Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Nganjuk melalui Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang dimiliki Persyarikatan. Hingga penghujung tahun 2025, MPW menargetkan 25 aset tanah wakaf Muhammadiyah tuntas secara administrasi dan hukum.
Berdasarkan data MPW PDM Nganjuk, rincian aset wakaf yang tengah dikelola meliputi delapan bidang yang sudah ikrar wakaf, dua bidang dalam proses ikrar di Kantor Urusan Agama (KUA), tiga bidang dalam proses balik nama waris, lima bidang dalam proses ikrar wakaf, dan tujuh bidang dalam tahap balik nama ke Badan Hukum Muhammadiyah. Langkah ini menjadi bagian dari akselerasi pengelolaan aset Persyarikatan Muhammadiyah di daerah tersebut agar lebih tertib dan produktif.
Ketua PDM Kabupaten Nganjuk, Ustaz Juwari, mengaku bersyukur atas kepercayaan masyarakat yang semakin besar kepada Muhammadiyah. Menurutnya, kepercayaan ini harus dibuktikan dengan pengelolaan aset wakaf secara profesional agar berdampak pada kemajuan pendidikan, ekonomi, dakwah, dan sosial.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur, tetapi ini sekaligus menjadi tantangan agar segera terwujud menjadi lembaga yang produktif di berbagai bidang,” ujarnya.

Senada, Ketua MPW PDM Nganjuk, Suparno, menegaskan tren penyerahan tanah wakaf kepada Muhammadiyah terus meningkat.
“Alhamdulillah, masyarakat terus memberikan kepercayaan kepada Muhammadiyah untuk mengelola aset-aset tanah wakaf,” tuturnya, Rabu (14/8/2025).
Mantan pegawai BPN ini juga memproyeksikan tren permintaan masyarakat untuk menghibahkan tanah agar dikelola menjadi wakaf oleh Muhammadiyah akan terus bertambah.
Sejak Mei hingga Juli 2025, MPW PDM Nganjuk telah berhasil menyelesaikan tiga Akta Ikrar Wakaf (AIW) di tiga desa pada tiga kecamatan. Ketiganya meliputi:
1. Mushola Mujahidin di Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong.
2. Tanah untuk pengembangan pendidikan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot.
3. Tanah untuk pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini di Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron.
Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan secara langsung di lokasi. Untuk Desa Jegreg dilaksanakan di Mushola Mujahidin dengan kehadiran Pejabat Pembuat Akta Wakaf (Ketua KUA) beserta staf. Ikrar wakaf Desa Klurahan digelar di Masjid Al Hasan Ngronggot secara massal, sedangkan Desa Kemlokolegi dilaksanakan di KUA Kecamatan Baron.
Rincian lahan yang diwakafkan sebagai berikut:
- Dusun Sedan, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron: lahan pekarangan seluas 1.420 m² dari wakif H. Subiyantoro untuk PAUD Aisyiyah Inovatif Al Islam.
- Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong: tanah seluas 910 m² kelas Persil 8 DI dari Wakif Yudiwiyanto untuk perluasan Mushola Mujahidin.
- Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot: tanah seluas 634 m² dari wakif Suhadi untuk Taman Pendidikan Al-Quran.
Suparno menambahkan, dalam waktu dekat akan menyusul ikrar wakaf untuk Masjid Nurul Hidayah Dusun Ketangi, Desa Kampung Baru, Kecamatan Tanjunganom, yang diwakafkan oleh Catur Widi Prawoto.
Menurutnya, proses pengurusan akta ikrar wakaf hingga sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) rata-rata memakan waktu tiga bulan lebih. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah pengulangan proses akibat nadzir yang menandatangani akta wakaf sebelumnya telah wafat, sehingga perlu pembaruan akta oleh nadzir baru.
“Kalau diurus serius dan runtut, mulai pengumpulan dokumen, pengukuran lahan, hingga ikrar wakaf di KUA bisa selesai sekitar tiga bulan lebih. Tahap berikutnya adalah mensertifikatkan lahan wakaf ke BPN berdasarkan Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan KUA,” jelasnya.
Dengan percepatan ini, MPW PDM Nganjuk optimistis seluruh 25 aset tanah wakaf Muhammadiyah dapat tuntas administrasinya, termasuk 18 sertifikat yang saat ini dalam proses dan 14 sertifikat yang telah selesai, pada akhir tahun 2025. (m roissudin)
