Atribut, sifat, aksiden, ‘aradl, adalah suatu sifat yang dengannya tidak bisa menghilangkan esensi (haqiqah, mahiyah, huwiyah) sesuatu. ‘Aradl, atribut, sifat, adalah suatu “sifat” atau “kondisi” yang melekat pada unsur dasar (essence, Jauhar, mahiyah, huwiyah), seperti warna atau bentuk pada suatu benda, tetapi bukan esensi dari benda itu sendiri. “Putih” adalah “’aradl” pada “kapas”. Kapas tetap disebut kapas meski tidak berwarna putih, misalnya kapas yang diberi warna hijau, merah, kuning, atau watna lainnya. Esensi, hakikat, Jauhar Kapas tetap sebagai kapas meski tidak putih, karena putih hanya sifat, kondisi, atau ‘aradl saja, bukan hakikatnya.
Manusia misalnya, diberi “sifat”, atribut, ‘aradl, bisa “bersuara” (shaut, voice, sound). Bila “aradl” tersebut dilekatkan kepada manusia, lalu hilang sifat bersuaranya, tidak meniadakan esensi manusia yang tidak bersuara, ia tetap disebut manusia meski tidak bersuara. Karena “suara” bukan esensi, hakikat, jauhar, mahiyah, huwiyah, manusia. Ia hanya “sifat” atau “kondisi” manusia saja.
Contoh lain tentang definisi yang tidak memakai fashl, “Siapakah manusia?” Manusia adalah hewan bersuara, definisi tersebut hanya disebut “rasm” (gambaran) saja, karena suara bukan al-fashl. Inilah yang disebut dengan “deskripsi” (rasm) namun bukan “definisi” (hadd), karena “’aradl” tidak bisa “menjadi batas” yang membedakan antara manusia dengan yang bukan manusia, karena bianatang pun bisa bersuara. Berbeda dengan “fashl”, maka jika fashl tidak ada, maka jauhar, mahiyah, huwiyah-nya tidak ada. Contoh yang sering dikemukakan adalah “nathiq”. Manusia dibedakan dengan yang bukan manusia karena kemampuan “nathiq”-nya. Manakala “nathiq’-nya hilang, maka tidak disebut manusia lagi. Jika dengan “fashl” tersebut manusia yang hilang “nathiq”-nya tetap disebut manusia, maka “nathiq” bukan “fashl” lagi, harus dicari yang benar-benar fashl sebagai pembeda manusia. Jika fashl nathiq ada yang membantah, maka fashl tersebut belum mencapai “ijma’”, maka harus dicarikan “fashl” yang lain yang tidak ada lagi fashl setelahnya.
Misalnya, ada yang memberi tambahan definisi manusia nathiq, dengan nathiq abstraktif seperti kemampuan berfikir matematik. Hewan tidak bisa berfikir abstraktif dengan menambahkan satu tambah satu sama dengan dua, dst. Ada juga yang menambahkan, manusia adalah makhluk berbudaya, atau berperadaban. Manusia mampu menciptakan sistem berfikir, epistemologi, membikin rumus dan seterusnya, hewan tidak bisa, ia statis. Manusia mampu membangun rumah yang beragam, berbeda, megah, asri dan seterusnya. Manusia mampu membangun istana, bangunan pencakar langit, dst., hewan tidak mampu. Rayap misalnya, rumahnya dari doloe seperti itu itu saja, tidak berubah.
Fashl yang paling jelas dan tidak bisa dibantah adanya adalah beda antara laki-laki dengan perempuan, yaitu Mr. P dengan Mrs. V. Setiap yang punya P pasti laki-laki dan yang setiap punya V pasti perempuan. Seorang transgender pun jika ingin merubah status jenis kelaminnya, maka “alat vital”-nya harus dirubah, sehingga status kelaki-laki-annya atau keperempuaannya berganti. Itulah yang disebut “pembeda”, diferensi, al-fashl.
Untuk memudahkan pemahaman “atribut”, “’aradl” dengan esensi, hakikat, mahiyah, adalah cerita yang pernah disampaikan K.H. Zainuddin MZ, “Syaikh al-Azhar diundang untuk hadir ke istana raja Mesir. Datanglah Syaikh al-Azhar dengan pakaian yang biasa dia pakai. Sang raja tidak berkenan dengan pakaian sang syaikh. Akhirnya dikirimlah baju yang setandar Istana. Akhirnya datanglah sang syaikh ke Istana kerajaan, dengan membawa baju yang setandar istana tersebut. Saat sampai, sang syaikh masuk menghadap raja, namun tidak ngobrol sama sekali. Sang syaikh mengatakan, “Yang dibutuhkan raja adalah pakaiannya, bukan saya, karena itu saya bawakan baju ini dan ku kembalikan. Lalu dia pulang meninggalkan istana, tanpa dialog antar keduanya.” Baju adalah atribut, bagi Syakh al-Azhar, esensi adalah keilmuan, bukan baju.
Membuat definisi biar deferensif memang sulit, karena itu perlu megumpulkan sifat, ‘aradl, indikator, yang bisa menjadi “fashl”, distingsi, pembeda, sehingga tidak ada lagi sifat yang lebih kecil, atau paling bawah. Proses inilah yang disebut dengan “jami’” (جامع), mengumpulkan, mengakumulasi, mengidentifikasi semua sifat-sifat. Lalu sifat-sifat yang “tidak bisa masuk”, tertolak, dibuang, inilah yang disebut dengan “mani’” (مانع).
Dalam Ilmu Ushul al-Fiqh ada istilah “sabr wa taqsim” (السبر و التقسيم). “Al-Sabr” artinya membatasi sifat-sifat yang ada setelah “dikumpulkan” semua yang layak untuk dimasukkan sebagai ilat atau sifat sesuatu, menguji satu persatu, membuang yang tidak layak sebagai sifat atau ilat dan “menetapkan” satu yang layak sebagai satu-satunya sifat atau ilat. Sedang “al-Taqsim” adalah membagi-bagi, mengidentifikasi sesuatu yang menjadi sebab atau sifta sesuatu. Gus Baha’ sering mencontohkan dalam ceramahnya tetang Allah dan ciptaan-Nya dengan mengutip QS. Al-Thur/52: 35-36.
اَمْ خُلِقُوْا مِنْ غَيْرِ شَيْءٍ اَمْ هُمُ الْخٰلِقُوْنَۗ اَمْ خَلَقُوا السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَۚ بَلْ لَّا يُوْقِنُوْنَۗ
“Apakah mereka diciptakan bukan dari tiada ataukah mereka menciptakan (diri mereka sendiri)?
Ataukah mereka menciptakan langit dan bumi? Bahkan mereka sendiri tidak meyakini (apa yang mereka katakan.”
Kata Gus Baha’, “Layakkah manusia, atau lainnya dijadikan tuhan atau mengaku sebagai tuhan, sedangkan mereka sendiri diciptakan dari yang Ada. Gak mungkin sesuatu yang diciptakan diciptakan dari ketiadaan. Maujud ini ada karena adanya Sabab al-Wujud yang Wajib Ada sebelum adanya sesuatu, Yang Wujudnya tidak didahului sesuatu yang lain (Qidam), Dia Yang Awal yang tidak ada mendahuluinya. Dia ada dengan sendirinya (Qiyamuhu bi nafsiHi) yang tidak membutuhkan yang lain, baik diciptakan, diperanakkan, atau memerlukan penebusan yang lain. Jadi, gak pantas, sesuatu yang diciptakan mengaku sebagai Pencipta. Tidak pantas sesuatu yang masih butuh, masih tergantung kepada yang lain dijadikan tuhan.”
