Logika Diferensi, al-Fashl al-Manthiqi dan Patologi Sosial Keagamaan

Logika Diferensi, al-Fashl al-Manthiqi dan Patologi Sosial Keagamaan
*) Oleh : Bukhori at-Tunisi
Alumni Ma’had YTP Kertosono; penulis buku, “Konsep Teologi Ibn Taimiyah”
www.majelistabligh.id -

Atau yang mengaku sebagai tuhan, mampukah menciptakan langit dan bumi serta isinya yang tanpa tiang dan penyangga? Semuanya serba tidak meyakinkan logika, ilmu pengetahuan, dan fithrah kemanusiaan itu sendiri.

Jadi, sifat-sifat yang dikumpulkan, diidentifikasi, lalu diseleksi, yang layak masuk dimasukkan dan yang tidak layak, dikeluarkan, terkhir: Ditetapkan satu pilihan. Inilah yang disebut “al-Sabr wa al-Taqsim”. Ada juga yang membalik: “Al-Taqsim wa al-Sabr” (dipilah-pilah dahulu, baru ditetapkan satu yang pasti).

Dalam istilah yang lain juga digunakan istilah “Tanqih al manath” yaitu “membersihkan sifat-sifat yang dijadikan sandaran atas sebuah masalah sebagai ilatnya, dan menetapkan satu sebagai ilat atau sebab yang paling pokok (tahqiq al-manath: ilat yang sudah ditahqiq, sudah diseleksi), Tahqiq almanath. Inilah yang disebut sebagai al-Shifah al-tsabitah al-fariqah al-fashilah, sifat permanen sebagai pembeda yang jelas.

Syahadat(ain)—selanjutnya disebut Syyahadat saja– adalah penyebab seseorang menjadi muslim. Syahadat juga menjadi pembeda (al-fashl) seorang muslim dan non muslim. Orang disebut muslim manakala telah bersyahadat, dan tidak disebut muslim manakala tidak pernah menyatakan Syahadat. Orang yang mengakui Ada-nya tuhan belum tentu disebut muslim manakala tidak meng-Esa-kan Allah, misalnya penganut politeisme, penyembah banyak tuhan, paganisme, penyembah patung. Yang mengEsa-kan Allah pun tidak disebut muslim manakala tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai utusan Allah. Dua-duanya menjadi kesatuan yang tidak boleh dipisah, karena mengingkari satu dari keduanya, masuk kategori non muslim. Sebagaimana QS. Al-Nisa’/4: 150-151:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَكْفُرُوْنَ بِاللّٰهِ وَرُسُلِهٖ وَيُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّفَرِّقُوْا بَيْنَ اللّٰهِ وَرُسُلِهٖ وَيَقُوْلُوْنَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَّنَكْفُرُ بِبَعْضٍۙ وَّيُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَّخِذُوْا بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًاۙ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ حَقًّا ۚوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

Sesungguhnya orang-orang yang kufur kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan bermaksud membeda-bedakan antara Allah dan rasul-rasul-Nya dengan mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kami mengingkari sebagian (yang lain),” serta bermaksud mengambil jalan tengah antara itu (keimanan atau kekufuran),

merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir azab yang menghinakan.”

Saat menafsirkan QS. Al-Baqarah/2: 62,

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَادُوْا وَالنَّصٰرٰى وَالصَّابِــِٕيْنَ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabiin, siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari Akhir serta melakukan kebajikan (pasti) mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka pun tidak bersedih hati.”

Prof. Hamka menyatakan, “Tanda betul tidaknya seseorang beragama adalah pasrah yang sebenarnya kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, dan apa yang datang dari Allah, baik perintah maupun larangan-Nya. Suatu keniscayaan (mulazimah) bagi yang mengaku parsrah kepada Allah untuk menerima kenabian Nabi Muhammad. Bila mengaku berislam kepada Allah, namun mengingkari adanya utusan yang dikirim Allah, berarti tidak pasrah sepenuhnya (khalishan li Allah) kepada Allah. Karena sikap “ingkar” tersebut, maka disebut “tidak pasrah” (non muslim), namun “inkar” (kufr) kepada Allah.

Prof. Hamka pun menambahkan, “Yang mengaku muslim pun, manakala masih dicampur dengan kesyirikan, berarti tidak parsah sepenuhnya kepada Allah. Syirik khafi seperti riya’, sifat ingin diperhatikan, dipuji, dan dihargai orang, masuk dalam kategori tidak pasrah. Yang muslim pun kalau tidak ikhlas juga tidak dapat apa-apa.

Beragama yang benar adalah beragama yang benar-benar tunduk, patuh, dan pasrah hanya kepada Allah. Konsekwensi dari sikap tersebut adalah menolak segala sesuatu yang menyebabkan ingkar, kufur, tidak tunduk, tidak patuh kepada Allah dan segala yang datang dari Allah, termasuk dalam beragama, bernabi, berkitab, berhari Akhir, dan seterusnya.

Imam Ahmad pernah berpendapat bahwa orang yang menanggalkan shalat dihukumi kafir, keluar dari Islam. Saat Imam Syafii datang ke Irak, sempat menanyakan pendapat tersebut kepada muridnya, “Kalau tarikus shalat kafir murtad, lalu taubatnya bagaimana?” Imam Ahmad Ahmad menjawab, “Shalat”. Imam Syafii balik bertanya, “Mengapa tidak syahadat, kalau keluar dari Islam, untuk taubat ialah mengucapkan syhahadat bukan shalat?” Imam Ahmad lalu sadar, bahwa “murtakib al-kabir” tidak keluar Islam, hanya “maksiat” yang termasuk dosa besar yang tidak menyebabkan pelakuanya kafir keluar Islam.

Imam al-Syafii, “Taubatnya orang yang tidak shalat adalah mengerjakan shalat, bukan syahadat. Kalau kafir keluar dari Agama, taubatnya harus syahadat.” Karena itu “tarikus shalat bukan kafir yang menyebabkan murtad, keluar dari agama Islam, ia hanya melakukan pelanggaran berat (murtakib al-kabirah) yang berkonsekwensi pada dosa besar.”

Kaum Khawarijlah yang berpendapat bahwa pendosa besar hukumnya kafir kharijul millah, sehingga wajib diperangi. Pelaksana dan penerima “Tahkim Daumatul Jandal” dihukumi kafir karena tidak mengikuti al-Qur’an, menerima tahkim atas kesepakatan perdamaian antara Aly dan Muawiyah. Padahal di dalam al-Qur’an, kaum pemeberontak (bugaht) wajib diperangi hingga kembali kepada kebenaran. Muawiyah sebagai pemberontak tidak boleh diterima tawaran perundingan damainya. Khawarij menolak perundingan damainya, sehingga hasilnya pun ditolak. Karena itu, tokoh teras Khawarij menetapkan para pemimpin kelompok politik kekhalifahan dinilai melakukan dosa besar yang harus dibunuh karena tidak berhukum dengan hukum Allah. Khalifah Ali terbunuh oleh Ibn Muljam, sementara Mu’awiyah dan Amr ibn Ash selamat dari pembunuhan.

 

Tinggalkan Balasan

Search