Banyak riwayat atau hadits yang menerangkan tentang etika berpakaian. Salah satunya tentang penggunaan pakaian yang panjangnya melebihi mata kaki. Riwayat-riwayat itu sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Di hari kiyamat nanti Allah tidak mau melihat orang yang (waktu di dunia) menyeret kain sarungnya karena sombong”. (HR Bukhari).
عَنِ ابْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ وَرَأَى رَجُلًا يَجُرُّ إِزَارَهُ فَجَعَلَ يَضْرِبُ الْأَرْضَ بِرِجْلِهِ وَهُوَ أَمِيرٌ عَلَى الْبَحْرَيْنِ وَهُوَ يَقُولُ جَاءَ الْأَمِيرُ جَاءَ الْأَمِيرُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى مَنْ يَجُرُّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Ibnu Zayyad meriwayatkan, bahwa Abu Hurairah pernah melihat seorang yang menyeret kain sarungnya, lalu Abu Hurairah memukul-mukulkan kakinya ke tanah, padahal orang yang dilihat tersebut adalah amir (penguasa) Bahrain, seraya dia mengatakan: Amir datang, amir datang, sedang Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mau melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong”. (HR Muslim).
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنْ الْإِزَارِ فَقَال عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
Dari Abu Sa’id al-Khudri tentang sarung seorang muslim. Maka jawabnya: Terhadap orang yang memberitahumu itu (jangan) kamu abaikan. (Tentang sarung itu) Rasulullah Saw bersabda: “Sarung seorang muslim itu sampai di pertengahan betis, tetapi tidak mengapa atau tidak salah antara betis dan dua mata kaki. Sedang apa yang di bawah mata kaki itu di neraka. Siapa yang menyeret kain sarungnya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah”. (HR Abu Daud).
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ قُلْتُ لِأَبِي سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فِي الْإِزَارِ قَالَ نَعَمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ وَمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ يَقُولُ ثَلَاثًا لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Abdurrahman mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Abu Said apakah anda pernah mendengar Rasulullah Saw tentang sesuatu mengenai sarung ? Dia menjawab: Iya, aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : “Sarung seorang mukmin itu sampai sebatas setengah betisnya, namun tidak dosa kalau (dia panjangkan) sampai antara betis dengan dua mata kakiki. Sedang apa yang di bawah mata kaki adalah di neraka. Beliau katakan yang demikian itu sebanyak tiga kali. Selanjutnya beliau bersabda: “Allah tidak mau melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong”. (HR Ibnu Majah).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ قَالَ مُوسَى فَقُلْتُ لِسَالِمٍ أَذَكَرَ عَبْدُ اللَّهِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ قَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ ذَكَرَ إِلَّا ثَوْبَهُ
Dari Abdullah bin Umar r.a.m. katanya: Rasulullah Saw bersabda : “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak mau malihatnya kelak di hari kiyamat”. Lalu Abubakar mengatakan: Sesungguhnya salah satu ujung pakaianku melabuh, namun aku tidak sengaja. Maka jawab Rasulullah Saw: “Sesungguhnya engkau tidak termasuk melakukan demikian itu dengan sombong”. Musa mengatakan: Aku bertanya kepada Salim: Apakah Abdullah bin Umar ketika itu mengatakan: Siapa yang menyeret “izar” (sarung) nya ? Jawabnya: Aku tidak mendengar begitu, dia hanya menyebut kata “tsaubahu” (pakaiannya). (HR Bukhari).
عَنْ عَتِيكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مِنْ الْغَيْرَةِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ وَمِنْهَا مَا يُبْغِضُ اللَّهُ وَإِنَّ مِنْ الْخُيَلَاءِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ وَمِنْهَا مَا يُبْغِضُ اللَّهُ. وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُحِبُّ اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ الَّتِي فِي الرِّيبَةِ، وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُبْغِضُ اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ فِي غَيْرِ الرِّيبَةِ، وَأَمَّا الْخُيَلَاءُ الَّتِي يُحِبُّ اللَّهُ فَاخْتِيَالُ الرَّجُلِ بِنَفْسِهِ عِنْدَ الْقِتَالِ وَاخْتِيَالُهُ عِنْدَ الصَّدَقَةِ وَالْخُيَلَاءُ الَّتِي يُبْغِضُ اللَّهُ فَاخْتِيَالُ الرَّجُلِ فِي الْفَخْرِ وَالْبَغْيِ
‘Atik meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya di antara kecemburuan itu ada yang dicintai Allah, dan ada pula kecemburuan yang dibenci Allah. Dan sesungguhnya di antara kesombongan itu ada yang dicintai Allah, dan ada pula kesombongan yang dibenci Allah. Adapun kecemburuan yang dicintai Allah, yaitu cemburu (tidak suka) dalam hal yang meragukan, sedang cemburu yang dibenci Allah yaitu cemburu dalam hal yang tidak meragukan (hal yakin). Adapun sombong yang dicintai Allah, yaitu seseorang yang menyombongkan diri (bangga) waktu berperang dan sombong (bangga) dalam masalah sedekah. Sedang sombong yang dibenci Allah, adalah seseorang yang sombong dalam hal kepangkatan dan kezhaliman”. (HR Ahmad).
