Menemukan Kembali Adab: Epistemologi Ḥikmah dalam Krisis Manusia Modern

www.majelistabligh.id -

*)Oleh: Hamdan Maghribi
Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah & Dosen Pascasarjana UIN Surakarta

Dunia Muslim saat ini tengah menghadapi sebuah krisis yang mendasar, namun sering kali salah identifikasi. Akar utamanya bukan pada krisis politik atau ekonomi, meskipun keduanya memiliki andil signifikan. Tapi, sebenarnya adalah krisis loss of adab (hilangnya adab). Pernyataan provokatif ini, bukanlah sebuah keluhan tentang merosotnya tata krama dan pudarnya sopan santun. Sebaliknya, ia adalah sebuah diagnosis epistemologis yang mendalam.

Bagi Syed Muhammad Naquib al-Attas, adab bukan sekadar perilaku, melainkan manifestasi lahiriah dari sebuah tatanan dan tanaman pengetahuan internal yang lurus. Memahami adab berarti menyelami sebuah epistemologi; teori tentang pengetahuan, yang berpusat pada kebijaksanaan (ḥikmah), keadilan (‘adl), dan pengetahuan akan waḍ‘u al-asyyā’ fī mawāḍi‘iha, menempatkan segala sesuatu pada tempatnya (proper) dalam tatanan realitas.

Dekonstruksi Makna: Adab sebagai Tindakan Berbasis Pengetahuan

Dalam pemahaman umum, adab sering kali direduksi menjadi etiket atau tata krama. Namun, al-Attas mengangkatnya kembali ke makna awalnya yang jauh lebih fundamental. Menurutnya, adab adalah cerminan dari ḥikmah (kebijaksanaan). Ia merupakan sebuah tindakan sadar yang lahir dari pengetahuan, bukan sekadar kebiasaan mekanis. Secara spesifik, adab adalah bertindak sesuai dengan hakikat keadilan, acting in conformity with justice.

Dengan demikian, adab adalah jembatan yang menghubungkan alam internal (pengetahuan dan kebijaksanaan) dengan alam eksternal (tindakan dan perilaku). Tanpa fondasi pengetahuan yang benar, apa yang tampak sebagai “adab” hanyalah sebuah kosmetik, topeng perilaku yang menyembunyikan kehampaan batin. Inilah mengapa seseorang bisa saja memiliki banyak ilmu pengetahuan dari perguruan tinggi, tetapi tidak memiliki adab, karena pengetahuan yang ia miliki tidak terintegrasi dengan kebijaksanaan.

Ḥikmah sebagai Fondasi Epistemologis Adab

Jika adab adalah tindakan yang benar, maka fondasi epistemologisnya adalah ḥikmah (kebijaksanaan). Al-Attas mendefinisikan ḥikmah secara presisi sebagai “pengetahuan yang memberitahumu tentang tempat yang semestinya dari segala sesuatu”. Ini adalah sebuah pengetahuan ontologis, pengetahuan tentang hakikat wujud.

Sumber pengetahuan ini, menurutnya, pada akhirnya berasal dari Tuhan. Ḥikmah dianugerahkan kepada para nabi, namun tidak terbatas pada mereka. Al-Qur’an menyatakan bahwa Allah memberikan hikmah kepada siapa pun yang dikehendaki-Nya. Al-Attas bahkan berpandangan bahwa para filsuf kuno seperti Aristoteles pun memiliki ḥikmah, meskipun mereka mungkin tidak menyadarinya. Kemampuan mereka untuk mengklasifikasikan realitas ke dalam genus, spesies, dan diferensia, serta merumuskan logika, pastilah berasal dari kebijaksanaan yang memungkinkan mereka mengenali tatanan dalam ciptaan.

