Muhammadiyah Siapkan Risalah Akidah Islam untuk Munas Tarjih Ke-33

Muhammadiyah Siapkan Risalah Akidah Islam untuk Munas Tarjih Ke-33
www.majelistabligh.id -

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tengah mematangkan draft Risalah Akidah Islam. Langkah ini diambil untuk mempertegas batas antara prinsip dasar keimanan (akidah usul) dan persoalan cabang (akidah furuk), sekaligus menghindarkan umat dari perdebatan teologis yang tak berkesudahan.

Draft risalah tersebut dijadwalkan menjadi salah satu agenda pembahasan utama dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-33 yang bakal digelar di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 5–7 November 2026 mendatang.

Tim Penulis Draft Risalah Akidah Islam, Ahwan Fanani, menjelaskan bahwa perumusan risalah ini merupakan pengembangan dari kitab tauhid dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Menurutnya, meski sejarah pembahasan akidah di Muhammadiyah telah berlangsung sejak 1929, pertanyaan seputar identitas akidah persyarikatan masih sering mengemuka di kalangan warga internal.

“Di Muhammadiyah, sejak lama kita tidak pernah memeperdebatkan apakah yang paling benar itu Asy’ariyah atau kalangan salaf,” ujar Ahwan dalam Pengajian Tarjih.

Ia memaparkan bahwa Muhammadiyah memanfaatkan kaya khazanah pemikiran ulama terdahulu untuk memahami wahyu, namun tetap menempatkan Al-Qur’an dan Sunah sebagai sumber utama. Berbagai istilah dalam HPT—seperti firqah najiah, ahlul haq wasunah, dan Ahlusunah wal Jamaah—mencerminkan komitmen mendasar terhadap ajaran Al-Qur’an dan Sunah yang mutawatir, bukan penegasan atas satu mazhab teologi tertentu.

Membedakan Usul dan Furuk

Salah satu fokus mendasar dalam Risalah Akidah Islam adalah pemisahan yang jelas antara akidah usul dan akidah furuk.

  • Akidah Usul: Mencakup rukun iman yang mendasar dan mutlak, seperti iman kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul, hari akhir, serta qada dan qadar.
  • Akidah Furuk: Mencakup persoalan cabang yang landasan dalilnya terbuka bagi ruang penafsiran atau ijtihad.

Ahwan menegaskan, pembedaan ini sangat vital agar perbedaan pendapat dalam ranah furuk tidak dijadikan tolok ukur untuk menghakimi keislaman seseorang. Ia mencontohkan perbedaan pandangan mengenai tawasul yang kerap menjadi pemicu tuduhan syirik atau kafir.

“Kalau ada yang berbeda pandangan dengan kita, ya kita terima sebagai bentuk ijtihad,” tegas Wakil Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Jawa Tengah tersebut.

Selain itu, risalah ini juga memposisikan akal dan penalaran secara proporsional. Akal dinilai tetap dibutuhkan untuk menjelaskan keyakinan secara rasional kepada publik serta merenungi keagungan ciptaan Allah. Namun, penalaran manusia memiliki batas dan tidak dirancang untuk menjangkau hakikat zat Allah. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search