*) Oleh: Ubaidillah Ichsan, S.Pd
Korps Muballigh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang
“Better to live a simple but meaningful life, rather than living in luxury but sacrificing family love”.
(Lebih baik hidup sederhana tapi bermakna, daripada hidup mewah tapi mengorbankan cinta keluarga)
Sejatinya pernikahan merupakan sajadah pengabdian kepada Allâh Swt, sekaligus mengikuti sunah Rasulullah saw. Tujuan utama dalam sebuah pernikahan dijelaskan dalam Al-Quran. Allâh SWT berfirman:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri- isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”(QS. Ar-Ruum : 21)
Menggapai keluarga sakinah mawaddah wa rahmah pun harus diperjuangkan. Sebab ia tidak datang dengan sendirinya. Akan tetapi, semenjak pandemi covid-19, ada sebuah pemandangan tak lazim terjadi di pengadilan agama. Yakni, antrean orang-orang yang hendak mengajukan gugatan cerai. Penyebab utama perceraian dilatarbelakangi masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Ternyata pandemi covid-19 telah berdampak buruk pada ketangguhan keluarga. Sejatinya tanggung jawab utama seorang suami adalah memenuhi nafkah keluarganya.
Untuk memperkokoh keluarga yang semakin rapuh hendaklah kita menyadari hakikat dan tujuan pernikahan. Untuk itu ada 4 nilai yang harus dirawat dengan baik.
1. Menikah sebagai ibadah kepada Allâh Swt dan mengikuti sunah Rasulullah saw. Beliau bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat).” (HR. Ibnu Majah No. 1846)
2. Dalam mengayuh bahtera rumah tangga akan berhadapan dengan ombak dan badai yang harus dijalani dengan kesabaran. Allâh SWT berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“(Wahai para suami) perlakukanlah istri-istri kalian dengan cara yang baik. Jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah). Karena boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal ternyata Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.” Qs. An-Nisa’: 19)
3. Manakala terjadi perselisihan suami dan istri, perceraian diperbolehkan. Namun harus diingat bahwa tanggung jawab terhadap anak tak boleh diabaikan. Allâh SWT berfirman:
وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah : 227)
4. Istri yang menuntut cerai disebabkan kesulitan ekonomi, bukanlah jalan terbaik dan mesti direnungkan. Allâh SWT berfirman:
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum- hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum- hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah : 229)
Alhasil, hanya dengan pertolongan Allâh Swt, keluarga kita bisa selamat dari kerapuhan dan keruntuhan akibat kesulitan yang berkepanjangan.
Oleh karena itu do’a dan harapan tak boleh putus asa, lalu ikhtiar sungguh-sungguh dibalut kesabaran. Insya Allah badai akan berlalu dan mentari akan bersinar kembali.
Semoga bermanfaat. (*)
