Mazhab hukum Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang khas, khususnya melalui pembaruan-pembaruan yang dilakukan oleh organisasi Islam modernis seperti Muhammadiyah.
Di tengah berbagai pendekatan fiqh klasik yang tekstual dan normatif, Muhammadiyah menawarkan pendekatan baru yang dikenal sebagai mazhab hukum profetik.
Mazhab ini tidak hanya berangkat dari teks dan tradisi, tetapi juga dari ruh kenabian yang menekankan pembebasan, pencerahan, dan pemberdayaan umat.
Dalam kerangka ini, hukum Islam tidak berhenti sebagai produk legal-formal, melainkan menjadi instrumen transformatif yang membangun kehidupan umat dan peradaban.
Muhammadiyah tidak sekadar merumuskan hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah secara konvensional, tetapi menyusun perangkat metodologis (manhaj) yang memungkinkan ijtihad hukum bersifat kontekstual, dinamis, dan responsif terhadap persoalan kontemporer.
Sebagaimana ditegaskan oleh Dr. Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Muhammadiyah mengembangkan mazhab hukum profetik, yakni suatu pendekatan hukum Islam yang bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai kenabian dalam kehidupan sosial: nilai ketuhanan (transendensi), nilai kemanusiaan (humanisasi), dan nilai peradaban (liberasi dan ekologi).”
Landasan Mazhab Hukum Profetik Muhammadiyah
Mazhab hukum profetik Muhammadiyah berakar dari keyakinan bahwa wahyu ilahi (Al-Qur’an dan Sunnah) adalah sumber nilai yang tak hanya bersifat transendental, tetapi juga sosial dan etis.
Dalam konteks ini, Nabi Muhammad bukan sekadar pembawa hukum, melainkan agen perubahan sosial yang berhasil membangun peradaban.
Oleh karena itu, hukum dalam pandangan Muhammadiyah harus meneladani visi dan misi kenabian, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-A’raf: 157 bahwa Rasul diutus untuk menghalalkan yang baik, mengharamkan yang buruk, membebaskan beban, dan melepaskan belenggu.
Kerangka normatif ini kemudian dikembangkan dalam dokumen Manhaj Tarjih Muhammadiyah, yang menjadikan tiga pendekatan—bayani (tekstual), burhani (rasional-ilmiah), dan irfani (intuisi spiritual)—sebagai landasan metodologis dalam merumuskan hukum Islam.
Dengan demikian, mazhab hukum profetik bukan hanya berbasis dalil, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial, sains, dan nilai kemanusiaan universal.
Watak Khas Mazhab Hukum Profetik
Watak pembaruan (tajdid) merupakan pilar utama dalam mazhab hukum Muhammadiyah. Tajdid dimaknai bukan hanya sebagai pembaruan dalam bentuk, melainkan juga dalam orientasi dan fungsi hukum.
Tajdid di sini adalah upaya menjadikan hukum sebagai instrumen kemajuan umat, bukan sekadar pelestarian tradisi. Oleh sebab itu, Muhammadiyah menolak pendekatan fikih yang hanya melestarikan pendapat-pendapat klasik tanpa mempertimbangkan konteks sosial saat ini.
Dr. Hamim Ilyas menegaskan bahwa tajdid yang dilakukan Muhammadiyah adalah tajdid yang bersifat multi-track: menyentuh aspek metodologi, substansi, institusi, hingga sosial-ekologis.
Artinya, fikih tidak hanya harus benar secara dalil, tetapi juga bermanfaat dan membangun masyarakat. Inilah ciri mazhab hukum profetik yang tidak terjebak dalam stagnasi legalisme, tetapi menempatkan hukum sebagai bagian dari proyek peradaban Islam.
Manifestasi Mazhab Hukum Profetik
Salah satu bentuk konkret dari mazhab hukum profetik adalah kelahiran berbagai produk fikih tematik Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid secara progresif telah mengeluarkan Fikih Air (2011), Fikih Kebencanaan (2015), Fikih Difabel (2020), dan yang terbaru Fikih Tata Kelola (2023).