Penjelasan:
1. Kata “Jarra” (menyeret) itu maksudnya memanjangkan sampai menutup mata kaki.
2. Kata “batharan / khuyala’” yang diartikan dengan sombong itu, ialah suatu sikap dan menganggap dirinya yang paling baik, paling indah dsb, sementara orang lain yang tidak demikian dianggap rendah, berdasar sebuah hadis : اَلْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ (sombong itu ialah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain).
3. Sombong, dalam arti bangga atas perbuatan yang baik itu dibenarkan oleh Agama, asal tidak disertai dengan penghinaan atau merendahkan orang lain.
4. Ghirah atau cemburu, yaitu perasaan tidak senang terhadap sesuatu yang terlihat atau yang ada di hadapannya:
a. Kalau terhadap hal-hal yang baik, untuk diubah menjadi tidak baik, maka cemburu seperti itu dosa.
b. Kalau terhadap hal-hal yang tidak baik, termasuk hal-hal yang meragukan untuk diubah menjadi baik dan mantap, maka dibolehkan.
5. Ukuran panjangnya kemeja maupun sarung itu sampai pertengahan betis, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu ‘Umar, sementara hadis Said al-Khudri dikatakan “tidak mengapa antara betis dengan dua mata kaki. Di bawah itu berarti neraka”. Jadi, yang disunatkan adalah setengah betis, dan tidak makruh alias boleh antara betis dan mata kaki. Lebih dari itu adalah terlarang. Kalau melebihi mata kaki disertai dengan kesombongan, maka larangannya itu littahrim (menjadi haram). Tetapi kalau tidak disertai dengan kesombongan maka littanzih (sekedar kesucian atau kebaikan).
Karena dalam hadis-hadis di atas terdapat kata “batharan” dan “khuyala’” yang artinya sombong dan kedudukannya sebagai hal (pengikat), maka para ulama mengatakan, persamaan kata “bathran” dan “khuyala’” itu adalah: makhilah, kibr, tabakhkhur. Semuanya bermakna yang sama, yaitu “sombong”. Dan sombong itu haram. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i.
Isbal (memanjangkan pakaian) itu tidak hanya pada izar (sarung), tetapi bisa juga kemeja dan sorban. Isbal itu tidak boleh melebihi mata kaki kalau dilakukannya dengan sombong. Kalau tidak karena sombong, maka hukumnya makruh. Kata sombong sebagai taqyid (pengikat) itu menunjukkan bahwa haramnya isbal hanya karena sombong.
Hadits-hadits yang menerangkan menyeret kain sarung (termasuk celana) itu dilarang. Pertanyaannya, dasar larangan dari hadits-hadits tersebut mutlak ataukah bersyarat?. Jika mutlak maka semua perilaku memakai pakaian melebihi mata kaki dilarang.
Bagaimana dengan hadits yang menerangkan berpakaiannya Abubakar Ash-Shiddiq yang melebihi mata kaki? Pada riwayat, Nabi mentoleransi berpakaian Abubakar dengan penyataan tidak ada ‘motif’ sombong. Karena prilaku sombong itu mutlak haram. Termasuk dalam berpakaian.
Dari peristiwa Abubakar tersebut dapat dipahami tentang pakaian melebihi mata kaki sebagai kebolehan. Karena Nabi Muhammad SAW tidak mungkin membiarkan dan atau mentoleransi suatu yang haram dilakukan oleh sahabat terbaiknya.
Jadi, hadits-hadits yang muthlaq (lepas), yang menyatakan bahwa melebihi mata kaki itu di neraka, hal itu yang dimaksud adalah karena kesombongan. Sebab, kalimat yang mutlaq kalau sudah ada qayid (pengikatnya) yaitu ‘kesombongan’, haruslah dibawa pada arti yang yang muqayyad (terbatas atau terikat).
Kesimpulan, “Semua pakaian yang melebihi kebutuhan dan kebiasaan, hukumnya makruh, baik panjang maupun lebarnya”. Wallahu a’lam.
