Menjaga Kesejukan Umat: Memahami Fatwa, Menahan Kata “Haram”

Menjaga Kesejukan Umat: Memahami Fatwa, Menahan Kata “Haram”
*) Oleh : Firmansyah
Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah
www.majelistabligh.id -

Di tengah dinamika penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia, kita diingatkan kembali bahwa perbedaan bukanlah hal baru. Sejak dahulu, umat Islam telah hidup berdampingan dengan ragam metode, baik rukyat maupun hisab. Namun, yang menjadi persoalan hari ini bukan lagi sekadar perbedaan metode, melainkan cara menyampaikan perbedaan itu kepada publik.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penetapan awal bulan hijriah sesungguhnya sudah sangat jelas. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penetapan dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Agama, dengan mempertimbangkan rukyat dan hisab, serta melalui konsultasi dengan para ulama dan ormas Islam.

Namun, jika dibaca secara utuh dan tidak sepotong-sepotong, terdapat bagian penting yang sering luput dari perhatian, yaitu rekomendasi. Rekomendasi ini justru ditujukan ke internal MUI sendiri, agar merumuskan kriteria yang lebih baku dan dapat menjadi pedoman bersama. Artinya, pekerjaan ini belum sepenuhnya selesai. Masih ada ruang ikhtiar, dialog, dan penyempurnaan di dalam tubuh MUI itu sendiri.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian dalam berbicara di ruang publik. Ketika muncul pernyataan dari tokoh seperti Cholil Nafis yang menggunakan istilah “haram” terhadap praktik yang tidak secara eksplisit diharamkan dalam fatwa, maka yang terjadi bukan penegasan, melainkan kegaduhan. Kata “haram” bukan sekadar istilah biasa; ia memiliki konsekuensi teologis dan sosial yang besar.

Padahal, praktik pengumuman hasil hisab bukan hanya dilakukan oleh Muhammadiyah, tetapi juga oleh banyak pesantren besar, termasuk yang selama ini dikenal dekat dengan tradisi Nahdlatul Ulama. Bahkan, pesantren-pesantren tersebut telah lama berkontribusi dalam pendidikan umat dan melahirkan ulama-ulama besar bangsa ini.

Muhammadiyah sendiri telah menunjukkan sikap yang konsisten: menggunakan hisab sebagai dasar penentuan waktu ibadah, sekaligus tetap menghormati keputusan pemerintah. Dalam banyak kesempatan, Muhammadiyah justru menjadi penyejuk, tidak memaksakan, tidak memprovokasi, dan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.

Karena itu, sangat disayangkan jika upaya menjaga ketertiban justru ditempuh dengan narasi yang berpotensi memecah belah. Umat yang selama ini “adem ayem” dalam menyikapi perbedaan, bisa menjadi gelisah. Lebih jauh lagi, pernyataan yang kurang bijak justru dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memang ingin mendiskreditkan ulama dan lembaga keislaman.

Dalam konteks ini, Kementerian Agama Republik Indonesia dan MUI memiliki tanggung jawab moral yang besar. Keduanya sering menggaungkan moderasi beragama, sebuah konsep yang menekankan keseimbangan, toleransi, dan kebijaksanaan. Maka, semangat moderasi itu seharusnya juga tercermin dalam setiap pernyataan publik, terutama yang berkaitan dengan hukum agama.

Moderasi bukan berarti menghilangkan prinsip, tetapi menyampaikan prinsip dengan hikmah. Moderasi bukan berarti mengaburkan kebenaran, tetapi menghindari cara-cara yang bisa melukai persatuan.

Akhirnya, kita semua berharap agar ke depan, setiap perbedaan disikapi dengan kedewasaan. Fatwa dibaca secara utuh, tidak sepotong-sepotong. Pernyataan disampaikan dengan kehati-hatian, bukan dengan diksi yang memicu kegaduhan.

Dan yang terpenting, umat Islam Indonesia tetap bersatu dalam keberagaman, sebagaimana telah dicontohkan oleh para pendahulu kita.

Karena pada akhirnya, menjaga persatuan umat jauh lebih besar nilainya daripada memenangkan perbedaan pendapat. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Search