Produk-produk ini tidak ditemukan dalam literatur klasik secara langsung, tetapi dirumuskan melalui proses ijtihad kolektif berdasarkan realitas umat Islam Indonesia kontemporer.
Sebagai contoh, Fikih Kebencanaan dirumuskan berdasarkan keprihatinan atas tingginya angka korban dalam bencana alam di Indonesia, yang merupakan negara rawan gempa dan letusan gunung berapi.
Muhammadiyah menilai bahwa tidak cukup hanya menyerahkan semuanya pada takdir, melainkan harus ada panduan etis, hukum, dan sosial dalam mitigasi, evakuasi, hingga pemulihan korban. Dalam hal ini, fikih menjadi panduan aksi, bukan hanya norma.
Begitu pula dalam Fikih Lingkungan, air dipandang bukan hanya sebagai objek hukum bersuci, tetapi sebagai sumber kehidupan yang harus dijaga dan tidak dieksploitasi.
Pendekatan ini sangat profetik karena menempatkan manusia sebagai khalifah Allah yang bertanggung jawab terhadap bumi (QS. Al-Baqarah: 30). Fikih Muhammadiyah menjadi bagian dari aktivisme ekologis berbasis teologi.
Konstruksi Institusional dan Epistemologis
Mazhab hukum profetik tidak hanya ditopang oleh nilai dan tajdid, tetapi juga oleh kelembagaan dan epistemologi yang kuat.
Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai lembaga ijtihad kolektif telah membangun sistem kerja ilmiah untuk melahirkan putusan, fatwa mauoun wacana. Semua produk hukum melalui proses penyaringan argumentasi nash, rasio, serta pertimbangan maslahat dan maqāṣid al-syarī‘ah.
Secara epistemologis, Muhammadiyah tidak berhenti pada pendekatan bayani seperti yang dominan dalam fikih klasik. Muhammadiyah membuka ruang bagi pendekatan burhani melalui sains dan logika, serta irfani melalui moralitas dan nilai spiritual.
Oleh karena itu, pemikiran hukum Muhammadiyah bersifat multi-disipliner, bahkan interdisipliner, dengan melibatkan bidang sosiologi, ekologi, manajemen, kesehatan, dan teknologi dalam produk-produk fikihnya.
Hukum sebagai Proyek Peradaban
Mazhab hukum profetik dalam Muhammadiyah meletakkan hukum sebagai alat transformasi sosial dan proyek peradaban.
Hukum tidak berhenti pada tataran individual dan ritus, tetapi menembus ke ranah sosial, ekologis, dan institusional. Inilah yang membedakan mazhab hukum Muhammadiyah dengan pendekatan fiqh yang stagnan dan formalistik.
Fikih Muhammadiyah merupakan hasil ijtihad dan tajdid pemikiran keagamaan yang tidak hanya berbasis pada teks, tetapi juga pada konteks. Dengan demikian, hukum dapat menjadi rahmat dan solusi. Hal ini menunjukkan bahwa mazhab hukum profetik Muhammadiyah mampu menjadi model hukum Islam masa depan yang relevan, inklusif, dan berkeadilan.
Penutup
Mazhab hukum profetik dalam Muhammadiyah merupakan terobosan penting dalam dinamika pemikiran hukum Islam kontemporer. Ia berpijak pada wahyu, tetapi tidak abai terhadap realitas. Ia berakar pada tradisi, tetapi berani melakukan pembaruan. Ia bersifat normatif, namun tetap humanis dan progresif.
Melalui manhaj tarjih dengan semangat tajdid, Muhammadiyah telah memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum Islam yang kontekstual, solutif, dan berdampak langsung bagi kehidupan umat.
Manhaj dan pendekatan dalam iatinbath hukum Muhammadiyah menjadi angin segar dalam pemikiran hukum Islam.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat menjadi cahaya peradaban yang menerangi jalan umat, asalkan ditafsirkan dengan semangat kenabian—yakni semangat pembebasan, pencerahan, dan pemberdayaan—bukan sekadar pelestarian warisan masa lalu.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
