Ma’ruf Amin: Ekonomi Syariah Harus Berbasis Sistem

Ma’ruf Amin: Ekonomi Syariah Harus Berbasis Sistem
www.majelistabligh.id -

Wakil Presiden ke-13 RI, KH Ma’ruf Amin, menegaskan bahwa keberlanjutan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia harus ditopang oleh penguatan sistem yang kokoh, bukan bergantung pada figur kepemimpinan tertentu.

Hal tersebut disampaikan Kiai Ma’ruf saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah bertajuk “Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan melalui Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah”.

Acara ini merupakan rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

“Lembaga yang kuat adalah lembaga yang hidup karena sistem, bukan karena figur. Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) tidak boleh bergantung pada siapa yang menjabat,” tegas Kiai Ma’ruf.

Ia menjelaskan, keberadaan sistem yang mandiri menjadi kunci agar program ekonomi syariah tetap berjalan berkelanjutan di seluruh tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu, ia mendorong agar keberadaan KDEKS di tiap provinsi diintegrasikan secara penuh ke dalam mekanisme perencanaan serta penganggaran daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pergantian kepemimpinan daerah tidak menghentikan roda pembangunan ekonomi berbasis syariah.

“Programnya harus masuk ke dalam rencana dan anggaran daerah. Dengan begitu, ketika pimpinan berganti, pelaksanaan program tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Ma’ruf turut mengapresiasi capaian integrasi ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. Saat ini, ekonomi syariah telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029.

Di tingkat lokal, puluhan provinsi juga telah memasukkan indikator pengembangan ekonomi syariah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Menurut Kiai Ma’ruf, masuknya ekonomi syariah ke dalam nomenklatur anggaran merupakan bentuk nyata institusionalisasi sistem. Dengan kepastian legalitas dan penganggaran, perangkat daerah memiliki rujukan operasional yang jelas dalam mengeksekusi program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa membumikan ekonomi syariah bukan sekadar agenda pembangunan fisik atau keuangan semata, melainkan wujud komitmen keagamaan dan kebangsaan.

Pengembangan ekonomi syariah mencakup dua bentuk kesepakatan (misaq), yakni kesepakatan dengan Allah (misaq rabbani) dan kesepakatan antar-sesama elemen bangsa (misaq wathani). (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search