Epistemologi ini bersandar pada keyakinan Qur’ani bahwa segala sesuatu diciptakan dengan tujuan dan memiliki “tempat yang semestinya”. Allah menciptakan realitas bi al-ḥaqq; dengan kebenaran dan kenyataan (true-real). Artinya, kebenaran bukanlah sekadar proposisi logis, melainkan juga memiliki dimensi ontologis; ia adalah properti dari realitas itu sendiri. Oleh karena itu, tugas akal yang dipandu ḥikmah adalah mengenali tatanan yang sudah ada ini dan menempatkan segala sesuatu di tempat yang benar di dalam jiwa dan pikiran kita.

Keadilan (‘Adl) sebagai Buah dari Adab

Rantai epistemologi ini mencapai puncaknya pada konsep keadilan (‘adl). Jika ḥikmah adalah pengetahuannya dan adab adalah tindakannya, maka keadilan adalah kondisi yang dihasilkan. Al-Attas menyatakan, “keadilan adalah suatu kondisi di mana segala sesuatunya berada di tempatnya yang semestinya”. Keadilan, dalam pengertian ini, adalah “puncak dari segala kebajikan”.

Ketika seorang pemimpin, ilmuwan, orangtua, anak, atau individu mana pun bertindak dengan adab; yakni, menempatkan otoritas, ilmu, keluarga, dan dirinya sendiri pada tempat yang semestinya berdasarkan ḥikmah, maka kondisi yang tercipta adalah keadilan. Sebaliknya, hilangnya adab secara otomatis mengakibatkan hilangnya keadilan, menciptakan kekacauan di mana segala sesuatu tidak lagi berada pada tempatnya (ẓulm).

Diagnosis Krisis Modern: Putusnya Rantai Epistemologi

Krisis “the loss of adab” yang didiagnosis al-Attas adalah krisis putusnya rantai epistemologi ini. Dunia Muslim modern, menurutnya, telah secara sengaja “memotong diri dari akarnya”. Ada sikap yang memandang masa lalu sebagai sesuatu yang “mati” dan tidak lagi relevan, padahal masa lalu sangat hidup dengan warisan intelektualnya, seperti karya monumental Ibn Manẓūr yang hampir mustahil ditiru hari ini.

Akibat dari pemutusan ini adalah penyempitan epistemologi secara drastis. Pengetahuan menjadi terbatas hanya pada “hukum dan yurisprudensi (fiqh)”, yang erat kaitannya dengan politik dan kekuasaan. Aspek intelektual, metafisika, dan kebijaksanaan yang menjadi fondasi peradaban justru dikesampingkan. Ini melahirkan paradoks manusia modern; ia mampu mencapai kemajuan teknologi luar biasa dalam 50 tahun, bahkan bisa “terbang melebihi burung”, namun pada saat yang sama “ia tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri”. Menurut al-Attas, ini adalah gambaran sempurna dari pengetahuan tanpa adab, kekuatan tanpa kebijaksanaan.

Penutup

Bagi al-Attas, solusi untuk krisis ini bersifat fundamental; pendidikan! Jalan kembali adalah dengan menyambungkan kembali rantai epistemologi yang terputus. Pengetahuan tentang warisan intelektual masa lalu harus “diwajibkan” di semua tingkatan pendidikan, dari dasar hingga universitas. Tujuannya bukan untuk menolak modernitas, melainkan untuk menciptakan keseimbangan dan membangun manusia yang utuh.

Pada akhirnya, epistemologi adab bertujuan untuk mencapai kebahagiaan sejati (sa‘adah). Kebahagiaan ini bukanlah kesenangan sesaat, melainkan kondisi permanen yang lahir dari hilangnya keraguan dan hadirnya keyakinan (yaqīn). Dengan memulihkan adab melalui fondasi ḥikmah dan keadilan, individu dan masyarakat dapat menempatkan diri mereka pada tempat yang semestinya dalam tatanan realitas, dan dengan demikian, menemukan kembali stabilitas, makna, dan tujuan hidup yang telah lama hilang. (*)

Bahan Bacaan:
Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and Secularism. Kuala Lumpur: ISTAC.
Al-Attas, S. M. N. (1995). Prolegomena to The Metaphysics of Islām. Kuala Lumpur: ISTAC.

Tinggalkan Balasan

Search