#Mengharamkan Mendahului Pengumuman Idulfitri Dari Pemerintah
Ada satu kebiasaan yang tampaknya makin dianggap normal: menyerahkan urusan langit kepada lembaga di bumi. Dalam konteks Indonesia, nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering muncul sebagai “wasit teologis” menentukan siapa sesat, siapa lurus, mana halal, mana haram, bahkan secara implisit: siapa yang berpotensi ke surga atau neraka.
Pertanyaannya sederhana tapi mengganggu: sejak kapan Tuhan butuh juru bicara resmi?
MUI memang lahir dengan mandat mulia: memberi panduan keagamaan bagi umat Islam di Indonesia. Dalam praktiknya, fatwa-fatwa MUI sering dijadikan rujukan oleh negara, bahkan kadang terasa seperti “stempel resmi keimanan”.
Masalahnya muncul ketika otoritas itu melebar terlalu jauh dari sekadar panduan sosial-keagamaan menjadi penentu kebenaran teologis.
Di titik ini, kita perlu berhenti sejenak dan bertanya: apakah manusia apalagi lembaga punya legitimasi absolut untuk menentukan status iman orang lain?
Dalam tradisi Islam sendiri, wilayah seperti iman, kufur, surga, dan neraka adalah domain ilahi. Bahkan para ulama klasik sangat berhati-hati dalam memberi label “sesat” atau “kafir”. Imam al-Ghazali, misalnya, lebih memilih pendekatan inklusif ketimbang mudah menghakimi. Karena begitu seseorang divonis sesat, dampaknya bukan sekadar teologis tapi juga sosial, bahkan politis.
Masalahnya, di Indonesia, fatwa “sesat” sering kali berujung pada diskriminasi, pengucilan, bahkan kekerasan. Artinya, fatwa tidak lagi berhenti sebagai wacana keagamaan, tapi menjelma menjadi alat legitimasi sosial.
Lebih problematik lagi ketika fatwa menyentuh wilayah yang seharusnya menjadi ruang ijtihad yang terbuka. Contoh paling aktual adalah pernyataan Cholil Nafis, Wakil Ketua MUI, yang menyebut bahwa mengumumkan Idul Fitri mendahului pemerintah bisa dianggap tidak boleh atau bahkan haram.
Kira-kira begini substansinya: umat diminta mengikuti keputusan pemerintah demi menjaga persatuan, dan mendahului dianggap tidak tepat secara syar’i. Sekilas terdengar masuk akal demi ukhuwah. Tapi kalau ditarik lebih jauh, ini jadi soal serius: sejak kapan perbedaan metode hisab-rukyat menjadi wilayah halal-haram?
Bukankah sejak dulu, perbedaan penentuan awal Ramadan dan Syawal adalah bagian dari khazanah fiqh? Muhammadiyah dengan hisab, NU dengan rukyat, dan keduanya sama-sama punya dalil kuat. Tidak pernah ada konsensus tunggal.
Kalau sekarang perbedaan itu diberi label “tidak boleh” atau “haram”, bukankah ini penyempitan tradisi intelektual Islam itu sendiri?
Kebablasan Otoritas Keagamaan
Di sinilah letak “kebablasan” otoritas keagamaan. Fatwa yang seharusnya bersifat ijtihadi terbuka untuk berbeda—justru diposisikan seolah-olah final dan mengikat semua orang. Padahal, tidak semua wilayah kehidupan beragama membutuhkan fatwa halal-haram.
Ada wilayah yang lebih tepat didekati dengan pertimbangan maslahat dan mudarat, bukan vonis teologis. Misalnya soal menjaga kerukunan, stabilitas sosial, atau etika publik.
MUI akan jauh lebih relevan jika memfokuskan diri pada wilayah ini: memberi panduan etis-sosial, bukan menentukan nasib teologis manusia.
Karena begitu MUI masuk ke wilayah “siapa benar, siapa sesat”, yang terjadi bukan lagi bimbingan, tapi dominasi.
Dan dominasi dalam agama selalu berbahaya. Lebih jauh lagi, kita perlu mengembalikan kesadaran bahwa otoritas dalam Islam tidak tunggal dan tidak terpusat. Tidak ada “Vatikan” dalam Islam.
Otoritas tersebar di pesantren, kampus, komunitas, bahkan pada individu yang berpikir kritis.
Dengan kata lain, umat tidak butuh satu lembaga untuk memonopoli kebenaran.
Yang dibutuhkan justru ruang dialog, perbedaan, dan kerendahan hati epistemik kesadaran bahwa kita bisa salah dalam memahami Tuhan. Karena pada akhirnya, yang berhak menentukan siapa masuk surga atau neraka bukan MUI, bukan ormas, bukan negara.
Tapi Tuhan sendiri. Dan mungkin, yang paling berbahaya bukanlah orang yang berbeda pendapat.
Tapi mereka yang terlalu yakin sedang berbicara atas nama Tuhan. (*)
