Makna Cinta dalam Mahar: Kajian Subuh Ustaz Abdul Basit di Masjid Al-Hidayah Bangil

Makna Cinta dalam Mahar: Kajian Subuh Ustadz Abdul Basit di Masjid Al-Hidayah Bangil
www.majelistabligh.id -

Selasa (15/7/2025) bakda Subuh, suasana Masjid Al-Hidayah Bangil terasa lebih hangat dari biasanya.

Jemaah yang hadir tampak antusias mengikuti kajian rutin Selasa Subuh yang diasuh oleh Ustaz Abdul Basit, MA, Wakil Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pasuruan.

Dalam kajian kali ini, Ustaz Basit mengangkat tema yang sangat relevan dan menyentuh sisi kemanusiaan dan spiritual: “Pentingnya Maskawin.”

“Maskawin atau ash-shadaq bukan sekadar formalitas dalam pernikahan. Ia adalah ungkapan cinta dan penghormatan suami kepada istri,” ungkap Ustaz Basit di hadapan jemaah.

Dalam penjelasannya, beliau menyampaikan bahwa di dalam tradisi Islam, maskawin memiliki beragam sebutan: mahar, shodaaq, nihlah, faridhoh, hibaun, ajrun, hingga uqru alaiq.

Masing-masing menggambarkan makna filosofis yang dalam, dari ketulusan pemberian hingga bentuk penghargaan terhadap pasangan hidup.

Ustaz Abdul Basit mengutip QS. An-Nisa ayat 20 yang berbunyi:

“Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad saw:

“Carilah maskawin walau hanya berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurutnya, Islam tidak mempersulit perkara pernikahan. Bahkan Nabi Saw menganjurkan agar maskawin tidak memberatkan. Dalam hadis disebutkan:

“Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maskawinnya.”

Keteladanan Rasulullah dan Sahabat

Dalam praktiknya, Rasulullah saw memberikan maskawin kepada para istrinya tidak lebih dari 12 uqiyyah dan nasy (sekitar 500 dirham atau setara 550.000 rupiah).

Kisah mengharukan datang dari pernikahan Ali bin Abi Thalib dengan Fatimah az-Zahra.

Ketika diminta memberikan maskawin, Ali berkata ia tidak memiliki apa-apa.

Rasul pun bertanya, “Di mana baju besimu?” Itulah yang kemudian dijadikan mahar oleh Ali.

Tak kalah menarik, Ustadz Basit mengisahkan momen Umar bin Khattab yang pernah membatasi nominal mahar. Namun, seorang wanita Quraisy menegurnya dengan mengutip ayat Al-Qur’an:

“…sedangkan kamu telah memberikan kepada seorang wanita qintharan (harta yang banyak).” (QS. An-Nisa: 20).

Mendengar itu, Umar langsung mengakui kekeliruannya dan berkata, “Semua orang lebih faqih daripada Umar.” Ia pun naik mimbar kembali dan mencabut kebijakan pembatasan mahar.

Menutup kajian, Ustaz Basit menyampaikan pesan mendalam kepada jemaah: jangan menjadikan mahar dan resepsi sebagai beban.

Pernikahan seharusnya menjadi gerbang keberkahan, bukan tekanan ekonomi.

“Di zaman sekarang, lebih dari 50% resepsi pernikahan dibayar dengan pinjaman. Padahal, pernikahan yang diberkahi itu justru yang dilangsungkan dengan kesederhanaan,” pesannya.

Ia mengajak jemaah untuk menghidupkan semangat Islam yang memudahkan dan menjunjung keberkahan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pernikahan. (afifun nidlom)

Tinggalkan Balasan

Search