Muhammadiyah Minta Tata Kelola Migas Pro-Rakyat

Muhammadiyah Minta Tata Kelola Migas Pro-Rakyat
www.majelistabligh.id -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa tata kelola minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia wajib berpijak pada nilai-nilai konstitusi serta berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengawasan terhadap kebijakan negara merupakan tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi: Mengembalikan Kedaulatan Migas dan Memastikan Pengelolaannya sesuai Konstitusi untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”, yang digelar oleh Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

“Muhammadiyah tidak bisa mendiamkan kemaksiatan politik,” tegas Busyro di hadapan peserta forum.

Busyro menekankan bahwa komitmen keagamaan tidak boleh berhenti pada aktivitas ritual semata, melainkan harus hadir secara nyata dalam mengawal kebijakan publik agar tidak menyimpang dari nilai-nilai etika, keadilan, dan kemanusiaan.

Soroti Pembentukan UU Kilat dan Hilirisasi

Dalam forum tersebut, mantan Wakil Ketua KPK ini menyoroti tren pembentukan undang-undang oleh pemerintah dan DPR yang kerap berlangsung cepat (fast track) tanpa ruang partisipasi publik yang memadai. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan syarat mutlak agar suatu undang-undang memiliki legitimasi sosial dan berdampak positif bagi rakyat.

Ia juga mengkritik dampak kebijakan hilirisasi yang dinilai memicu kerusakan lingkungan dan merugikan kehidupan sosial masyarakat lokal. Oleh karena itu, RUU Migas dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara menyeluruh wajib dikaji berbasis riset keilmuan yang mendalam.

“Gerakan Muhammadiyah adalah gerakan profetik yang mencakup liberasi, humanisasi, dan transendensi. Nilai-nilai ini sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 untuk membebaskan masyarakat dari ketidakadilan,” jelasnya.

Busyro menambahkan, pandangan dan masukan Muhammadiyah selalu didasarkan pada kajian akademis, bukan prasangka. Rekam jejak Muhammadiyah dalam melakukan pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi—termasuk di sektor migas dan SDA—menjadi bukti konsistensi organisasi dalam menjaga konstitusi.

Ia berharap hasil FGD yang diselenggarakan MHH PP Muhammadiyah ini tidak berhenti sekadar diskusi, melainkan ditindaklanjuti menjadi dokumen rekomendasi konkret yang diserahkan kepada DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RUU Migas.

“Melalui semangat ta’awun (saling menolong) dan kolaborasi antara masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kebijakan, Muhammadiyah akan terus mendorong tata kelola migas yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search