Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Kelompok 13 menggelar sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di Dusun Ngampon dengan menghadirkan narasumber dari DP3APPKB Bantul. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait meningkatnya kenakalan remaja serta tantangan pola asuh di era digital.
Dalam pemaparan materi, narasumber menjelaskan bahwa remaja berada pada rentang usia 10–18 tahun, yakni fase yang ditandai perubahan biologis, emosional, dan sosial secara cepat.
“Remaja bukan sekadar anak yang ‘sedang nakal’, tetapi individu yang sedang berada dalam fase pencarian jati diri,” ujar narasumber dalam kegiatan tersebut.
Disebutkan pula, dalam hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap individu yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Data yang dirujuk dari Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024 menunjukkan Kabupaten Bantul memiliki tingkat kejadian kejahatan yang relatif tinggi, dengan rata-rata lebih dari satu tindak kejahatan terjadi setiap tiga jam.
Dalam sosialisasi, dijelaskan bahwa kenakalan remaja mencakup pelanggaran norma sosial, tata tertib sekolah, hingga hukum, seperti tawuran, konsumsi minuman keras atau narkoba, balap liar, perundungan, dan penyalahgunaan media sosial. Faktor penyebabnya meliputi aspek individu, keluarga, lingkungan, serta paparan digital.
Narasumber juga memaparkan perbedaan antara kekerasan, penganiayaan, dan perundungan. Dijelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi satu kali atau berulang, sementara perundungan selalu melibatkan ketimpangan kuasa dan dilakukan secara berulang.
Dalam sesi diskusi, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai empat pola asuh, yakni otoriter, permisif, demokratis, dan abai. Pola asuh demokratis dinilai lebih efektif karena mengedepankan komunikasi dua arah dan penghargaan terhadap pendapat anak.
Salah satu poin yang ditekankan dalam kegiatan tersebut adalah pentingnya komunikasi dalam keluarga. “Menjadi pendengar yang baik adalah kunci pertama mencegah kenakalan remaja,” ungkap narasumber.
Diskusi juga membahas pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja, termasuk potensi paparan konten negatif dan perundungan daring. Orang tua didorong untuk meningkatkan literasi digital guna mendampingi anak secara optimal.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran mereka. Beberapa orang tua mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi dengan anak remaja dan menghadapi perubahan perilaku yang terjadi.
Selain sosialisasi, kegiatan ini turut memperkenalkan layanan pengaduan dan pendampingan, seperti UPTD PPA Bantul dan PUSPAGA Projotamansari, termasuk informasi hotline bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait kasus kekerasan atau permasalahan anak.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh KKN UCY Kelompok 13 ini menjadi bagian dari upaya kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran pencegahan kenakalan remaja di tingkat dusun. (nashrul mu’minin)
