Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat. Langkah tersebut mencakup perluasan layanan wakaf produktif, konsolidasi 32 instrumen dana sosial syariah berpotensi Rp1.200 triliun per tahun, serta penguatan filantropi keagamaan melalui sinergi cendekiawan dari enam agama.
Strategi ini dipaparkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat membuka The 2nd Global Conference on Waqf Development (GLOW) 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menag menegaskan posisi Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pilar strategis penopang kesejahteraan masyarakat.
Menurut Menag, instrumen wakaf memiliki keunggulan berupa keluwesan tata kelola dan jangkauan manfaat yang luas. Berbeda dari zakat yang penyalurannya terikat pada delapan golongan (asnaf), manfaat wakaf (mauquf alaih) dapat dikembangkan secara fleksibel untuk mendanai berbagai fasilitas publik.
“Wakaf sangat fleksibel untuk diberdayakan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Pengelola wakaf (nazhir) bisa berupa perorangan, yayasan, badan hukum seperti PT atau CV, hingga perbankan, selama dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia mencontohkan praktik sukses pengelolaan wakaf produktif berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Banten. Keuntungan operasional SPBU tersebut digunakan secara berkelanjutan untuk membiayai kesejahteraan guru dan pembangunan sarana pendidikan di pondok pesantren sekitar.
“Sekarang masyarakat bisa menabung sekaligus berwakaf. Skema ini perlu terus kita masifkan karena modal pokoknya tetap utuh dan imbal hasilnya terus mengalir untuk kemaslahatan umat,” tambahnya.
Sinergi Lintas Agama
Dari sisi ekosistem makro, Kemenag berupaya mendongkrak indeks literasi ekonomi syariah nasional yang saat ini masih berada di kisaran 8,2 persen. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi bersama Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Bank Indonesia, BWI, dan Baznas.
Melalui sinergi tersebut, Kemenag mengonsolidaysikan 32 instrumen dana sosial Islam—seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, hingga hibah—yang diproyeksikan memiliki potensi penghimpunan hingga Rp1.200 triliun per tahun.
Tak hanya menyasar umat Islam, Kemenag juga memperluas gerakan ini ke seluruh umat beragama. Langkah nyata ditunjukkan melalui pelantikan ikatan cendekiawan dari lima agama lainnya, menyusul keberadaan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI). Wadah baru ini meliputi Ikatan Cendekiawan Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. (*/tim)
