MUI Fatwakan Haram Umumkan Idulfitri selain Pemerintah, Intimidasi Teologis?

MUI Fatwakan Haram Umumkan Idulfitri selain Pemerintah, Intimidasi Teologis?
*) Oleh : Dr Nurbani Yusuf, MSi
Wakil Ketua PDM Batu & Komunitas Padhang Makhsyar
www.majelistabligh.id -

KHGT adalah produk intelektual. Bukan hanya soal kapan puasa dan kapan lebaran – usaha beragama dengan simpel, sederhana dan mudah karena terencana.

Keberanian memutuskan dan menetapkan KHGT adalah ijtihad yang dilindungi HAKI atau Hak Atas Kekayaan Intelektual. Ru’yatul Hilal dan Hisab adalah dua metode saling menggenapi bukan bersaing saling mendominasi. Dua-duanya dibenarkan tanpa kata tapi. Ibarat produk: Umat yang akan menilai diantara dua itu yang akan dipilih.

KHGT adalah produk ijtihad berdasar Al Qur’an dan Sunah Maqbullah — kenapa diributkan ? Bahwa ada kelemahan dan kekurangan itu pasti. Sharing, masukan diskusi sambil ngupi lebih utama dibanding menafikan untuk legitimasi.

Kaidahnya adalah:
Membuka proses dialogis lebih utama ketimbang intimidasi teologis.

KHGT adalah khazanah yang harus dilindungi dan diapresiasi bukan intimidasi— MUI telah melakukan intimidasi teologis. Arogan dan semena-mena. Memaksakan hanya satu madzhab sebagai satu-satunya adalah intimidasi teologis yang tidak sehat.

Kami para jamaah akar rumput sudah biasa dan rukun berbeda pendapat. Apakah MUI tak paham bahwa Indonesia adalah negara bhineka tunggal ika? Ada ratusan bahasa agama ras dan suku, sehingga memaksakan monoloyalitas dan monoteologis. Bukankah Islam sendiri juga ada puluhan manhaj puluhan madzhab dan semua berhak mendapat peleindungan konstitusi yang sama.

MUI adalah rumah besar tempat para ulama dari berbagai aliran dan golongan berkumpul. Rumah diskusi membangun kesepahaman, Bukan tirani mayoritas dan memaksakan manhaj kepada minoritas.

Indoenesia bukan negara agama.
Bukan milik agama tertentu, aliran tertentu manhaj tertentu, madzhab tertentu, suku tertentu tapi boeat semoea : negeri boeat semoea kata Bung Karno berapi-api.

Bukan menghilangkan perbedaan tapi menghormati perbedaan. Bukan memaksakan pendapat tapi merawat dan melindungi perbedaan sebagai khazanah.

Muhammadiyah menghormati semua madzhab sebagai rujukan. Tapi tidak mengikatkan diri kapada salah satunya. Tidak terikat pada salah satu pendapat mufasirin atau ulama tertentu kemudian melaksanakan secara leterlyik. Muhammadiyah membangun ruang kebebasan saling menghormati dan menghargai perbedaan. Muhammadiyah tidak menganut kebenaran tunggal.

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Hak atas kebebasan memeluk agama dan kepercayaan diatur secara tegas dalam dua pasal utama UUD 1945:
1. Pasal 28E ayat (1): “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya…”
2. Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Hukmul Hakim adalah kaidah fikih yang berarti keputusan hakim atau pengadilan bersifat mengikat (ilzamun) dan menghilangkan perselisihan (yarfa’ul khilaf). Kaidah ini memastikan sengketa berakhir setelah adanya putusan inkrah, wajib diterima, dan mencegah perselisihan berlarut-larut. Secara luas, Al-Hakim merujuk pada Allah sebagai penetap hukum syariat.

Dan saya berkata:
Hakimnya tak boleh bermadzhab bahkan sekedar condong, sebab sudah pasti keputusannya tidak bisa adil.

Lantas apakah Kementerian Agama (Kemenag) atau MUI mengambil peran sebagai lembaga yang berkewenangan dan berotoritas memutus perselisihan atau ikhtilaf di kalangan muslimin : apakah khilaf tentang niat dibaca jahr atau sir. Qunut subuh. Adzan Jumat. Jumlah rakaat tarawih dan 5679 ikhtilaf antara Imam Malik dan Imam Syafi’i juga bisa diputus di sini … ?

 

Tinggalkan Balasan

Search