Mengubah atau Menjual Harta Wakaf dalam Perspektif Islam

Mengubah atau Menjual Harta Wakaf dalam Perspektif Islam
www.majelistabligh.id -

Pada dasarnya, Islam membolehkan wakaf atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun benda bergerak seperti buku, peralatan, dan sarana lainnya. Wakaf bertujuan menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi umat sesuai dengan niat wakif.

Landasan utama wakaf benda tetap merujuk pada hadis sahih riwayat Ibnu Umar r.a.:

أَصَابَ عُمَرُ بِخَيْبَرَ أَْضًا فَأَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَصَبْتُ أَرْضًا لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ أَنْفَسَ مِنْهُ فَكَيْفَ تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا. فَتَصَدَّقَ عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُوْهَبُ وَلاَ يُوْرَثُ …

Umar memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia menghadap Nabi saw. Ia berkata, ‘Aku memperoleh sebidang tanah yang belum pernah aku miliki harta lebih berharga darinya. Apa yang engkau perintahkan kepadaku?’ Rasulullah saw bersabda, ‘Jika engkau mau, tahanlah pokoknya dan sedekahkan manfaatnya.’ Maka Umar pun mewakafkannya dengan syarat tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan.” [HR. al-Bukhari, Kitab al-Washaya]

Hadis ini menjadi pijakan utama bahwa pokok harta wakaf bersifat permanen, sedangkan manfaatnya disalurkan untuk kebaikan.

Wakaf Benda Bergerak

Selain benda tetap, wakaf juga berlaku pada benda bergerak sebagaimana hadis Nabi saw berikut:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا خَالِدٌ فَقَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Nabi saw bersabda, ‘Adapun Khalid, ia telah mewakafkan baju-baju perangnya di jalan Allah.’” [HR. al-Bukhari, Kitab al-Jihad]

Hadis ini menunjukkan bahwa wakaf tidak terbatas pada tanah atau bangunan, melainkan juga benda lain yang memiliki nilai manfaat.

Ketika Harta Wakaf Tidak Lagi Berfungsi

Permasalahan muncul ketika harta wakaf rusak, berkurang nilainya, atau tidak lagi berfungsi sesuai tujuan wakaf. Jika larangan menjual wakaf diterapkan secara mutlak, dikhawatirkan wakaf justru kehilangan fungsi sosialnya.

Padahal, esensi wakaf adalah keberlanjutan manfaat. Rasulullah saw menegaskan keutamaan amal yang pahalanya terus mengalir:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَه

Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.” [HR. Muslim, Kitab al-Washiyyah]

Karena itu, harta wakaf yang tidak produktif perlu dicarikan solusi agar tetap memberi manfaat.

Prinsip Maslahah dan Istihsan dalam Wakaf

Dalam fikih Islam dikenal prinsip maslahah, yaitu menghadirkan kemanfaatan dan mencegah kemudaratan. Melalui pendekatan istihsan, larangan menjual harta wakaf dapat dikecualikan dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.

Contohnya, tanah wakaf yang: letaknya tidak strategis, jauh dari permukiman, dan atau sulit dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf, dapat dijual dengan persetujuan para wakif atau ahli warisnya, lalu hasil penjualannya digunakan untuk membeli atau membangun aset wakaf lain yang lebih bermanfaat. Aset pengganti tersebut tetap berstatus sebagai harta wakaf.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan para ulama fikih, sebagaimana dijelaskan dalam karya-karya klasik dan kontemporer, antara lain Azhar Basyir, Muhammad Abu Zahrah, dan al-Khatib asy-Syarbini.

Dua Bentuk Penggantian Harta Wakaf

Penggantian harta wakaf dalam praktiknya terbagi menjadi dua bentuk:

1. Penggantian karena Kebutuhan; misalnya, tanah wakaf yang tidak memungkinkan dibangun sekolah karena lokasi kurang strategis. Jika tersedia tanah pengganti yang lebih sesuai, maka tanah wakaf lama boleh dijual dan hasilnya digunakan untuk mewujudkan tujuan wakaf semula.

2. Penggantian karena Kepentingan yang Lebih Kuat. Contohnya, pembangunan masjid baru yang lebih layak bagi masyarakat. Masjid lama, yang juga berasal dari wakaf, boleh dijual dan hasilnya digunakan untuk membangun masjid di lokasi baru. Praktik ini pernah dilakukan oleh Umar bin Khattab r.a. ketika memindahkan Masjid Kufah dan menjadikan lokasi lama sebagai pasar.

Praktik Penggantian Wakaf di Muhammadiyah

Pengalaman serupa juga dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah Cabang Kotagede, Yogyakarta. Sebuah mushala wakaf dinilai kurang efektif karena berdekatan dengan masjid. Setelah mendapat izin dari ahli waris wakif, tanah mushala tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membangun gedung Sekolah Dasar.

Langkah ini menunjukkan bahwa fleksibilitas fikih wakaf tetap berpijak pada prinsip kemaslahatan, tanpa mengabaikan tujuan luhur wakaf itu sendiri.

Kesimpulannya, menjual atau mengganti harta wakaf pada dasarnya tidak dibenarkan. Namun, dalam kondisi tertentu dan dengan pertimbangan kemaslahatan umat, Islam memberikan jalan keluar agar wakaf tetap hidup, produktif, dan berdaya guna. (*)

Tinggalkan Balasan

Search