Makar, Islam dan Politik Hukum Indonesia

Makar, Islam dan Politik Hukum Indonesia
*) Oleh : Khamami Zada
Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
www.majelistabligh.id -

Makar merupakan aktivitas politik yang sering diistilahkan dengan pemberontakan bersenjata untuk menggulingkan penguasa atau memisahkan diri dari suatu negara. Dalam sejarah di dunia, pemberontakan banyak terjadi seiring dengan perubahan rezim kekuasaan.

Indonesia pun mengalami hal yang sama. Sejumlah pemberontakan telah banyak terjadi dalam sejarah Indonesia paska merdeka. Pemberontakan PRRI (Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia) dan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta), Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), Partai Komunis Indonesia (PKI), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah contoh gerakan pemberontakan di Indonesia.

Penggulingan atas penguasa yang sah untuk digantikan dengan rezim baru dan gerakan memisahkan diri dari negara menjadi potret kelam bangsa Indonesia.

Dalam beberapa dekade terakhir, muncul beberapa kasus dugaan makar. Sejumlah aktivis pernah tersangkut kasus makar, meskipun sampai sekarang tidak pernah dibuktikan di depan pengadilan. Yang terbaru adalah kasus penyadapan ilegal kepada Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya. Sejumlah pihak memandang kasus ini adalah tindakan makar kepada presiden dan membahayakan keselamatan negara.

Kebijakan Progesif

Dalam sejarah hukum di Indonesia, Belanda menetapkan kebijakan hukum yang konkret tentang tindak pidana makar dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP Belanda).

Kebijakan ini merupakan respon atas kondisi geopolitik di Eropa akibat kemunculan propaganda paham komunisme, yang puncaknya terjadi pada Revolusi Bolsyewik di Rusia pada tahun 1917. Wetboek van Strafrecht (WvS) kemudian mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia setelah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pengaturan mengenai tindak pidana makar dalam perkembangannya mengalami perubahan signifikan di saat sekarang ini. KUHP Nasional yang telah ditetapkan sebagai pengganti KUHP kolonial mengatur makar pada Pasal 191 hingga Pasal 196. KUHP Nasional memperbaharui norma makar dengan  dengan ketentuan norma sebagai berikut: “niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan” (Pasal  160).

Karena, adanya tindakan yang baru dilaksanakan pada tahap persiapan pun sudah dapat dianggap sebagai makar.

Bentuk tindak pidana makar yang seringkali menjadi perhatian adalah makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah. Di antaranya adalah tindak pidana membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Perumusan tindak pidana makar dalam KUHP Nasional memperlihatkan kebijakan politik hukum yang progesif seiring dengan perubahan cara pandang bangsa Indonesia terhadap warisan hukum kolonial. Ini juga berkaitan dengan konteks kebudayaan masyarakat Indonesia yang berbeda dengan Belanda.

Karena itulah, hukum nasional akan selalu bersumber dari norma sosial, adat istiadat, dan agama di Indonesia. Adopsi nilai-nilai ini secara objektif ke dalam sistem hukum nasional menjadi kekuatan yang riil dalam arah pembangunan bangsa Indonesia.

Bughat dalam Islam

Islam adalah salah satu agama yang berkontribusi pada sistem hukum nasional. Hukum perkawinan dan hukum ekonomi yang berasal dari Islam telah banyak diadopsi dalam hukum nasional. Hukum pidana secara substansi juga masuk dalam sistem hukum pidana nasional, meskipun tidak begitu menonjol.

Bughat sebagai bagian dari sistem hukum Islam merupakan aturan yang berkaitan dengan pidana (jinayat) yang memiliki keterkaitan yang erat dengan politik. Prinsip utama dari tindak pidana ini adalah pembangkangan kepada penguasa yang mengarah kepada kudeta. Padahal Islam telah menetapkan tentang ketaatan kepada pemimpin. Setiap warga negara wajib mentaati pemimpin karena itulah mendirikan negara hukumnya wajib agar tidak terjadi pertikaian, konflik dan anarkhi.

Para ulama klasik yang memiliki perhatian terhadap politik Islam, seperti Ibnu Abi al-Rabi’, Al-Mawardi dan Al-Farabi telah banyak membahas tentang pentingnya pemimpin dan mendirikan negara. Namun, dalam praktiknya, tidak semua warga negara taat kepada negara dan pemimpinnya.

Tak pelak lagi, Islam telah memberikan panduan yang jelas dalam menangani pelaku pemberontakan (bughat). Dasar hukumnya adalah (Q.S. Al-Hujurat ayat 9) Menurut Al-Mawardi, para pelaku bughat adalah kelompok yang keluar dari ketaatan kepada imam (pemimpin yang sah), dengan memiliki kekuatan, pengaruh, serta memiliki wilayah tersendiri. Kekuatan ini menyatukan senjata, logistik, massa, dan sejenisnya.

Mereka keluar dari ketaatan terhadap penguasa yang sah.  Selain itu, para imam mazhab  memiliki pandangan yang relatif sama tentang bughat. Ulama Malikiyyah, Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabillah telah menyepakati bahwa bughat adalah perbuatan yang dilarang. Setidaknya prinsip umumnya mereka sepakat bahwa bughat adalah tindakan menolak untuk tunduk dan taat kepada orang yang kepemimpinannya telah sah dengan cara menggulingkannya. Dengan kata lain, bughat adalah sekelompok orang muslim yang berseberangan dengan imam (kepala negara) atau wakilnya, dengan maksud menggulingkannya.

Jaminan Konstitusional

Berpijak pada pandangan di atas, bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam dilarang melakukan bughat kepada penguasa yang sah. Tata kelola pemerintahan yang menjadi inti dari hubungan warga negara dengan penguasa dapat diperbaiki melalui kritik. Tindakan ini merupakan bagian dari demokrasi konstitusional kita dalam bernegara, sehingga kritik baik di media massa maupun dalam bentuk aksi lapangan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin konstitusi.

Konstitusi Indonesia memberikan kebebasan kepada waga negara untuk berekspresi dalam bentuk kritik atas kinerja pemerintah dengan maksud melakukan perbaikan. Tapi, jika ekspresi warga negara dimaksudkan untuk tujuan menggulingkan kekuasaan, maka tidak dapat dibenarkan.

Bughat adalah bagian dari tindak pidana yang dapat mengarah kepada kekacauan sosial dan politik sehingga menimbulkan mafsadat yang besar bagi masyarakat dan bangsa. Pergantian kekuasaan dapat dilakukan secara periodik melalui cara-cara demokratis sebagaimana dijamin konstitusi. Dengan demikian, politik hukum nasional mengarahkan sirkulasi kekuasaan secara demokratis berdasarkan konstitusi. || sumber: kemenag RI

 

Tinggalkan Balasan

Search