Perkawinan adalah ikatan suci yang menyatukan dua insan dalam komitmen untuk membangun kehidupan bersama. Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan, tetapi bukan sesuatu yang patut dipermudah. Karena itu, meningkatnya angka perceraian harus menjadi perhatian serius kita bersama.
Ada dua fenomena yang perlu dicermati. Pertama, angka perceraian yang masih tinggi. Meski sempat mengalami penurunan, kecenderungannya dalam jangka panjang tetap mengkhawatirkan. Kedua, menurunnya angka pernikahan. Keduanya menunjukkan adanya perubahan dalam cara masyarakat memandang perkawinan dan kehidupan berkeluarga.
Perkawinan sesungguhnya bukan sekadar ikatan hukum, melainkan juga ikatan spiritual dan emosional. Ia mengandung tanggung jawab, pengorbanan, dan kesediaan untuk saling menjaga. Ketika sakralitas perkawinan melemah, hubungan suami istri menjadi lebih rentan terhadap berbagai persoalan.
Tantangan perkawinan hari ini semakin kompleks. Konflik keluarga menjadi salah satu penyebab utama perceraian. Perubahan sosial, meningkatnya pendidikan, dan kemandirian ekonomi perempuan turut memengaruhi dinamika rumah tangga. Pendidikan dan kemandirian tentu merupakan hal positif. Namun, keduanya perlu disertai dengan kematangan emosional dan kemampuan membangun hubungan yang sehat.
Persoalan ekonomi juga tidak bisa diabaikan. Ketika tekanan ekonomi meningkat, konflik rumah tangga sering kali ikut membesar. Data perceraian menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan pada bulan Januari dan Juni. Januari berkaitan dengan berakhirnya masa liburan, sedangkan Juni dapat berkaitan dengan kebutuhan biaya pendidikan anak.
Selain itu, lemahnya komunikasi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan persoalan pengasuhan anak menjadi faktor yang semakin memperberat kehidupan keluarga. Bahkan, konflik dapat muncul ketika pasangan harus menyesuaikan diri dengan kehadiran anak dari perkawinan sebelumnya.
Kita juga perlu memperhatikan meningkatnya kasus perselingkuhan. Jika dahulu persoalan ini lebih sering dikaitkan dengan laki-laki, kini keterlibatan perempuan juga semakin terlihat. Fenomena ini menjadi salah satu tantangan serius bagi keutuhan rumah tangga.
Di sisi lain, menurunnya angka pernikahan perlu mendapat perhatian yang sama. Sebagian orang memilih tidak menikah karena tidak ingin terbebani tanggung jawab keluarga, pengasuhan anak, maupun persoalan hukum yang menyertainya. Perubahan pandangan terhadap hubungan biologis dan kehidupan bersama juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu dicermati.
Karena itu, perkawinan harus terus dipahami sebagai jalan membangun kasih sayang, tanggung jawab, dan keberlanjutan kehidupan manusia. Keluarga bukan sekadar ruang privat, melainkan fondasi penting bagi kehidupan sosial dan kebangsaan.
Dalam konteks ini, Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memiliki peran strategis. BP4 tidak cukup hanya hadir ketika rumah tangga berada di ambang perceraian. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan perkawinan.
Fungsi BP4
Pertama, edukasi dan pembinaan bagi calon pengantin serta pasangan muda. Masa lima tahun pertama perkawinan merupakan periode penting untuk membangun pola komunikasi, menyelesaikan konflik, dan menyesuaikan diri dengan kehidupan bersama.
Kedua, konseling keluarga. Pasangan perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan persoalan dan memperoleh pendampingan yang tepat sebelum konflik berkembang menjadi lebih besar.
Ketiga, mediasi. Ketika konflik terjadi, diperlukan pihak yang mampu membantu pasangan menemukan jalan keluar secara bijaksana, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan martabat setiap anggota keluarga.
Keempat, penguatan ketahanan keluarga. Pembinaan tidak boleh hanya diberikan kepada keluarga yang sedang bermasalah. Keluarga yang harmonis pun perlu terus diperkuat agar mampu menghadapi berbagai tantangan kehidupan.
Kelima, meneguhkan keluarga sebagai fondasi negara. Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang sehat secara emosional, matang secara spiritual, dan bertanggung jawab secara sosial.
Pada akhirnya, menjaga perkawinan bukan semata-mata tentang mempertahankan status suami dan istri. Lebih dari itu, menjaga perkawinan berarti merawat kasih sayang, melindungi anak, dan memastikan keluarga tetap menjadi tempat tumbuhnya nilai-nilai kemanusiaan.
Keluarga yang kuat tidak lahir dari ketiadaan masalah, tetapi dari kesediaan untuk terus belajar, saling memahami, dan memperjuangkan kebersamaan. (*)
