Mengajak pada Kebaikan

Mengajak pada Kebaikan

Imam Tirmidzi dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ar-Rakin ibnur Rabi, dari ayahnya, dari Basyir ibnu Amilah, dari Kharim ibnu Fatik dengan sanad yang sama, tetapi sebagian dari lafaznya saja.

قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو زُرْعَة، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ، حَدَّثَنَا يزيد بن زُرَيْع، حَدَّثَنَا حَبِيبٌ الْمُعَلِّمُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثلاثةُ نَفَر: رَجُلٌ حَضَرها بِلَغْوٍ فَهُوَ حَظُّه مِنْهَا، وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِدُعَاءٍ، فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ، فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ، وَإِنْ شَاءَ مَنَعه، وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَة مُسْلِمٍ وَلَمْ يُؤْذ أَحَدًا، فَهِيَ كَفَّارَةٌ لَهُ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai’, telah menceritakan kepada kami Habib ibnul MualJim, dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang telah bersabda: Yang menghadiri salat Jumat ada tiga macam orang, yaitu seseorang yang menghadirinya dengan lagwu, maka perbuatannya yang lagwu itu adalah bagiannya dari salat Jumat (yakni tidak ada pahalanya). Seseorang yang menghadirinya dengan doa, maka dia adalah seseorang yang berdoa kepada Allah; jika Allah menghendaki, niscaya memberinya; dan jika Allah menghendaki yang lain, niscaya Dia tidak memberinya. Dan seseorang yang menghadirinya dengan insat, diam, tidak melangkahi leher seorang muslim pun dan tidak pula mengganggu seseorang pun, maka hal itu merupakan penghapus dosanya sampai Jumat berikutnya dan lebih tiga hari. Yang demikian itu karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman, “Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya ” (Al-An’am: 160).

قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْقَاسِمِ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ مَرْثَد، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنِي ضَمْضَم بْنُ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْح بْنِ عُبَيْدٍ، عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الْجُمُعَةُ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ؛ وَذَلِكَ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا}

Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Marsad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepadaku Damdam ibnu Zur’ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, dari Abu Malik Al-Asy’ari yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) telah bersabda: Salat Jumat merupakan kifarat (penghapus dosa) yang terjadi antara Jumat itu dengan Jumat berikutnya dan lebih tiga hari. Demikian itu karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman, “Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya “(Al-An’am: 160).

Dari Abu Zar r.a. disebutkan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda:

“مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ”.

Barang siapa melakukan puasa tiga hari pada setiap bulan, maka sesungguhnya ia melakukan puasa setahun penuh.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan apa yang tertera di atas menurut lafaznya. Telah meriwayatkannya pula Imam Nasai, Ibnu Majah, dan Imam Tirmidzi. Sedangkan Imam Tirmidzi menambahkan:

فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَصْدِيقَ ذَلِكَ فِي كِتَابِهِ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا} الْيَوْمُ بِعَشَرَةِ أَيَّامٍ”

Maka Allah menurunkan hal yang membenarkan itu dalam Kitabnya, yaitu: “Barang siapa membawa amal yang baik. maka baginya {pahala) sepuluh kali lipat amalnya” (Al-An’am: 160). Satu hari sama dengan sepuluh hari.

Kemudian Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Ibnu Mas’ud sehubungan dengan firman-Nya: Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya. (Al-An’am: 160) mengatakan bahwa barang siapa datang membawa kalimah ‘Tidak ada Tuhan selain Allah’ dan barang siapa yang datang dengan membawa amal jahat, yakni musyrik.

Hal yang sama diriwayatkan dari sejumlah ulama Salaf, dan memang ada hadis marfu’ yang mengatakan demikian, tetapi kesahihannya hanya Allah yang mengetahui; hanya saya sendiri tidak meriwayatkannya dari jalur yang dapat dipegang. Hadis-hadis dan asar-asar mengenai masalah ini cukup banyak, apa yang telah kami sebutkan mudah-mudahan sudah mencukupi.

Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *