Muhammadiyah: Tegakkan Prosedur dan Lindungi Santri

Muhammadiyah: Tegakkan Prosedur dan Lindungi Santri
www.majelistabligh.id -

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan humanis. Menanggapi insiden penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada Selasa (27/10/2026) lalu, persyarikatan ini secara resmi mengulurkan bantuan hukum hingga pemulihan trauma psikologis bagi para santriwati.

Langkah konkret tersebut ditunjukkan melalui kunjungan langsung Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah, Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., ke pesantren pada Ahad (1/11/2026). Busyro menaruh perhatian mendalam pada kondisi kejiwaan santriwati—terutama yang masih di bawah umur—akibat trauma pascaperistiwa tersebut.

“Jangan sungkan-sungkan menyampaikan kepada kami, kami juga ada fakultas-fakultas jiwa dan psikologi untuk membantu agar trauma itu jangan berkelanjutan, apalagi ada yang di bawah umur tadi,” ujar Busyro.

Advokasi Hukum

Dukungan advokasi hukum turut diperkuat oleh kehadiran Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah. Direktur LBH AP PWM Jateng, Ponxi Yoga Wiguna, S.H., M.Kn., CLA., menjelaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan tabayyun dan menggali kronologi langsung dari para saksi serta korban.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak pesantren, terdapat dugaan kuat bahwa tindakan aparatur kepolisian saat penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ponxi menegaskan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia.

“Kami siap mengadvokasi secara hukum bersama-sama, karena penegakan hukum ini harus sesuai dengan prosedur; tidak boleh semena-mena, tidak boleh arogan. Ini semuanya demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Ponxi.

LBH AP PWM Jateng menyatakan siap berkoordinasi dengan tim kuasa hukum pesantren yang sebelumnya telah melayangkan laporan ke Propam. Strategi advokasi pun disiapkan secara meluas, termasuk membuka opsi koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI/KPPA) hingga lembaga legislatif.

Sikap tegas juga disuarakan oleh KOKAM Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo. Komandan KOKAM Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, mengecam keras dugaan tindakan intimidatif dan tidak manusiawi saat penggeledahan dini hari (pukul 03.20 WIB) tersebut. KOKAM menyampaikan tiga tuntutan utama: mengecam penggeledahan yang melukai martabat lembaga pendidikan, mendesak kepolisian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, serta menuntut evaluasi total dan sanksi tegas bagi petugas yang melampaui kewenangan.

Melalui respons komprehensif ini, Muhammadiyah menunjukkan perannya secara utuh: bersikap tegas terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat, melindungi kelompok rentan yang mengalami trauma, sekaligus menjaga ketenteraman dan keharmonisan di tengah masyarakat. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search