Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah. Ia mewanti-wanti agar tidak ada satu rupiah pun anggaran negara yang disalahgunakan demi menghadirkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan bagi anak-anak Indonesia.
Pesan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Percepatan Pelaporan Progres Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, program revitalisasi bukan sekadar membangun atau memperbaiki fisik gedung sekolah. Lebih jauh dari itu, program ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadirkan pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia sekaligus menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.
“Pak Presiden menekankan, jangan ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikorupsi. Revitalisasi ini adalah dana rakyat yang diamanahkan kepada kita untuk memperbaiki kualitas sarana dan prasarana pendidikan,” tegas Abdul Mu’ti.
Ia menambahkan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah bangunan yang selesai dikerjakan. Pemerintah juga menilai sejauh mana perbaikan tersebut berdampak nyata terhadap motivasi belajar murid, menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, serta mendongkrak kualitas pembelajaran.
Tertib Administrasi dan Pengawasan Ketat
Mendikdasmen meminta seluruh pemangku kepentingan menjalankan program dengan penuh tanggung jawab, mulai dari pelaksanaan fisik hingga penyusunan laporan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Setiap penggunaan anggaran wajib sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta finansial.
“Dalam konteks administrasi negara, hal yang baik tentu harus kita laporkan dengan benar. Sesuatu yang baik kalau laporannya salah, itu akan berbuah kesalahan,” ujarnya.
Terkait potensi efisiensi melalui partisipasi dan gotong royong masyarakat, Abdul Mu’ti menyambut baik hal tersebut selama dilaporkan secara transparan dan sesuai prosedur. Apabila terdapat sisa anggaran atau perubahan kebutuhan di tengah jalan, penggunaannya wajib dikonsultasikan dengan pihak terkait mengikuti mekanisme yang berlaku.
Kendati partisipasi masyarakat memperkuat pelaksanaan program, ia mengingatkan agar setiap dukungan atau tambahan dana tetap dicatat secara transparan. Secara khusus, ia melarang keras penggunaan dana revitalisasi untuk kepentingan pribadi maupun praktik manipulasi seperti penggelembungan (mark-up) harga barang.
“Barang yang harganya Rp400 ribu, misalnya, tidak boleh dibeli dengan laporan Rp500 ribu. Praktik seperti ini sama sekali tidak boleh terjadi,” tandasnya. (*/tim)
