatakan lulus sekolah atau universitas, manakala “fashl”-nya jelas, jelas lulusnya, jelas ijazah-nya (ijazah sebagai fashl, difensi); kalau tidak punya ijazah, maka tidak lulus sekolah atau universitas.
Doeloe, ada adagium tentang korupsi, “Kalau tidak ketangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bukan koruptor. Koruptor ialah manakala melakukan korupsi ketangkap KPK. Jikalau korupsi, lalu tidak ketahuan dan tidak ditangkap KPK, tidak disebut –oleh masyarakat, pendukung, penikmat— koruptor.” Jadi, formalitas tangkap tangan KPK, menjadi “definisi” (hadd) sebagai koruptor. Walau korup, namun tidak ditangkap KPK, belum di-define koruptor. Helah itu sebagai candaan, guyonan, omongan orang gardu, bincang para sopir tentang korupsi dan definisinya. Tetapi, semua tahu, bahwa yang namanya korupsi adalah memperoleh, mengambil, mendapat manfaat, atau memberi manfaat kepada yang lain dari kekayaan yang bukan haknya. Ibarat maling, tidak disebut maling kalau tidak ketangkap sebagai maling. Padahal masyarakat tahu bahwa orang dan perbuatannya maling. Seolah-olah, “Ketangkap tangan” menjadi fashl korupsi ataupun maling, padahal bukan.
