Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meninjau kembali strategi investasinya agar dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp184 triliun tidak hanya aman, tetapi juga produktif dan berkelanjutan demi mendukung pembiayaan jemaah.
Hal tersebut ditegaskan Menhaj saat memberikan sambutan pada 8th International Hajj Forum yang digelar BPKH di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menhaj menyoroti komposisi portofolio BPKH saat ini, di mana sekitar 95 persen dana kelolaan masih ditempatkan pada instrumen konvensional-syariah seperti sukuk dan deposito syariah. Menurutnya, porsi tersebut perlu dievaluasi secara berkala guna memastikan hasil yang diperoleh tetap optimal bagi kebutuhan jemaah masa kini dan masa depan.
“Keamanan dana tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dana tidak produktif. Sebaliknya, optimalisasi juga tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengambil risiko berlebihan,” ujar Menhaj.
Ia menegaskan, pengelolaan dana haji wajib berpegang pada tiga prinsip utama: kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan optimalisasi. Menhaj memaparkan sejumlah poin strategis yang menjadi fokus perbaikan ekosistem haji ke depan:
- Diversifikasi Investasi yang Terukur:
Menhaj menekankan pentingnya diversifikasi aset secara cermat guna memperluas sumber pendapatan serta meminimalkan risiko konsentrasi. Langkah ini dinilai vital untuk menjaga ketahanan portofolio terhadap inflasi, fluktuasi nilai tukar, dan kenaikan biaya layanan haji.
- Keseimbangan Pembiayaan Berkelanjutan:
Pembiayaan haji harus menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan hasil investasi BPKH. Penggunaan nilai manfaat wajib berkeadilan agar tidak tergerus dan tetap dapat dinikmati oleh calon jemaah di masa mendatang.
- Penguatan Ekosistem dan Digitalisasi:
Kemitraan dalam pengadaan akomodasi, transportasi, hingga konsumsi harus mengedepankan transparansi dan efisiensi biaya. Selain itu, transformasi digital tidak boleh sebatas mengubah proses manual menjadi elektronik, melainkan harus terukur dalam mempercepat layanan dan mencegah penyimpangan.
“Tata kelola yang baik bukan sekadar kepatuhan pada prosedur, melainkan kemampuan institusi mengambil keputusan tepat, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Menhaj. (*/tim)
